Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Cara Bikin Kode Billing untuk Pajak Hadiah Undian di DJP Online

A+
A-
4
A+
A-
4
Cara Bikin Kode Billing untuk Pajak Hadiah Undian di DJP Online

HADIAH undian merupakan hadiah dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diberikan melalui undian. Penghasilan yang didapat dari hadiah undian wajib dipotong atau dipungut pajak penghasilan (PPh) Pasal 4 ayat 2 yang bersifat final.

Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak (Perdirjen) No. PER-11/PJ/2015, penghasilan berupa hadiah dari undian dipotong PPh Pasal 4 ayat 2 dengan tarif pajak sebesar 25% dari jumlah bruto hadiah dan bersifat final.

Untuk diperhatikan, pihak yang wajib melakukan pemotongan PPh adalah penyelenggara undian atau pemberi hadiah baik dalam bentuk orang pribadi, badan, kepanitiaan, organisasi, atau penyelenggara lainnya termasuk pengusaha yang menjual barang/jasa yang memberikan hadiah undian.

Baca Juga: Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Dengan demikian, kewajiban membayar PPh atas pajak undian ditanggung pemenang, tetapi dipotong oleh pemberi hadiah atau penyelenggara undian. Selanjutnya, penyelenggara-lah yang akan menyetorkan PPh hadiah undian tersebut kepada pemerintah.

Dalam menyetorkan pajak hadiah undian, penyelenggara undian diharuskan untuk membuat kode billing. Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan cara membuat kode billing untuk pembayaran PPh final atas hadiah undian.

Mula-mula, silakan akses DJP Online. Isi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), password dan kode keamanan.. Pada tampilan menu utama DJP Online, pilih menu Bayar dan klik e-billing. Anda akan diarahkan untuk mengisi surat setoran elektronik.

Baca Juga: Hak dan Kewajiban Wajib Pajak yang Perlu Diketahui Pemula

Silakan isi data-data yang diminta. Untuk jenis pajak, kode yang dipilih adalah 411128 – PPh Final. Lalu, kode yang dipilih untuk jenis setoran adalah 405–Ps 4 (2) Hadiah Undian. Lalu, isi masa pajak. Setelah itu, isikan tahun pajaknya. Untuk subjek pajak, centang NPWP sendiri.

Lalu, isi jumlah setor. Jangan lupa untuk juga mengisi kolom terbilang dan uraiannya. Jika sudah, silakan untuk memastikan kembali data yang telah diisi. Jika sudah yakin, klik Buat Kode Billing. Isi kode keamanan (captcha) dan klik Submit.

Selanjutnya, Anda akan melihat ringkasan surat setoran elektronik. Silakan periksa kembali, lalu klik Cetak. Nanti, Anda otomatis mengunduh kode billing. Anda juga bisa melihat nomor kode billing atau ID Billing yang akan digunakan untuk pembayaran.

Baca Juga: Dari Luar Negeri? Ini Cara Isi Customs Declaration Via Mobile Beacukai

Untuk diingat, penyetoran PPh yang telah dipotong dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) ke bank persepsi atau kantor pos dilakukan paling lambat tanggal 10 bulan takwim berikutnya setelah bulan saat terutangnya pajak (secara kolektif).

Selain itu, penyelenggara juga wajib menyampaikan SPT Masa ke KPP Pajak atau KP2KP tempat pemotong terdaftar paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah hadiah undian dibayarkan atau diserahkan. Selesai. Semoga bermanfaat. (Bsi)

Baca Juga: Cara Mutakhirkan NIK di SIM Pajak Daerah agar Bebas 100% PBB Jakarta

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : Cara Bikin Kode Billing untuk Pajak Hadiah Undian di DJP Online, tips pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 11 April 2024 | 09:30 WIB
TIPS PAJAK

Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Lewat Tokopedia

Kamis, 04 April 2024 | 18:00 WIB
TIPS PAJAK

Cara Pemberitahuan Pemanfaatan Pembebasan PPN untuk Rumah Pekerja

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama