Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Cakupan STTR Terlalu Sempit, Negara Berkembang Minta Diperluas

A+
A-
3
A+
A-
3
Cakupan STTR Terlalu Sempit, Negara Berkembang Minta Diperluas

Ilustrasi.

PARIS, DDTCNews - Negara-negara berkembang mulai menyuarakan keberatan atas cakupan subject to tax rule (STTR) pada Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE) yang dirasa terlalu sempit.

Merujuk pada dokumen kesepakatan atas Pilar 2 per Oktober 2021, STTR hanya mencakup bunga, royalti, dan pembayaran lainnya. Hingga saat ini, belum disepakati apa yang dimaksud dengan pembayaran lainnya.

"Negara berkembang merasa cakupan STTR masih terlalu sempit. Service fee seharusnya tercakup dalam ketentuan STTR," ujar Direktur Perjanjian dan Perpajakan Internasional Otoritas Pajak Jamaika, Marlene Nembhard Parker, dikutip Senin (31/1/2022).

Baca Juga: WP Tak Patuh Pajak, Ratusan Ribu SIM Card di Negara Ini Diblokir

Melalui STTR, yurisdiksi sumber mendapatkan hak pemajakan atas intragroup payment yang mengeksploitasi P3B untuk memindahkan laba dari yurisdiksi sumber menuju yurisdiksi bertarif pajak rendah.

Dengan tarif STTR sebesar 9%, hak pemajakan yang diperoleh yurisdiksi sumber nantinya adalah sebesar selisih antara tarif pajak minimum STTR sebesar 9% dan tarif pajak atas penghasilan di negara lain.

Selain masalah cakupan yang tergolong sempit, negara-negara berkembang juga mengkhawatirkan singkatnya waktu yang dimiliki yurisdiksi untuk mengadopsi Pilar 2 dan mengimplementasikan rezim baru tersebut.

Baca Juga: Vietnam Bakal Bebaskan Keuntungan Bunga Green Bond dari Pungutan Pajak

Sebagaimana yang disampaikan oleh Business at OECD, mayoritas negara akan menghadapi tantangan dari sisi administratif dan juga dari sisi compliance akibat adanya Pilar 2. "Jika negara maju saja kesulitan, bagaimana dengan negara berkembang?" ujar Parker seperti dilansir Tax Notes International.

Parker mengatakan negara-negara berkembang memerlukan waktu untuk mempelajari setiap klausul pada Pilar 2, menyampaikannya kepada pelaku bisnis, dan juga mengadopsinya ke dalam ketentuan domestik.

Menanggapi hal ini, Senior Program Officer dari South Center Abdul Muheet Chowdhary mengatakan negara-negara berkembang masih memiliki waktu untuk mengubah klausul-klausul yang ada sesuai dengan kepentingan negara berkembang atau bahkan menarik diri dari konsensus.

Baca Juga: Oman Bakal Jadi Negara Teluk Pertama yang Pungut PPh Orang Pribadi

"Saya ingatkan, apa yang disepakati pada solusi 2 pilar masih belum mengikat. Semua konsensus itu bersifat politis," ujar Chowdhary. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak internasional, konsensus pajak global, STTR, Pilar 2, P3B

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama