Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Desak Mobil ke Rest Area Tol, Bea Cukai Amankan 300.000 Rokok Ilegal

A+
A-
1
A+
A-
1
Desak Mobil ke Rest Area Tol, Bea Cukai Amankan 300.000 Rokok Ilegal

Sebagian rokok ilegal yang diamankan Bea Cukai Kediri.

KEDIRI, DDTCNews - Melalui unit vertikalnya, Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) berupaya menekan ruang gerak distribusi rokok ilegal. Salah satu caranya dengan melakukan penindakan berdasarkan informasi intelijen.

Bea Cukai Kediri misalnya, belum lama ini mengamankan 302.000 batang rokok tanpa dilekati pita cukai. Barang kena cukai ilegal dengan nilai mencapai Rp416,7 juta itu diamankan dari sebuah mobil pribadi yang melintas di jalan tol Jombang.

"Tim memantau arus kendaraan yang melintas. Pukul 13.40 waktu setempat, tim berhasil mendapati mobil sesuai ciri-ciri dari informasi yang didapatkan. Selanjutnya, tim mengarahkan mobil menuju rest area terdekat (km 695) dan melakukan pemeriksaan," kata Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Kediri Syaiful Arifin dilansir beacukai.go.id, dikutip pada Selasa (20/2/2024).

Baca Juga: Ada Fasilitas Kepabeanan Khusus untuk UMKM, Bisa Perluas Akses Pasar

Syaiful menambahkan, sebelumnya tim memang telah mendapatkan informasi bahwa akan ada pendistribusian rokok ilegal dengan mobil yang melintasi jalur bebas hambatan di wilayah Jombang.

Berdasarkan hasil pemeriksaan di rest area, diperoleh barang bukti berupa rokok berjenis sigaret kretek mesin (SKM) tanpa dilekati pita cukai dengan merek New Gico sebanyak 302.000 batang.

Total perkiraan nilai barang mencapai Rp416,7 juta dan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp289 juta.

Baca Juga: Single Submission Pabean-Karantina pada TPB Mulai Diuji Coba

Tindak lanjut dari pemeriksaan ini, Bea Cukai Kediri menerbitkan surat bukti penindakan dan barang bukti hasil penindakan berupa rokok ilegal ditetapkan sebagai barang dikuasai negara.

“Kami mengimbau kepada masyarakat agar waspada akan peredaran rokok ilegal. Masyarakat dapat turut serta mencegah peredaran rokok ilegal dengan melaporkan pada contact center resmi Bea Cukai di 1500225 atau menghubungi media sosial resmi Bea Cukai,” pungkas Syaiful. (sap)

Baca Juga: Realisasi Insentif Kepabeanan Rp13,8 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pengawasan cukai, bea cukai, penegakan hukum, rokok ilegal, gempur rokok ilegal, DJBC

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 24 Juni 2024 | 17:41 WIB
KEPABEANAN

Bawa 4 Barang Ini ke Luar Negeri, Lapor Bea Cukai

Sabtu, 22 Juni 2024 | 14:00 WIB
KANWIL DJP JAWA TENGAH II

Buntut Tak Setor PPN, Terdakwa Ini Didenda Rp4,29 Miliar

Kamis, 20 Juni 2024 | 18:30 WIB
PENEGAKAN HUKUM

DJBC Gagalkan Penyelundupan Pakaian Bekas, Pelaku Lompat ke Sungai

Kamis, 20 Juni 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Bea Cukai Ungkap Manfaat AEO ke Ekonomi, Amankan Rantai Pasok Global

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama