Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Dalam Kumpulkan Data, Begini Sikap DJP

A+
A-
4
A+
A-
4
Dalam Kumpulkan Data, Begini Sikap DJP

Petugas pajak dengan memakai pelindung wajah dan dibatasi sekat kaca melayani warga wajib pajak dengan layanan langsung atau tatap muka di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama, Solo, Jawa Tengah, Senin (15/6/2020). Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terbuka untuk bekerja sama dengan pihak manapun dalam rangka melaksanakan kegiatan pengumpulan data lapangan. (ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha/wsj)

JAKARTA, DDTCNews - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terbuka untuk bekerja sama dengan pihak manapun dalam rangka melaksanakan kegiatan pengumpulan data lapangan (KPDL) sesuai diamanatkan Surat Edaran Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak No. SE-11/PJ/2020.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan secara garis besar DJP dapat bekerja sama dengan semua pihak dalam rangka mengumpulkan informasi dan data untuk kepentingan perpajakan. Pada prinsipnya, kerja DJP adalah memanfaatkan data dalam rangka melakukan pengawasan.

"Secara prinsip kami memanfaatkan data untuk melakukan pengawasan. Pihak yang bisa diajak kerja sama adalah pihak mana saja yang berpotensi kami ajak kerja sama dan bisa memperoleh data yang kami perlukan," ujarnya di Jakarta, Rabu (25/6/2020).

Baca Juga: Pemeriksaan WP Atas Data Konkret Tidak Bisa Diajukan Quality Assurance

Sesuai dengan SE-11/PJ/2020, KPDL memiliki beberapa fungsi antara lain untuk memperoleh data dan informasi baru terkait dengan wajib pajak dan potensi pajak yang belum dimiliki atau diperoleh DJP.

Selain itu, KPDL juga berfungsi untuk menindaklanjuti atau memutakhirkan data yang telah dimiliki oleh DJP dalam rangka meningkatkan kualitas dan validitas data.

Selanjutnya, KPDL juga memiliki fungsi untuk memetakan wajib pajak serta mengidentifikasi potensi pajak yang terdapat dalam wilayah kerja kantor pelayanan pajak (KPP).

Baca Juga: Fitur Daftar Bukti Pemotongan di DJP Online Masih Tahap Pengembangan

"Saat ini, tata cara pelaksanaan kegiatan pengumpulan data lapangan belum tersedia, namun kegiatan tersebut telah dilakukan oleh pegawai di Kantor Wilayah (Kanwil) DJP, KPP, dan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan," tulis SE-11/PJ/2020, Kamis (26/6/2020).

Karena pertimbangan ini, diperlukan petunjuk pelaksanaan kegiatan KPDL agar kualitas data bisa dijamin dan bermanfaat untuk menggali potensi pajak. Pengumpulan data ini juga didorong untuk dilaksanakan oleh pihak ketiga melalui perjanjian kerja sama dengan DJP.

Pada poin 5 dari SE-11/PJ/2020, dijelaskan terdapat 5 aspek yang dipertimbangkan DJP sebelum menggandeng pihak ketiga atau pihak eksternal dalam pelaksanaan KPDL.

Baca Juga: Kanwil DJP Sumut Sita Serentak 22 Aset Milik WP senilai Rp673 Juta

Aspek yang dipertimbangkan yakni efektivitas dan efisiensi, kompetensi pihak eksternal, kerahasiaan data, jangka waktu pelaksanaan, dan pertimbangan lainnya.

Perjanjian kerja sama yang dimaksud ini dapat diinisiasi oleh Direktur, Kepala Kanwil, hingga Kepala KPP dan disusun sesuai dengan Surat Edaran Dirjen Pajak yang menjelaskan mengenai penyusunan kesepakatan bersama antara DJP dengan pihak lain di dalam negeri.

Metode pengumpulan serta jenis data yang diharap dapat dikumpulkan oleh pihak eksternal harus tertuang dalam perjanjian kerja sama yang dimaksud.

Baca Juga: WP Cabang Buat Bupot dan Lapor SPT Masih di DJP Online Masing-Masing

Data yang diperoleh bisa diklasifikasikan sebagai pendapatan (income), biaya (cost), harta (asset), kewajiban (liability), modal (equity), atau profil (profile), yang dinilai bermanfaat dalam penggalian potensi pajak.

Data yang diperoleh ini wajib diserahkan kepada DJP sesuai dengan dengan format yang telah disepakati antara kedua pihak dalam perjanjian kerja sama. (Bsi)

Baca Juga: Besok Pagi, Aplikasi e-Bupot dan e-SKTD Tidak Dapat Diakses Sementara

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pengumpulan basis data, basis data pajak, DJP

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP, TAM Disebut Punya 4 Manfaat Ini bagi Wajib Pajak

Selasa, 02 Juli 2024 | 17:05 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Untuk Saat Ini, Tidak Ada Pilihan Unduh Bupot Istri NPWP Gabung Suami

Selasa, 02 Juli 2024 | 16:35 WIB
KEBIJAKAN FISKAL

Pemerintah Sebut Proses Restitusi Pajak Dioptimalkan

Selasa, 02 Juli 2024 | 14:51 WIB
PER-6/PJ/2024

Contoh Format Penyesuaian Keputusan, Formulir, dan Dokumen Pajak

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama