Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Catat! Tarif Retribusi Sampah Bisa Ditentukan Berdasarkan Daya Listrik

A+
A-
0
A+
A-
0
Catat! Tarif Retribusi Sampah Bisa Ditentukan Berdasarkan Daya Listrik

Warga mengecek meteran listrik di ruang sistem kelistrikan rumah susun kawasan Bendungan Hilir, Jakarta, Sabtu (9/12/2023). Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan tarif listrik golongan pelanggan non-subsidi kuartal IV/ Desember 2023 tidak naik guna menjaga stabilitas ekonomi masyarakat dan mengendalikan inflasi. ANTARA FOTO/ M Riezko Bima Elko Prasetyo/Ak/YU

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah daerah dapat menetapkan tarif retribusi sampah berdasarkan tingkat penyediaan daya listrik pelanggan PT PLN (persero).

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) 7/2021 tentang Tata Cara Perhitungan Tarif Retribusi dalam Penyelenggaraan Penanganan Sampah. Merujuk beleid itu, terdapat beragam unsur untuk menentukan tarif retribusi sampah, salah satunya daya listrik.

"Kelima kategori sumber sampah dibagi menjadi beberapa kelas berdasarkan tingkat penyediaan daya listriknya sebagai dasar penentuan kelas ekonomi dari tiap kelas sehubungan dengan keberadilan besaran retribusi yang akan ditetapkan," bunyi penjelasan besaran tarif retribusi per kelas dalam lampiran Permendagri 7/2021, dikutip pada Rabu (17/1/2024).

Baca Juga: Tarif Listrik Diputuskan Tidak Naik Selama Juli-September 2024

Secara ringkas, Permendagri 7/2021 mengatur formula penghitungan tarif retribusi sampah. Adapun data daya listrik pelanggan PLN menjadi referensi penentuan kategori sumber sampah. Hal ini dapat dilakukan apabila data kategori sumber sampah di daerah belum tersedia.

"Apabila data kategori sumber sampah di daerah belum tersedia, maka data kategori sumber sampah dapat menggunakan referensi golongan tarif PT PLN yang disediakan oleh PT PLN (Persero) untuk mempermudah proses pendataan jumlah unit sumber sampah," bunyi penjelasan perhitungan tarif retribusi dalam lampiran Permendagri 7/2021.

Berdasarkan data daya Listrik pelanggan PLN, sumber sampah dibedakan menjadi 5 kategori. Kelima kategori sumber sampah itu meliputi: rumah tangga, bisnis, fasilitas masyarakat milik swasta, industri, dan umum.

Baca Juga: Ada Tax Holiday, DJP Ajak WPDN dan SPLN Pindahkan Kantor ke IKN

Kelima kategori sumber sampah tersebut kemudian dibagi lagi menjadi beberapa kelas berdasarkan tingkat penyediaan daya listriknya. Pengelompokkan ini dilakukan sebagai dasar penentuan taraf ekonomi dari tiap kelas sehubungan dengan keadilan penetapan tarif retribusi.

Misal, kelas kategori rumah tangga dibagi menjadi 4 kelas. Pertama, kelas miskin, yakni kelas rumah tangga kriteria sambungan daya listrik 450 VA. Kedua, kelas bawah, yakni kelas rumah tangga dengan kriteria sambungan daya listrik yang disediakan 900 VA sampai 2.200 VA

Ketiga, kelas menengah adalah kelas rumah tangga dengan kriteria sambungan daya listrik yang disediakan 3.500 VA sampai dengan 5.500 VA. Keempat, kelas atas adalah kelas rumah tangga dengan kriteria sambungan daya listrik yang disediakan 6.600 VA ke atas.

Baca Juga: Update 2024: Apa Itu Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN)?

Perincian ketentuan pembagian kelas untuk setiap kategori tercantum dalam lampiran Permendagri 7/2021. Namun, penentuan kategori dan kelas tersebut bisa disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing.

Sehubungan dengan ketentuan ini, terdapat sejumlah daerah yang berencana memungut retribusi sampah berdasarkan daya listrik. Misal, Pemerintah Kota Tasikmalaya di Jawa Barat berencana memungut retribusi sampah dengan tarif yang makin tinggi seiring dengan besarnya daya listrik yang digunakan warga. (sap)

Baca Juga: SPLN yang Investasi di Financial Center IKN Dibebaskan dari PPh Potput

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : retribusi daerah, retribusi sampah, tarif retribusi, daya listrik, tarif listrik, PLN

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 16 Januari 2024 | 13:00 WIB
KEBIJAKAN ENERGI

Alokasi Subsidi Energi pada 2024 Dipatok Rp186,9 Triliun

Jum'at, 05 Januari 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Catat! Ketentuan Pajak dalam UU HKPD Resmi Berlaku Mulai Hari Ini

Kamis, 04 Januari 2024 | 15:00 WIB
KOTA MADIUN

UU HKPD Berlaku, Uji Kir di Daerah Ini Gratis Mulai 2024

Rabu, 27 Desember 2023 | 15:11 WIB
KEBIJAKAN ENERGI

Tahun Baru 2024, Tarif Listrik Nonsubsidi dan Subsidi Tidak Naik

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama