Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA
Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Data & Alat
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Dampak Digitalisasi terhadap Urusan Pajak Perusahaan dan Otoritas

A+
A-
5
A+
A-
5
Dampak Digitalisasi terhadap Urusan Pajak Perusahaan dan Otoritas

DIGITALISASI telah lama berkembang dan membawa perubahan dalam berbagai bidang. Namun, bidang pajak justru baru mulai melakukan transformasi digitalnya dalam beberapa waktu terakhir. Perkembangan relatif tidak secepat beberapa bidang lain.

Situasi tersebut dikarenakan digitalisasi pada pajak harus diatur sangat ketat dalam regulasi. Selain itu, sektor pajak juga sangat berbasis preseden atau hanya mengimplementasikan model yang sudah ada. Namun, tidak dimungkiri, dunia menuntut lebih banyak inovasi dewasa ini.

Isu terkait dengan digitalisasi dan pajak menjadi bagian dari ulasan dalam buku Tax Law and Digitization. Berisi kumpulan tulisan dari berbagai penulis dalam sebuah simposium pada 2021, buku ini disunting oleh Michael Lang dan Robert Risse.

Baca Juga: Hitung Pajak Minimarket, WP Diedukasi soal Pembukuan atau Pencatatan

Michael Lang merupakan Head of the Institute for Austrian and International Tax Law di Vienna University of Economics and Business. Robert Risse adalah seorang pengacara dan konsultan keuangan yang juga menjadi pengajar di Vienna University of Economics and Business.

Pada dasarnya, digitalisasi bukan hanya tentang software. Digitalisasi juga tentang asesmen alur kerja (workflow), proses analisis, alur informasi, pelatihan, kolaborasi, dan pergeseran paradigma dalam sebuah manajemen.

Perkembangan digitalisasi berdampak pada bisnis. Bagaimanapun, digitalisasi ekonomi turut memunculkan berbagai model bisnis baru. Penggunaan digital platform menjadi marak, bahkan terbukti sebagai keharusan ketika terjadi pembatasan sosial (lockdown) pada masa pandemi.

Baca Juga: NIK, NPWP 16 Digit, NITKU Mulai 1 Juli 2024, Download Aturan di Sini

Dalam konteks itu, departemen atau unit pajak perusahaan berperan strategis. Terlebih, pajak menjadi salah satu faktor sebuah pengembangan bisnis. Oleh karena itu, unit pajak perusahaan perlu untuk memperkaya pengetahuan mengenai inovasi model bisnis dan implikasi pajaknya.

Pada akhirnya, unit pajak perusahaan dapat menyediakan berbagai analisis data dan informasi untuk pertimbangan pimpinan saat mengevaluasi sekaligus ‘menyetir’ model bisnis baru. Unit pajak perusahaan tidak hanya berinteraksi dengan otoritas dan konsultan, tetapi seluruh mitra bisnis.

Dalam konteks pemanfaatan teknologi secara langsung, unit pajak perusahaan dapat melakukan automasi berbagai keperluan administrasi pajak. Tujuannya untuk mempermudah sekaligus menurunkan biaya kepatuhan (cost of compliance).

Baca Juga: Relevansi Pemajakan atas Upah pada Abad ke-21

Selain berdampak pada bisnis atau wajib pajak, digitalisasi juga memengaruhi aktivitas otoritas. Seperti yang dijelaskan dalam buku ini, otoritas pajak menggunakan perkembangan teknologi digital untuk mengautomasi proses bisnis.

Secara khusus, buku terbitan 2022 ini juga menyediakan ulasan mengenai bentuk konkret penggunaan produk teknologi dalam pajak. Salah satu wujud konkretnya adalah pemanfaatan blockchain untuk meminimalisasi beban administrasi pajak yang besar.

Salah satu bentuk teknologi blockchain yang pertama kali digunakan dalam bidang pajak adalah taXchain. Adapun taXchain memungkinkan perusahaan untuk berkolaborasi dan bertukar data terkait dengan pajak dan bea cukai.

Baca Juga: Semangat Menyambut HUT ke-17, DDTC Gelar Acara Internal dan Eksternal

Penerapan teknologi di bidang pajak lainnya dalam bentuk pengunaan blockchain tax infrastructure (BTI). Penerapan BTI disarankan pertama kali diterapkan untuk PPN. Alasannya, basis data PPN lebih mudah untuk diintegrasikan melalui digitalisasi.

Data Pajak

Bagaimanapun, digitalisasi sangat berkaitan dengan penggunaan data. Maka dari itu, buku ini juga menekankan tentang pentingnya data pajak. Apabila data pajak dikombinasikan dengan rencana anggaran, hasilnya akan menjadi aset strategis dalam analisis risiko bisnis.

Secara khusus, penulis dalam buku ini juga mengulas terkait dengan penggunaan process mining. Adapun process mining merupakan metode yang mengaplikasikan data science dalam analisis untuk mengetahui dan meningkatkan sebuah workflow.

Baca Juga: Hilangkan Stres, Praktisi Pajak Pelajari Humor untuk Terapi Diri

Process mining sebagai alat untuk mengumpulkan data peristiwa bisnis yang terjadi setiap harinya. Tidak seperti alat business intelligence lainnya, process mining tidak hanya mendeteksi masalah yang terjadi, tetapi juga menemukan alasan penyebab munculnya sebuah masalah.

Penggunaan process mining dapat menggerakkan sebuah organisasi menjadi data-driven. Organisasi dapat mengawasi, menganalisis, dan meningkatkan presisi proses yang sebenarnya terjadi. Hal ini dikarenakan data, termasuk pajak, dapat dihimpun secara real-time.

Dengan berbagai ulasan yang menarik terkait dengan digitalisasi dan pajak, buku ini sangat cocok dibaca oleh para pemangku kebijakan. Bahasan yang dipaparkan dalam buku dapat menjadi dorongan sekaligus panduan dalam membangun transformasi digital di bidang pajak.

Baca Juga: Panduan Pajak untuk Usaha Jasa Boga atau Katering, Cek di Sini

Dengan banyaknya ulasan isu pajak perusahaan, buku ini juga menjadi bacaan wajib bagi para praktisi pajak dan pelaku bisnis. Namun, buku 140 halaman ini juga cocok dibaca oleh masyarakat umum yang ingin mengeksplorasi perkembangan digitalisasi pada bidang pajak.

Tertarik membaca buku ini? Silahkan berkunjung ke DDTC Library. (kaw)

Baca Juga: Aturan Keringanan hingga Pembebasan PBB-P2 Jakarta, Download di Sini!

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : buku, buku pajak, resensi buku, DDTC, DDTC Library, digitalisasi, pajak perusahaan, otoritas pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 10 Juni 2024 | 17:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Adopsi Pajak Hijau, Apa Saja Faktor Penentu dan Tantangan Politiknya?

Senin, 10 Juni 2024 | 15:00 WIB
LITERATUR PAJAK

Perpajakan DDTC Rilis Daftar 33 Formulir terkait Pajak

Jum'at, 07 Juni 2024 | 15:06 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Baru Barang Ekspor yang Kena Bea Keluar, Download di Sini

Kamis, 06 Juni 2024 | 11:30 WIB
KP2KP SINJAI

WP Salah Isi Jumlah Pembayaran Pajak, Petugas Pajak Sarankan e-Pbk

berita pilihan

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:41 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terkait e-Bupot 21/26, DJP Kirim Email Blast ke Beberapa Wajib Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:30 WIB
PROVINSI BENGKULU

Godok Aturan Teknis, Pemprov Bakal Pungut Pajak Alat Berat Mulai 2025

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:00 WIB
APBN 2024

DPR Setujui Pemberian PMN kepada BUMN senilai Rp28,28 Triliun

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:47 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Evaluasi PDN, Jokowi: Back Up Semua Data Biar Tidak Terkaget-kaget

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN BLORA

Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Strategi Turunkan Harga Obat dan Alkes, Insentif Perpajakan Disiapkan

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Masih Lesu Terhadap Mayoritas Negara Mitra