Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Cara Mengembalikan Nomor Seri Faktur Pajak yang Tidak Digunakan

A+
A-
58
A+
A-
58
Cara Mengembalikan Nomor Seri Faktur Pajak yang Tidak Digunakan

MEMBUAT faktur pajak merupakan salah satu kewajiban utama wajib pajak yang dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Dalam faktur pajak tersebut, terdapat beberapa data yang harus dicantumkan PKP di antaranya Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP).

Untuk memperoleh NSFP, Anda harus terlebih dahulu mengajukan permintaan kepada Ditjen Pajak. Nomor seri yang diminta bisa lebih satu atau jumlah tertentu. Tentunya, terdapat tata cara dan kriteria yang harus dipenuhi PKP sebelum meminta NSFP dalam jumlah tertentu.

Dalam pelaksanaannya, tidak jarang NSFP yang diminta ternyata kelebihan atau terdapat beberapa NSFP yang tidak digunakan. Kalau sudah begitu, PKP diwajibkan untuk melakukan pengembalian sesuai dengan Perdirjen No. PER-24/PJ/2012.

Baca Juga: Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan cara mengembalikan NSFP yang tidak digunakan. Mula-mula, silakan Anda untuk mengunduh Formulir Pemberitahuan Nomor Seri Faktur Pajak yang Tidak Digunakan di sini.

Selanjutnya, Anda harus mengisi formulir tersebut secara lengkap dan benar serta jangan lupa untuk menandatanganinya. Tidak seperti saat mengajukan NSFP yang dapat dilakukan secara daring, NSFP yang dikembalikan masih dilakukan secara manual.

NSFP yang belum digunakan dikembalikan atau dilaporkan ke KPP tempat PKP dikukuhkan dengan membawa Formulir Pemberitahuan Nomor Seri Faktur Pajak yang Tidak Digunakan, bersamaan dengan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Masa Pajak Desember.

Baca Juga: Hak dan Kewajiban Wajib Pajak yang Perlu Diketahui Pemula

Setelah pengembalian dilakukan, PKP perlu menghapus atau mengupdate penggunaan NSFP pada menu Referensi Nomor Faktur pada aplikasi e-faktur sehingga NSFP yang telah dikembalikan tidak muncul lagi saat melakukan Rekam Faktur Pajak Keluaran untuk tahun berikutnya.

NSFP yang telah dikembalikan tidak dapat digunakan kembali oleh PKP. Secara sistem, DJP akan menghapus nomor tersebut dan akan menghasilkan keterangan reject saat PKP memaksa melakukan upload dengan nomor yang dimaksud.

Oleh karena itu, pengembalian NSFP perlu ketelitian, kehati-hatian dan dipastikan bahwa NSFP yang dikembalikan adalah nomor yang benar-benar tidak terpakai dan semua transaksi pada tahun pajak telah selesai dibuatkan faktur pajaknya.

Baca Juga: Dari Luar Negeri? Ini Cara Isi Customs Declaration Via Mobile Beacukai

Selain itu, Anda juga bisa meminta NSFP untuk tahun pajak selanjutnya, sebelum pergantian tahun. Misal, menjelang akhir tahun 2019 Anda sudah dapat meminta NSFP yang baru untuk transaksi di awal tahun 2020. Selesai. Semoga bermanfaat. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : cara mengembalikan nomor seri faktur pajak yang tidak digunakan, tips pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 11 April 2024 | 09:30 WIB
TIPS PAJAK

Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Lewat Tokopedia

Kamis, 04 April 2024 | 18:00 WIB
TIPS PAJAK

Cara Pemberitahuan Pemanfaatan Pembebasan PPN untuk Rumah Pekerja

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama