Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Bila e-Bupot Diwajibkan Penuh

A+
A-
4
A+
A-
4
Bila e-Bupot Diwajibkan Penuh

llustrasi. (DItjen Pajak)

MULAI September 2020, seluruh wajib pajak yang memenuhi syarat menggunakan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23/26 elektronik ditetapkan sebagai pemotong PPh Pasal 23/26 yang wajib membuat bukti potong dan menyampaikan SPT Masanya sesuai dengan PER-04/PJ/2017.

Ketentuan dalam KEP-368/PJ/2020 ini sekaligus menandai implementasi penuh e-bupot 23/26 dan mengakhiri tahapannya, mulai dari KEP-178/2017 (15 WP), KEP-178/2018 (153 WP), KEP-425/2019 (1.745 WP), KEP-599/2019 (26 WP), KEP-652/2019 (15 KPP) dan KEP-269/2020 (KPP Pratama).

Kewajiban itu juga berlaku pada wajib pajak yang terdaftar sebelum atau sejak 1 September 2020, setelah wajib pajak tersebut memenuhi syarat menggunakan SPT Masa PPh Pasal 23/26 elektronik seperti diatur dalam Perdirjen Pajak No. PER-04/PJ/2017.

Baca Juga: Fitur Daftar Bukti Pemotongan di DJP Online Masih Tahap Pengembangan

Menurut perdirjen itu, bukti potong dan SPT Masa PPh Pasal 23/26 dapat berbentuk formulir kertas atau dokumen elektronik. Namun, bagi pemotong pajak yang telah memenuhi kriteria yang ditetapkan, wajib hukumnya menggunakan dokumen elektronik atau e-bupot.

Ada 4 kriteria untuk pemotong pajak yang wajib menggunakan e-bupot. Pertama, telah menerbitkan lebih dari 20 bukti pemotongan PPh Pasal 23/26 dalam satu masa pajak. Kedua, jumlah penghasilan bruto yang menjadi dasar pengenaan PPh lebih dari Rp100 juta dalam satu bukti pemotongan.

Ketiga, sudah pernah menyampaikan SPT masa elektronik. Keempat, terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya, KPP di lingkungan Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jakarta Khusus atau KPP di lingkungan Kanwil DJP Wajib Pajak Besar. Persyaratan tersebut tidak bersifat akumulatif

Baca Juga: Besok Pagi, Aplikasi e-Bupot dan e-SKTD Tidak Dapat Diakses Sementara

E-bupot adalah perangkat lunak yang disediakan laman www.pajak.go.id atau saluran tertentu yang ditetapkan DJP. Untuk mengakses e-bupot ini, pemotong pajak harus memiliki memiliki EFIN (Electronic Filing Identification Number), akun DJP Online, dan sertifikat elektronik.

Aturan e-bupot kali pertama ditetapkan 31 Maret 2017 melalui Perdirjen Pajak No. PER-04/PJ/2017. Namun, saat itu e-bupot belum siap digunakan, sehingga pelaporan bukti potong dan penyampaian SPT Masa PPh Pasal 23/26 secara elektronik belum dapat dilakukan.

Pelaporan segala jenis SPT memang seharusnya sudah dapat dilakukan secara daring. Namun, karena belum siap, pelaporan SPT Masa PPh Pasal 23/26 saat itu masih dilakukan di KPP melalui Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) dengan formulir kertas.

Baca Juga: Terkait e-Bupot 21/26, DJP Kirim Email Blast ke Beberapa Wajib Pajak

Karena itu, wajib pajak masih harus datang dan merelakan waktunya mengantre di KPP. Secara bertahap, aplikasi e-bupot kemudian diujicobakan di beberapa tempat dengan wajib pajak pemotong tertentu yang ditetapkan dengan keputusan Dirjen Pajak.

Kini dengan terbitnya KEP-368/PJ/2020 dan efektifnya e-bupot, pelaporan elektronik itu dapat diterapkan dalam skala penuh. Hal ini tentu membawa angin segar bagi wajib pajak. E-bupot memberi banyak manfaat dan kemudahan bagi wajib pajak sekaligus dapat meningkatkan pelayanan DJP.

Wajib pajak dapat membuat dan melaporkan pajaknya di mana dan kapan saja. Selain itu, bukti pemotongan elektronik ini juga dapat memberikan kepastian hukum terkait dengan status dan keandalan bukti pemotongan.

Baca Juga: Catat! Ada 7 Layanan Pajak yang Bisa Diakses Pakai NIK Mulai 1 Juli

Dari sisi wajib pajak yang dipotong dan pemotong pajak, bukti potong dalam e-bupot ini akan masuk dalam prepopulated SPT Tahunan yang akan memudahkan proses pelaporan.

Bagi DJP, selain pengadministrasian SPT lebih efisien, skema tersebut juga bisa meyakinkan bahwa penghasilan yang dipotong melalui sistem ini akan dilaporkan dengan benar dalam SPT Tahunan wajib pajak penerima penghasilan yang dikenai potongan.

Aplikasi e-bupot merupakan terobosan jitu untuk menyederhanakan proses bisnis di bidang perpajakan. Dunia yang kini sudah serba digital dengan sendirinya menghadirkan tuntutan kehadiran aplikasi ini. Kita berharap DJP siap dengan infrastruktur teknologi guna mengamankan e-bupot ini. (Bsi)

Baca Juga: Bukti Potong di e-Bupot 21/26, Pemotong PPh Tidak Repot Kirim Manual

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : e-bupot, tajuk pajak, kewajiban e-bupot

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 23 Maret 2024 | 10:03 WIB
BERITA PAJAK SEPEKAN

Bertahun-Tahun Enggak Lapor SPT Tahunan? Coba Cek Dulu Status NPWP-nya

Jum'at, 22 Maret 2024 | 15:47 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Rekam Bukti Penyetoran Lewat e-Bupot 21/26? Ada 2 Jenis Pembayaran

Jum'at, 22 Maret 2024 | 15:15 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Impor Data Excel di e-Bupot 21/26? Ini Aturan File yang Di-upload

Jum'at, 22 Maret 2024 | 08:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Hal yang Perlu Disiapkan dalam Perekaman Bukti Potong Bulanan Key-In

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama