Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Cara Mengajukan Permohonan Menjadi Subjek Pajak Luar Negeri

A+
A-
6
A+
A-
6
Cara Mengajukan Permohonan Menjadi Subjek Pajak Luar Negeri

KEWAJIBAN yang harus dipenuhi orang pribadi dengan status subjek pajak dalam negeri (SPDN) atau orang pribadi dengan status subjek pajak luar negeri (SPLN) memiliki beberapa perbedaan, baik dari sisi penghitungan pajak maupun pelaporan pajak.

Contoh, dasar pengenaan pajak (DPP) penghasilan bagi SPDN dihitung berdasarkan penghasilan neto, sedangkan SPLN dihitung berdasarkan penghasilan bruto.

Lalu, penghasilan yang dilaporkan SPDN adalah seluruh penghasilan yang bersumber dari Indonesia dan luar Indonesia, sedangkan SPLN hanya penghasilan yang berasl dari Indonesia saja.

Baca Juga: Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Selanjutnya, SPDN dikenai pajak berdasarkan pada tarif Pasal 17 UU PPh, sedangkan SPLN dikenai pajak berdasarkan tarif proporsional atau berdasarkan perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) atas basis penghasilan bruto.

Lalu, mekanisme pelaporan kewajiban pajak SPDN melalui Surat Pemberitahuan (SPT), sedangkan pelaporan pajak untuk SPLN adalah berdasarkan pemungutan atau pemotongan final, sehingga tidak perlu melaporkan SPT.

Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan cara orang pribadi mengajukan permohonan menjadi SPLN seperti diatur Peraturan Menteri Keuangan No. 18/2021. Terdapat sejumlah kriteria yang harus dipenuhi orang pribadi sebelum mengajukan permohonan SPLN.

Baca Juga: Hak dan Kewajiban Wajib Pajak yang Perlu Diketahui Pemula

Pertama, orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia. Kedua, WNA yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan. Ketiga, WNI yang berada di luar Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan dan memenuhi sejumlah persyaratan.

Persyaratan yang dimaksud antara lain bertempat tinggal di luar Indonesia; memiliki pusat kegiatan utama di luar Indonesia; memiliki tempat menjalankan kebiasaan di luar Indonesia; menjadi subjek pajak negera atau yurisdiksi lain; dan/atau persyaratan tertentu lainnya.

Untuk diperhatikan, 3 syarat pertama yang disebutkan tersebut harus dipenuhi secara berjenjang, sedangkan untuk syarat berikutnya yaitu syarat ke-4 dan ke-5 merupakan persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemohon.

Baca Juga: Dari Luar Negeri? Ini Cara Isi Customs Declaration Via Mobile Beacukai

Persyaratan tertentu lainnya yang dimaksud antara lain telah menyelesaikan kewajiban pajak atas seluruh penghasilan yang diterima selama WNI yang menjadi SPDN dan telah memperoleh Surat Keterangan WNI Memenuhi Persyaratan Menjadi SPLN yang diterbitkan oleh DJP.

Selanjutnya, WNI dapat mengajukan permohonan kepada DJP dengan melampirkan dokumen yang dapat membuktikan pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c, ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) huruf a PMK 18/2021.

Permohonan diajukan secara elektronik melalui saluran tertentu yang ditetapkan DJP. Dalam hal belum tersedia, permohonan dapat dilakukan secara tertulis dan disampaikan secara langsung atau melalui pos/perusahaan jasa ekspedisi/jasa kurir dengan BPS, ke KPP terdaftar.

Baca Juga: Cara Mutakhirkan NIK di SIM Pajak Daerah agar Bebas 100% PBB Jakarta

Dalam jangka waktu paling lama 30 hari sejak permohonan diterima lengkap, KPP a.n. Dirjen Pajak akan menerbitkan surat keterangan WNI – SPLN apabila telah memenuhi persyaratan atau surat penolakan jika WNI tidak memenuhi persyaratan.

Dalam hal batas waktu terlewati, tetapi belum diterbitkan keputusan maka permohonan dianggap diterima dan Kepala KPP atas nama Dirjen Pajak menerbitkan Surat Keterangan WNI – SPLN dalam jangka waktu paling lama 5 hari setelah batas waktu terlewati. Selesai. Semoga bermanfaat. (Bsi)

Baca Juga: Cara Daftar NPWP bagi Orang Pribadi yang Belum Punya Penghasilan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : Cara Mengajukan Permohonan Menjadi Subjek Pajak Luar Negeri, tips pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Krishand

Kamis, 11 Agustus 2022 | 11:58 WIB
Terimakasih artikelnya. Mungkin link berikut bisa menambah referensi mengenai Persyaratan WNI Untuk Menjadi Subjek Pajak Luar Negeri : https://www.krishandsoftware.com/blog/1229/persyaratan-wni-untuk-menjadi-subjek-pajak-luar-negeri/
1

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 11 April 2024 | 09:30 WIB
TIPS PAJAK

Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Lewat Tokopedia

Kamis, 04 April 2024 | 18:00 WIB
TIPS PAJAK

Cara Pemberitahuan Pemanfaatan Pembebasan PPN untuk Rumah Pekerja

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama