Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Coretax Bikin Pegawai DJP Bisa Fokus Awasi Kepatuhan Wajib Pajak

A+
A-
2
A+
A-
2
Coretax Bikin Pegawai DJP Bisa Fokus Awasi Kepatuhan Wajib Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Implementasi sistem inti administrasi pajak atau coretax administration system pada pertengahan 2024 diyakini bakal mengefisienkan kinerja pegawai Ditjen Pajak (DJP). Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Kamis (17/11/2023).

Pengembangan coretax system diklaim bakal membuat pelayanan perpajakan lebih sederhana dengan teknologi yang andal. Manfaatnya tak cuma dirasakan oleh wajib pajak sebagai pengguna layanan, tetapi juga pegawai DJP yang bertugas memberikan layanan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak (DJP) sekaligus Ketua Tim Manajemen Perubahan Reformasi Perpajakan Dwi Astuti mengatakan dengan sistem baru nanti petugas pajak bisa berfokus pada kegiatan yang bernilai tambah tinggi guna meningkatkan kepatuhan dan penerimaan pajak.

Baca Juga: WP Tak Patuh Pajak, Ratusan Ribu SIM Card di Negara Ini Diblokir

"DJP mengembangkan coretax yang bertujuan memberikan kenyamanan, kemudahan, dan kepastian hukum bagi pengguna layanan perpajakan," kata Dwi.

Sementara itu, wajib pajak bakal mendapatkan layanan perpajakan secara nyaman dan mudah melalui penerapan coretax system.

Selain mengenai pemanfaatan coretax system, ada juga bahasan terkait dengan mundurnya implementasi penuh pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Baca Juga: WP Cabang Buat Bupot dan Lapor SPT Masih di DJP Online Masing-Masing

Berikut ulasan berita perpajakan selengkapnya.

Implementasi Penuh NIK sebagai NPWP Mundur

DJP disebut memutuskan untuk mengundurkan penerapan pemanfaatan NIK sebagai NPWP, dari semula dilakukan pada awal 2024 menjadi pertengahan 2024.

Direktur P2Humas DJP Dwi Astuti menjelaskan integrasi NIK dan NPWP sejatinya telah dilakukan sejak 14 Juli 2022. Tujuannya, memudahkan administrasi perpajakan serta mendukung kebijakan satu data di Indonesia.

Hanya saja, implementasi penuh baru akan dilakukan pada pertengahan 2024 lantaran DJP masih akan melakukan pengujian dan memperkuat sosialisasi kepada wajib pajak. (Kontan, DDTCNews)

Baca Juga: Berbeda dengan Cabang, NITKU Pusat Memiliki Akhiran 000000

Wajib Pajak Perlu Segera Padankan NIK-NPWP

Masih menyambung soal pemadanan NIK sebagai NPWP, wajib pajak diimbau agar segera melakukan validasi. Meski DJP belum secara resmi memberikan pengumuman mengenai pengunduran implementasi penuh pemanfaatan NIK sebagai NPWP, otoritas tetap mendorong wajib pajak melakukan pemadanan sebelum akhir 2023.

Sesuai jadwal awal, implementasi penuh akan dilakukan pada awal 2024. Wajib pajak perlu bergegas melakukan validasi agar nantinya lebih mudah mengakses layanan pajak pada DJP.

Sejauh ini, menurut DJP, sebanyak 59,21 juta atau 82,36% dari total 71,6 juta NPWP orang pribadi yang sudah dipadankan dengan NIK. Otoritas mengeklaim angka ini sudah tergolong tinggi, tetapi tetap perlu terus didorong sehingga semua data wajib pajak terintegrasi dengan NIK. (DDTCNews)

Baca Juga: Wajib Pajak Pusat Perlu Mutakhirkan Data agar Cabang Dapat NITKU

DJP Perlu Hubungkan Sistem dengan Pihak Lain

Guna mendorong optimalisasi impelementasi pemanfaatan NIK sebagai NPWP, DJP perlu menghubungkan sistemnya dengan entitas lain. Keterhubungan sistem informasi antarentitas atau interoperabilitas ini diperlukan agar layanan dan pengawasan pajak bisa berjalan optimal.

Dwi mengatakan integrasi NIK sebagai NPWP telah diatur dalam UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Integrasi NIK sebagai NPWP mulai diterapkan pada 14 Juli 2022 dan bakal berlaku sepenuhnya pada 1 Januari 2024.

Integrasi data ini akan memudahkan wajib pajak dalam mengakses layanan pada DJP. Dengan integrasi ini, diharapkan semua layanan DJP dapat diakses hanya menggunakan satu identitas, yakni NIK. (DDTCNews)

Baca Juga: Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

USKP B dan C Segera Digelar

Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) mengungkapkan Komite Pelaksana Panitia Penyelenggara Sertifikat Konsultan Pajak (KP3SKP) bakal menggelar Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) B dan C serta penyetaraan.

Mengenai kepastian waktunya, PPPK belum memberikan informasi mendetail. PPPK hanya menjelaskan bahwa jadwal dan penyelenggaraan USKP tingkat B dan C serta penyetaraan masih dalam tahap proses persiapan oleh KP3SKP.

"Informasi lebih lanjut terkait jadwal dan penyelenggaraan USKP, dapat mengecek secara berkala pada laman KP3SKP," ungkap PPPK dalam FAQ terkait USKP. (DDTCNews)

Baca Juga: Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

Target Penerimaan Pajak 2023 Bisa Tak Maksimal

Kamar Dagang dan Industri (Kadin) menilai langkah pemerintah menaikkan target penerimaan pajak pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023 tidak akan berjalan optimal. Keputusan ini dinilai diambil di tengah momentum yang tidak normal.

Deputi Kepala Komite Tetap untuk Asia Pacifik Kadin Bambang Budi Suwarso menilai banyak perangkat pemerintah yang mulai teralihkan fokusnya ke ranah politik demi mempersiapkan pemilu 2024.

Menurutnya, pencapaian target penerimaan pajak bukan semata-mata tugas DJP saja, tetapi juga perlu dibantu seluruh perangkat pemerintahan termasuk menteri dan kepala lembaga. (infobanknews)

Baca Juga: Ini Fungsi 7 Layanan Pajak yang Sudah Berbasis NIK dan NPWP 16 Digit

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : berita pajak hari ini, coretax system, kepatuhan pajak, NIK, NPWP, integrasi NIK-NPWP, USKP, target pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 02 Juli 2024 | 17:05 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Untuk Saat Ini, Tidak Ada Pilihan Unduh Bupot Istri NPWP Gabung Suami

Selasa, 02 Juli 2024 | 16:30 WIB
PER-6/PJ/2024

Tak Hanya Cabang, Wajib Pajak Pusat Juga Bakal Dapat NITKU

Selasa, 02 Juli 2024 | 14:51 WIB
PER-6/PJ/2024

Contoh Format Penyesuaian Keputusan, Formulir, dan Dokumen Pajak

Selasa, 02 Juli 2024 | 13:30 WIB
PER-6/PJ/2024

Masih Ada Waktu! Pemberi Kerja Perlu Cek Pemadanan NIK-NPWP Karyawan

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama