Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Cara Input Nomor Seri Faktur Pajak di e-Faktur 3.0

A+
A-
9
A+
A-
9
Cara Input Nomor Seri Faktur Pajak di e-Faktur 3.0

NOMOR Seri Faktur Pajak (NSFP) merupakan salah satu syarat dalam pembuatan faktur pajak yang harus dipenuhi oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP). Untuk mendapatkan NSFP tersebut, PKP harus mengajukan permintaan kepada otoritas pajak.

Setidaknya, terdapat 2 cara yang bisa ditempuh PKP dalam mengajukan permintaan NSFP kepada otoritas pajak antara lain mengajukan permintaan secara langsung ke kantor pajak atau mengajukan permintaan secara online.

Untuk mengajukan permintaan secara online, Anda bisa mengakses https://efaktur.pajak.go.id atau biasa disebut laman e-Nofa. Untuk lebih jelas, silakan simak “Cara Mudah Minta Nomor Seri Faktur Pajak Secara Online”.

Baca Juga: Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

NSFP hanya diberikan kepada PKP yang telah memiliki kode aktivasi dan password, telah mengaktivasi akun PKP, serta telah melaporkan SPT Masa PPN untuk tiga masa pajak terakhir yang telah jatuh tempo secara berturut-turut pada tanggal PKP mengajukan permintaan NSFP.

Apabila NSFP sudah didapatkan wajib pajak, langkah selanjutnya adalah melakukan input NSFP tersebut dalam e-faktur 3.0. Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan cara melakukan input NSFP ke dalam e-faktur 3.0.

Mula-mula, pastikan Anda sudah mendapatkan surat pemberitahuan dari kantor pajak yang berisikan nomor seri faktur pajak dari nomor awal hingga nomor akhir. Selanjutnya, silakan akses aplikasi e-faktur 3.0.

Baca Juga: Hak dan Kewajiban Wajib Pajak yang Perlu Diketahui Pemula

Pastikan, Anda sudah melakukan instal aplikasi e-faktur 3.0. Apabila belum, silakan untuk melakukan instal terlebih dahulu e-faktur 3.0. Untuk mendapatkan file aplikasi e-faktur 3.0, Anda bisa melakukan unduh di sini.

Pada menu utama e-faktur 3.0, silakan pilih menu Referensi, lalu klik Referensi Nomor Faktur. Dalam kolom Referensi Nomor Faktur, klik Rekam Range Nomor Faktur. Isi nomor faktur awal dan nomor faktur akhir sesuai dengan NSFP yang Anda dapatkan sebelumnya. Jika sudah, klik OK.

Nanti, nomor faktur yang Anda input akan tercantum dalam kolom Referensi Nomor Faktur. Jika sudah di-input, Anda kini sudah dapat membuat pajak keluaran. Saat membuat pajak keluaran, nomor seri faktur yang Anda input sebelumnya akan otomatis muncul.

Baca Juga: Dari Luar Negeri? Ini Cara Isi Customs Declaration Via Mobile Beacukai

Namun, jika saat membuat faktur pajak keluaran ternyata nomor seri faktur pajak tidak muncul secara otomatis, silakan Anda untuk melakukan input nomor seri faktur secara manual. Selesai. Semoga bermanfaat. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : Cara Input Nomor Seri Faktur Pajak di e-Faktur 3.0, tips pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 11 April 2024 | 09:30 WIB
TIPS PAJAK

Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Lewat Tokopedia

Kamis, 04 April 2024 | 18:00 WIB
TIPS PAJAK

Cara Pemberitahuan Pemanfaatan Pembebasan PPN untuk Rumah Pekerja

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama