Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Catat! Ini 5 Perbedaan Antara Aplikasi e-PHTB & 'e-PHTB Notaris/PPAT'

A+
A-
9
A+
A-
9
Catat! Ini 5 Perbedaan Antara Aplikasi e-PHTB & 'e-PHTB Notaris/PPAT'

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan menjabarkan setidaknya terdapat 5 perbedaan antara aplikasi 'e-PHTB' dan aplikasi 'e-PHTB Notaris/PPAT' yang baru saja diluncurkan seiring dengan ditetapkannya PER-08/PJ/2022. Pertama, aplikasi e-PHTB dapat diakses oleh wajib pajak melalui akun DJP Online, sedangkan e-PHTB Notaris/PPAT hanya dapat diakses oleh notaris/PPAT lewat https://ephtbnotarisppat.pajak.go.id.

Kedua, aplikasi e-PHTB hanya dapat melakukan validasi pengalihan hak atas tanah dan bangunan (PHTB) untuk wajib pajak ber-NPWP, sedangkan e-PHTB Notaris/PPAT dapat digunakan memvalidasi PHTB wajib pajak ber-NPWP dan yang tidak ber-NPWP.

"Dalam hal tidak terdapat NPWP maka validasi data menggunakan data NIK yang terhubung dengan data sistem Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil)," tulis Kementerian Keuangan dalam laporan APBN KiTa Edisi September 2022, dikutip Kamis (29/9/2022).

Baca Juga: Koperasi Simpan Pinjam Wajib Lapor Transaksi Tunai Melebihi Rp500 Juta

Ketiga, wajib pajak cukup menggunakan nomor EFIN ketika melakukan registrasi e-PHTB. Sementara itu, untuk aplikasi e-PHTB Notaris/PPAT, pengguna aplikasi harus melalui proses validasi data BPN dan Ditjen AHU serta validasi persyaratan assessment kewajiban perpajakan.

Keempat, pembayaran pajak melalui aplikasi e-PHTB dibatasi maksimal hanya sebanyak 10 surat setoran pajak (SSP) atau nomor transaksi penerimaan negara (NTPN) per transaksi. Pada aplikasi e-PHTB Notaris/PPAT, batasan SSP atau NTPN per transaksi dinaikkan menjadi maksimal 100.

Kelima, terdapat fitur-fitur yang hanya tersedia di e-PHTB Notaris/PPAT. Lewat aplikasi terbaru itu, terdapat fitur permintaan persetujuan bahwa notaris/PPAT telah menerima surat kuasa dari wajib pajak yang melakukan PHTB untuk melakukan permohonan penelitian formal bukti penyetoran PPh final.

Baca Juga: Kunjungi BPN, Petugas Pajak Jelaskan Pentingnya Laporan PPAT

Aplikasi e-PHTB Notaris/PPAT juga memiliki fitur pembuatan kode billing dengan menu kalkulator mini. Terdapat pula fitur validasi NTPN dengan parameter NTPN belum pernah dipakai, belum pernah dilakukan pemindahbukuan, dan belum pernah dilakukan validasi PHTB sebelumnya atas NTPN yang dimaksud.

Untuk diketahui, aplikasi e-PHTB Notaris/PPAT merupakan aplikasi khusus bagi notaris/PPAT untuk mengajukan permohonan penelitian formal bukti pemenuhan kewajiban penyetoran PPh final.

Sebelumnya, permohonan penelitian formal hanya dapat dilakukan wajib pajak sendiri melalui aplikasi e-PHTB atau disampaikan secara langsung ke KPP. (sap)

Baca Juga: Bimbing Notaris, Fiskus Ajarkan Hitung Penghasilan Neto Pakai Norma

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : e-PHTB, SSPT PPh PHTB, notaris, PPAT, PER-08/PJ/2022

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 11 Maret 2023 | 16:00 WIB
KEMENTERIAN KEUANGAN

Kemenkeu Terima 266 Surat dari PPATK, Mayoritas Sudah Ditindaklanjuti

Minggu, 26 Februari 2023 | 15:00 WIB
PRANCIS

FATF: Indonesia Perlu Ungkap Kasus Pencucian Uang Berskala Besar

Jum'at, 24 Februari 2023 | 15:00 WIB
KANWIL DJP JAKARTA TIMUR

Gelar Audiensi, DJP Jaktim Jalin Kerja Sama dengan Ikatan Notaris

Selasa, 14 Februari 2023 | 11:45 WIB
PENERIMAAN NEGARA

Hasil Pemeriksaan PPATK Sumbang Rp7 Triliun ke Penerimaan Pajak

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama