Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Cara Mengajukan Pencabutan Tempat Pemusatan PPN Terutang

A+
A-
1
A+
A-
1
Cara Mengajukan Pencabutan Tempat Pemusatan PPN Terutang

DI tengah pandemi Covid-19 ini, pemerintah terus memberikan berbagai kemudahan kepada pelaku usaha, tak terkecuali dalam aspek administrasi pajak. Salah satu kemudahan tersebut di antaranya menghapus masa berlaku keputusan pemusatan pajak pertambahan nilai (PPN).

Penghapusan masa berlaku itu diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak No. PER-11/PJ/2020 yang berlaku mulai 1 Juli 2020. Dengan beleid itu, Pengusaha Kena Pajak (PKP) tidak perlu lagi menyampaikan pemberitahuan perpanjangan pemusatan secara berkala.

Langkah-langkah untuk mengajukan tempat pemusatan PPN terutang sudah dijelaskan beberapa waktu yang lalu. Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan cara mengajukan pencabutan tempat pemusatan PPN terutang kepada otoritas pajak.

Baca Juga: Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Untuk diperhatikan, pencabutan tempat pemusatan PPN berdasarkan pemberitahuan PKP atau secara jabatan. Pemberitahuan dapat dilakukan secara elektronik kepada Kanwil DJP Tempat Pemusatan dengan tembusan Kepala KPP Terdaftar. PKP juga dapat mengajukan secara tertulis.

Setelah itu, surat keputusan pencabutan pemusatan PPN akan diterima PKP paling lama 14 hari sejak pemberitahuan diterima lengkap. Pencabutan pemusatan tempat PPN terutang berlaku mulai masa pajak berikutnya setelah tanggal surat keputusan.

Apabila jangka waktu terlampaui dan Kepala Kanwil DJP Tempat Pemusatan tidak menerbitkan surat keputusan pencabutan pemusatan tempat PPN terutang maka pemberitahuan dari PKP dianggap telah memenuhi persyaratan.

Baca Juga: Hak dan Kewajiban Wajib Pajak yang Perlu Diketahui Pemula

Setelah itu, Kepala Kanwil DJP Tempat Pemusatan harus menerbitkan surat keputusan pencabutan pemusatan tempat PPN terutang yang berlaku mulai masa pajak berikutnya setelah jangka waktu 14 hari berakhir.

Kemudian, Kepala KPP Terdaftar melakukan pengukuhan pengusaha sebagai PKP secara jabatan pada tempat PPN terutang yang semula telah dipusatkan. Tanggal pengukuhan PKP yaitu sesuai tanggal berlaku pencabutan pemusatan tempat PPN terutang. Selesai. (Bsi)

Baca Juga: Dari Luar Negeri? Ini Cara Isi Customs Declaration Via Mobile Beacukai

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : Cara Mengajukan Pencabutan Tempat Pemusatan PPN Terutang, tips pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 11 April 2024 | 09:30 WIB
TIPS PAJAK

Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Lewat Tokopedia

Kamis, 04 April 2024 | 18:00 WIB
TIPS PAJAK

Cara Pemberitahuan Pemanfaatan Pembebasan PPN untuk Rumah Pekerja

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama