Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA
Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Data & Alat
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Fokus
Reportase

DDTC Terbitkan Buku P3B Terbaru, Ulasan Soal US Model Lebih Banyak

A+
A-
1
A+
A-
1
DDTC Terbitkan Buku P3B Terbaru, Ulasan Soal US Model Lebih Banyak

Profesional DDTC Riyhan Juli Asyir dalam launching 3 publikasi DDTC yang digelar hari ini, Selasa (28/2/2023).

JAKARTA, DDTCNews - Buku terbaru terbitan DDTC berjudul Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B): Panduan, Interpretasi, dan Aplikasi (Edisi Kedua) disusun dengan mengakomodasi lanskap perpajakan internasional terkini.

Profesional DDTC Riyhan Juli Asyir mengatakan buku P3B edisi kedua ini telah disesuaikan dengan ketentuan terbaru yang termuat dalam OECD Model 2017 dan UN Model 2021. Tak hanya itu, buku P3B juga turut membahas US Model.

"Pada edisi pertama memang tidak terlalu banyak pembahasan terkait dengan US Model. Pada edisi kedua, kami perbanyak pembahasan tentang US Model," katanya dalam launching 3 publikasi DDTC yang digelar hari ini, Selasa (28/2/2023).

Baca Juga: Godok Aturan Teknis, Pemprov Bakal Pungut Pajak Alat Berat Mulai 2025

Riyhan menuturkan perkembangan pajak di AS memiliki pengaruh besar terhadap ketentuan pajak internasional. OECD bahkan sering kali merujuk ketentuan pajak yang berlaku di Negeri Paman Sam tersebut.

"Contohnya soal LoB (limitation on benefits). Itu kan AS sudah punya duluan dan ini diadopsi BEPS Action 6 dan Article 29 OECD Model," ujarnya.

Tak hanya itu, lanjut Riyhan, buku P3B edisi kedua ini telah mengakomodasi multilateral instrument (MLI). Pemerintah Indonesia telah meratifikasi MLI melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 77/2019.

Baca Juga: Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak

"Dalam penerapan P3B, kita harus melihat apakah Indonesia ada covered tax agreement dengan negara treaty partner yang sedang dianalisis atau tidak. Itu kami pandu juga di dalam buku ini. Bagaimana menyelaraskan ketentuan P3B eksisting dengan MLI," tuturnya.

Riyhan menambahkan buku P3B edisi kedua sudah terkoneksi langsung dengan Perpajakan ID yang dikembangkan DDTC. Fitur P3B pada Perpajakan ID juga sudah mengakomodasi MLI. Alhasil, para pembaca tidak perlu lagi membuka banyak dokumen ketika sedang menganalisis P3B.

"Kami pandu pembaca semudah mungkin agar bisa mengimplementasikan tax treaty sebagaimana mestinya. Buku ini tidak hanya untuk praktisi pajak di swasta, tapi juga otoritas pajak yang butuh melihat P3B ini bekerja dan mahasiswa," katanya.

Baca Juga: Ongkos Produksi Naik, Malaysia Kaji Ulang Windfall Tax Kelapa Sawit

Sebagai informasi, acara peluncuran buku tersebut digelar secara hybrid, yaitu luring di Menara DDTC dan daring melalui platform Zoom. Acara dibuka dengan opening remarks yang disampaikan langsung oleh salah satu founder DDTC, Danny Septriadi.

Selain Riyhan, sesi talk show juga menghadirkan 2 profesional DDTC lainnya yang menjadi penulis dan penyunting buku terbaru. Mereka adalah Yurike Yuki dan Atika Ritmelina Marhani. Adapun Irsyad Hadi Prasetyo menjadi pemandu talk show.

Ketiga buku baru tersebut melengkapi 17 buku yang sudah diterbitkan DDTC sebelumnya. Berbagai publikasi tersebut menjadi wujud nyata dari komitmen DDTC untuk berbagi pengetahuan (sharing knowledge).

Baca Juga: Hitung Pajak Minimarket, WP Diedukasi soal Pembukuan atau Pencatatan

Hal tersebut juga sejalan dengan misi DDTC, yaitu berkontribusi dalam perumusan kebijakan pajak dan mengeliminasi informasi asimetris. Untuk pemesanan buku terbaru DDTC ini, silakan akses tautan https://bit.ly/PesanBukuDDTC. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : perpajakan DDTC, perpajakan DDTC premium, ddtc, buku pajak, literasi pajak, P3B, pajak berganda, pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 02 Juli 2024 | 14:30 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Pengajuan Fasilitas Perpajakan IKN Butuh Lebih Sedikit Dokumen Syarat

Selasa, 02 Juli 2024 | 14:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Pihak-Pihak yang Wajib Memberikan Data dan Informasi Perpajakan

Selasa, 02 Juli 2024 | 13:30 WIB
PER-6/PJ/2024

Masih Ada Waktu! Pemberi Kerja Perlu Cek Pemadanan NIK-NPWP Karyawan

Selasa, 02 Juli 2024 | 12:30 WIB
KABUPATEN BOYOLALI

Pajak Hiburan Maksimal 40%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Boyolali

berita pilihan

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:30 WIB
PROVINSI BENGKULU

Godok Aturan Teknis, Pemprov Bakal Pungut Pajak Alat Berat Mulai 2025

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:00 WIB
APBN 2024

DPR Setujui Pemberian PMN kepada BUMN senilai Rp28,28 Triliun

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:47 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Evaluasi PDN, Jokowi: Back Up Semua Data Biar Tidak Terkaget-kaget

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN BLORA

Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Strategi Turunkan Harga Obat dan Alkes, Insentif Perpajakan Disiapkan

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Masih Lesu Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Kejar Target Penerimaan Pajak, Kemenkeu Optimalisasi Proses Restitusi