Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Cara Aktivasi EFIN Bagi Wajib Pajak Badan

A+
A-
8
A+
A-
8
Cara Aktivasi EFIN Bagi Wajib Pajak Badan

MUSIM pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan kembali dimulai. Ditjen Pajak (DJP) mengimbau wajib pajak untuk menyampaikan SPT-nya secara lebih awal. Melaporkan SPT pun sudah bisa dilakukan secara daring melalui DJP Online.

Untuk dapat melaporkan SPT melalui DJP Online, wajib pajak memerlukan terlebih dahulu kode dan aktivasi electronic filing identification number (EFIN). Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan cara mengaktivasi EFIN untuk wajib pajak badan.

Mula-mula, silakan pengurus menyiapkan dokumen asli dan fotokopi yang dipersyaratkan antara lain surat penunjukkan pengurus yang bersangkutan untuk mewakili badan dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan.

Baca Juga: Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Lalu, menunjukkan identitas diri seperti KTP pengurus bagi WNI; paspor dan KITAS atau KITAP bagi WNA, kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau surat keterangan terdaftar pengurus yang bersangkutan; dan kartu NPWP atau surat keterangan terdaftar atas nama wajib pajak badan.

Jangan lupa, lampirkan juga surat kuasa menyampaikan formulir aktivasi EFIN dan menerima EFIN dalam hal penyampaian permohonan dilakukan oleh selain pengurus. Penerima kuasa tersebut juga wajib memperlihatkan asli KTP dan menyerahkan fotokopinya.

Selanjutnya, pengurus mengisi, menandatangani, dan menyampaikan permohonan ke KPP/KP2KP tempat terdaftar atau tempat tertentu di luar kantor sesuai dengan kewenangannya. Sampaikan juga alamat e-mail dan nomor ponsel aktif Anda.

Baca Juga: Hak dan Kewajiban Wajib Pajak yang Perlu Diketahui Pemula

Khusus wajib pajak badan cabang, pengurus yang dimaksud adalah pimpinan kantor cabang serta wajib menunjukkan asli surat pengangkatan pimpinan cabang dan menyerahkan fotokopinya.

Guna mencegah penyebaran Covid-19, wajib pajak dapat menyampaikan permohonan aktivasi EFIN melalui e-mail pajak resmi KPP. Untuk menemukan alamat, telepon, dan email KPP, bisa dilihat di sini.

Untuk diperhatikan, satu e-mail wajib pajak hanya berlaku untuk satu permohonan layanan aktivasi EFIN saja. Wajib pajak juga harus mengirimkan swafoto/selfie dengan memegang KTP dan kartu NPWP.

Baca Juga: Dari Luar Negeri? Ini Cara Isi Customs Declaration Via Mobile Beacukai

Nanti, petugas melakukan pengecekan kesesuaian data yang diberikan oleh wajib pajak dengan database DJP. Apabila semua data sesuai, petugas akan membuat dan mengirim pemberitahuan EFIN dalam bentuk PDF melalui e-mail. Selesai. Semoga bermanfaat. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : cara aktivasi EFIN wajib pajak badan, tips pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 11 April 2024 | 09:30 WIB
TIPS PAJAK

Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Lewat Tokopedia

Kamis, 04 April 2024 | 18:00 WIB
TIPS PAJAK

Cara Pemberitahuan Pemanfaatan Pembebasan PPN untuk Rumah Pekerja

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama