Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Dampak Permendag 50/2020 ke PPN Digital, Ini Penjelasan Dirjen Pajak

A+
A-
14
A+
A-
14
Dampak Permendag 50/2020 ke PPN Digital, Ini Penjelasan Dirjen Pajak

JAKARTA, DDTCNews - Berlakunya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 50/2020 sejak November 2020 tidak serta merta berdampak terhadap perlakuan pajak atas penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PPMSE) luar negeri.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan sepanjang perwakilan PPMSE asing menjalankan fungsi sebagai representative office atau kantor perwakilan perusahaan perdagangan asing (KP3A) dan tidak menjalankan aktivitas bisnis, maka belum ada implikasi pajak dari kehadiran KP3A tersebut.

"Menurut kami Permendag No. 50/2020 itu dimensi utamanya adalah perlindungan konsumen, dia cuma menjaga agar konsumen punya keyakinan dalam membeli," ujar Suryo Utomo dalam wawancara khusus bersama dengan DDTCNews, dikutip Selasa (22/12/2020).

Baca Juga: PDN Kena Serangan Ransomware, Warga Asing Jadi Kesulitan Bikin NPWP

Suryo menjabarkan bila ditemukan KP3A dari PPMSE asing ternyata menjalankan kegiatan usaha di Indonesia dan tidak murni menjalankan fungsi perwakilan, maka ketentuan UU Pajak Penghasilan (PPh) dan perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) berlaku atas perwakilan tersebut.

"Kehadiran fisik muncul ketika ada aktivitas usaha, bukan hanya sebagai representative office. Nanti akan kami tes apakah perwakilannya memiliki aktivitas bisnis di Indonesia melalui representative office itu. Kalau ada, UU PPh dan P3B antara kedua negara yang berbicara," ujar Suryo.

Seperti diketahui, Permendag No. 50/2020 mewajibkan PPMSE asing wajib menunjuk perwakilan di yurisdiksi Indonesia bila PPMSE tersebut memiliki transaksi dengan lebih dari 1.000 konsumen atau mengirim paket sebanyak lebih dari 1.000 paket dalam setahun.

Baca Juga: Implementasi CTAS Langsung Mencakup 21 Probis, DJP Gencarkan Pengujian

Setiap perwakilan atau KP3A hanya dapat mewakili 1 PPMSE asing. KP3A dapat membuka kantor cabang di Indonesia baik di DKI Jakarta maupun di kota atau kabupaten lain di wilayah Indonesia.

KP3A perwakilan PPMSE asing diwajibkan memiliki surat izin usaha perwakilan perusahaan perdagangan asing (SIUP3A). Dalam pengajuan permohonannya, perwakilan harus mencantumkan bukti penunjukan sekaligus memuat kewenangan KP3A di Indonesia.

Kewenangan KP3A yang mewakili PPMSE asing di Indonesia sendiri paling sedikit memuat kewenangan untuk memenuhi kewajiban perlindungan konsumen, kewenangan untuk melakukan pembinaan guna meningkatkan daya saing, dan kewenangan untuk menyelesaikan sengketa. (Bsi)

Baca Juga: Bikin Daya Beli Turun, PPP Minta Pemerintah Tunda PPN 12 Persen

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : Permendag 50/2020, implikasi perpajakan, Dirjen Pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 19 Maret 2024 | 14:17 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Soal Kenaikan PPN, DPR Sarankan Tunggu The Fed Turunkan Suku Bunga

Selasa, 19 Maret 2024 | 14:09 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Ditanya DPR soal Kenaikan Tarif PPN, Dirjen Pajak: Kami Sedang Kaji

Kamis, 07 Maret 2024 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

BPS atas Pemberitahuan Penggunaan NPPN Hanya Berlaku 1 Tahun Pajak

Selasa, 05 Maret 2024 | 14:35 WIB
PEMILU 2024

Prabowo Tanyai Erick dan Chatib Basri: Siapa Cocok Jadi Dirjen Pajak?

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama