Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Bos Tokopedia Jamin Pelapak Online Juga Bayar Pajak

A+
A-
2
A+
A-
2
Bos Tokopedia Jamin Pelapak Online Juga Bayar Pajak

Suasana acara Bincang Kebangsaan 2019 'Karya Nyata Untuk Indonesia'.

JAKARTA, DDTCNews – Chief Executive Officer (CEO) Tokopedia Wiliam Tanuwijaya menjamin pelapak online juga ikut berkontribusi dalam membayar pajak. Dikotomi pelapak konvensional dan online yang berbeda dalam kewajiban pajak, menurutnya, sudah tidak relevanc

Hal tersebut dia ungkapkan saat menjadi pembicara dalam acara Bincang Kebangsaan 2019 di Kompleks Kementerian Keuangan. Menurutnya, pelapak online dan offline mempunyai derajat kewajiban yang sama dalam urusan pembayaran pajak.

“Asumsi yang salah jika pemain digital tidak mambayar pajak atau tidak perlu bayar pajak karena harganya lebih murah. Di pajak tidak kenal online atau offline. Dia harus bayar pajak sesuai ketentuan berlaku," katanya di Gedung Dhanapala, Selasa (29/10/2019).

Baca Juga: DJP Kumpulkan Rp3,25 Triliun dari Pemungut PPN PMSE Hingga Mei 2024

Wiliam melanjutkan untuk urusan kepatuhan, seharusnya pelapak online yang sudah mempunyai kewajiban membayar pajak lebih baik ketimbang pedagang konvensional. Basis transaksi yang berbasis digital, menurutnya, sangat mudah untuk diaudit.

Jejak transaksi digital, sambung dia. lebih mudah ditelusuri karena terekam dalam sistem marketplace seperti Tokopedia. Selain itu, manipulasi data juga sangat minim untuk bisa dilakukan karena data dimilibukan hanya oleh pelapak tapi juga tercatat dalam sistem penyedia jasa.

"Misalnya di Tokopedia punya 16.000 penjual, dari awal. Kelebihan perdagangan digital semua tercatat dan abadi, tidak bisa dimanipulasi. Tidak ada rekayasa pembukuan data, mereka memiliki data jelas dan bisa diaudit," Ujarnya.

Baca Juga: Pegawai Swasta Menyambi Jadi Affiliate e-Commerce, KLU-nya Pilih Mana?

William mengatakan marketplace tidak hanya sebagai sarana otoritas memungut pajak dari kegiatan dagang elektronik. Pasalnya, kegiatan edukasi pajak juga bisa dilakukan melalui marketplace, khususnya Tokopedia.

Tokopedia juga melayani pembayaran pajak dan PNBP yang dilakukan oleh pengguna. Dengan demikian, sarana edukasi juga bisa dilakukan dengan besarnya pengguna aktif Tokopedia, baik pelapak maupun konsumen yang mencapai 6 juta pengguna.

Marketplace seperti Tokopedia bukan hanya sebagai saluran dalam pembayaran pajak tapi juga sebagai sarana edukasi pajak karena banyaknya jumlah pengguna Tokopedia. Data terakhir yang kami tahu, 90% pembayaran pajak dan nonpajak lewat marketplace itu melalui Tokopedia,” paparnya. (kaw)

Baca Juga: Otoritas Ini Gencarkan Pengawasan Pajak Para Pedagang di e-Commerce

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : ekonomi digital, e-commerce, Tokopedia, marketplace

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 30 Oktober 2023 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Penyedia e-Commerce Wajib Setor Data dan Informasi ke BPS, Apa Saja?

Jum'at, 20 Oktober 2023 | 15:15 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Soal Wacana Pajak Ojol dan Olshop, Baiknya Diurus Pemerintah Pusat

Selasa, 17 Oktober 2023 | 15:45 WIB
PMK 111/2023

Kemitraan PPMSE dengan DJBC Bisa Dicabut, Begini Kata DJBC

Sabtu, 14 Oktober 2023 | 13:00 WIB
KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Permendag 31/2023 Berlaku, Tanah Abang Diklaim Ramai Lagi

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama