Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Cara Melapor Realisasi Insentif Pembebasan PPh Pasal 23

A+
A-
6
A+
A-
6
Cara Melapor Realisasi Insentif Pembebasan PPh Pasal 23

PEMBEBASAN pajak penghasilan (PPh) Pasal 23 merupakan salah satu dari sekian banyak insentif yang disediakan pemerintah dalam rangka penanganan pandemi virus Corona atau Covid-19. Insentif tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 28/2020.

Dengan insentif itu, penghasilan wajib pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong dalam PPh Pasal 21, bebas dari potongan PPh Pasal 23.

Meski begitu, pembebasan PPh Pasal 23 hanya berlaku untuk imbalan yang berasal dari pihak tertentu, antara lain badan/instansi pemerintah, rumah sakit dan pihak lain. Pembebasan juga diberikan melalui Surat Keterangan Bebas Pemotongan PPh Pasal 23.

Baca Juga: Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Seperti insentif pajak Covid-19 lainnya, pembebasan PPh Pasal 23 juga mengharuskan wajib pajak untuk melaksanakan pelaporan realisasi insentif paling lambat 20 Juli untuk periode masa pajak April 2020 hingga masa pajak Juni 2020.

Kemudian, pelaporan realisasi untuk periode masa pajak Juli 2020 sampai dengan masa pajak September 2020, paling lambat 20 Oktober 2020. Untuk itu, DDTCNews akan menjabarkan cara melaporkan realisasi insentif PPh Pasal 23 di DJP Online.

Mula-mula, silakan akses DJP Online. Isi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), password dan kode keamanan (captcha). Di halaman utama DJP Online, silakan pilih menu Layanan. Lalu pilih kolom e-reporting insentif Covid-19.

Baca Juga: Hak dan Kewajiban Wajib Pajak yang Perlu Diketahui Pemula

Apabila kolom e-reporting insentif Covid-19 tidak ditemukan maka Anda perlu mengaktifkan fitur layanan tersebut terlebih dahulu. Caranya, klik menu Profil. Nanti, Anda akan melihat beberapa fitur seperti Data Profil, Ubah Kata Sandi dan Aktivasi Fitur Layanan.

Kemudian klik Aktivasi Fitur Layanan. Nanti di sebelah kanan akan muncul menu-menu yang bisa diaktifkan. Anda bisa melihat menu e-reporting belum tercentang, silakan centang menu e-reporting dan klik Ubah Fitur Layanan.

Apabila Anda berhasil melakukan perubahan, akan muncul notifikasi bahwa ubah akses profil Anda sudah berhasil. Setelah itu, Anda akan diarahkan untuk melakukan login DJP Online kembali.

Baca Juga: Dari Luar Negeri? Ini Cara Isi Customs Declaration Via Mobile Beacukai

Setelah melakukan login kembali, cek menu Layanan. Nanti, e-reporting akan muncul pada kolom Layanan. Kemudian, silakan klik e-reporting. Silakan klik Tambah untuk membuat pelaporan realisasi insentif. Lalu pilih PPh Pasal 23 (PMK 28/2020).

Pada kolom pelaporan realisasi pembebasan PPh Pasal 23, Anda akan diarahkan untuk mengisi masa pajak dan mengunggah file pelaporan realisasi dengan format yang ditetapkan DJP.

Baca baik-baik sebelumnya petunjuk dari DJP yang berada di sebelah kiri layar Anda. Setelah itu, silakan buat pelaporan realisasi dengan format xls. Anda bisa klik format pelaporan realisasi dari DJP di sebelah kiri layar.

Baca Juga: Cara Mutakhirkan NIK di SIM Pajak Daerah agar Bebas 100% PBB Jakarta

Kemudian, Anda akan diarahkan untuk mengisi pelaporan realisasi melalui Microsoft Excel. Silakan isi 5 kolom yang disediakan DJP, mulai dari nomor, jenis transaksi, tanggal transaksi, penghasilan bruto, dan PPh Pasal 23.

Perlu diperhatikan, pengisian nomor dalam format angka dan harus berurutan. Jenis transaksi diisi sesuai dengan transaksi PPh Pasal 23 dan maksimal 255 karakter. Tanggal transaksi diisi dengan format yang ada. Contoh format: dd/mm/yyyy,mm/dd/yyyy, dll.

Kemudian, tanggal transaksi dibatasi dengan rentang waktu sesuai dengan masa pelaporan realisasi. Penghasilan bruto dan PPh pasal 23 wajib diisi dengan format angka. PPh Pasal 23 tidak boleh melebihi nilai penghasilan bruto.

Baca Juga: Cara Daftar NPWP bagi Orang Pribadi yang Belum Punya Penghasilan

Lebih lanjut, pelaporan penghasilan bruto dan PPh Pasal 23 untuk setiap masa disesuaikan dengan tanggal transaksi. Setelah selesai melakukan pengisian, save dalam folder komputer dan klik Validasi.

Sebelum meng-upload, file laporan realisasi diberi nama dengan format yang ditentukan yaitu AAAAAAAAAAAAAAA_BBCC_DDDD_EE_FF.xls. Adapun kode pelaporan realisasi PPh Pasal 23 adalah 07.

Untuk diketahui, A: nomor NPWP, B: masa pajak awal, C: masa pajak akhir, D: tahun pajak, E: kode pelaporan realisasi, F: 2 nomor kode Pembetulan ke-. Setelah itu, silakan melakukan unggah atau upload.

Baca Juga: Cara Cek Barang Kena Lartas atau Tidak

Unggah file pelaporan realisasi yang Anda buat sebelumnya sesuai dengan masa pajak. Lalu, klik Upload. Nanti, Anda akan mendapatkan notifikasi pelaporan realisasi insentif PPh Pasal 23 sudah tersimpan. Selesai. Semoga bermanfaat. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : cara melapor realisasi insentif PPh Pasal 23, tips pajak, cara melapor pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 11 April 2024 | 09:30 WIB
TIPS PAJAK

Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Lewat Tokopedia

Kamis, 04 April 2024 | 18:00 WIB
TIPS PAJAK

Cara Pemberitahuan Pemanfaatan Pembebasan PPN untuk Rumah Pekerja

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama