Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Di Depan Anggota DPR, Sri Mulyani Bilang Reformasi Pajak Tidak Mudah

A+
A-
2
A+
A-
2
Di Depan Anggota DPR, Sri Mulyani Bilang Reformasi Pajak Tidak Mudah

Menteri Keuangan Sri Mulyani (kiri) menyerahkan pandangan pemerintah terhadap pandangan fraksi terkait RAPBN 2020-2021 kepada Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dan Rachmat Gobel, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (25/8/2020). Agenda rapat paripurna adalah tanggapan pemerintah terhadap pandangan fraksi atas RUU tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN TA 2019 dan juga pandangan umum fraksi-fraksi atas RUU tentang APBN TA 2021 beserta nota keuangannya. ANTARA FOTO/Reno Esnir/h

JAKARTA, DDTCNews – Tax ratio yang masih rendah masih menjadi sorotan sejumlah fraksi di DPR RI dalam rapat paripurna pembahasan RUU Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN (P2 APBN) 2019.

Menanggapi sorotan sejumlah fraksi itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan Kementerian Keuangan, terutama melalui Ditjen Pajak (DJP) terus berupaya melakukan reformasi pajak untuk memperbaiki kinerja tax ratio.

“Reformasi pajak ini tidak mudah. Dengan pandemi Covid-19 yang menimbulkan tekanan pada tahun 2020 dan potensi pertumbuhan yang berat pada 2021 maka agenda reformasi pajak akan diperkuat untuk memperluas basis pajak," ujar Sri Mulyani, Selasa (25/8/2020).

Baca Juga: Proses Restitusi Dioptimalkan, Begini Realisasinya Hingga Mei 2024

Reformasi pajak sendiri sudah dilakukan sejak tahun-tahun sebelumnya. Reformasi yang dilakukan pemerintah mencakup mencakup tiga aspek, yakni reformasi kebijakan, reformasi administrasi, dan reformasi kepatuhan pajak.

Beberapa langkah reformasi sudah dilakukan mulai dari tax amnesty, modernisasi organisasi, simplifikasi administrasi, penyesuaian kebijakan, dan penyempurnaan data. Yang terbaru, DJP juga telah mengimplementasikan Taxpayer Accounting Modul Revenue Accounting System (TPA Modul RAS) sejak Juli.

"TPA Modul RAS ini adalah upaya perbaikan tata kelola piutang pajak sekaligus menindaklanjuti temuan BPK terkait tata kelola piutang," ujar Sri Mulyani.

Baca Juga: Sempurnakan Probis Pajak, Kemenkeu Siap Tindak Lanjuti Temuan BPK

Khusus untuk peningkatan kepatuhan, Sri Mulyani mengatakan program ini akan dilandasi oleh empat pilar, yakni kemudahan dalam mendaftar, penyampaian surat pemberitahuan (SPT), pembayaran, dan pelaporan.

Proses bisnis DJP akan semakin adaptif terhadap perkembangan dan akan ditunjang dengan enforcement of compliance melalui pengawasan yang semakin disempurnakan. Kombinasi berbagai aspek tersebut diharap bisa meningkatkan tax ratio.

“Pemerintah memohon dukungan semua pihak agar reformasi bisa dilaksanakan dan bisa nampak hasilnya," imbuh Sri Mulyani.

Baca Juga: Sri Mulyani Serahkan RUU P2-APBN 2023 kepada DPR

Selain itu, basis pajak juga akan diperluas melalui penambahan barang kena cukai baru (BKC) dan optimalisasi penerimaan pajak atas kegiatan ekonomi di e-commerce.

Tax ratio cenderung menurun dari tahun ke tahun. Pada 2008, tax ratio dalam arti sempit – hanya penerimaan DJP – tercatat mampu mencapai 11,54%. Capaian berangsur menurun dan pada 2019 tercatat hanya sebesar 8,4%. (kaw)

Baca Juga: DPR Setujui Pemberian PMN kepada BUMN senilai Rp28,28 Triliun

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : P2APBN 2019, kinerja fiskal, penerimaan pajak, tax ratio, reformasi pajak, Sri Mulyani

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 27 Juni 2024 | 11:35 WIB
PENERIMAAN PAJAK

PPh Badan Minus 35,7%, Profitabilitas Perusahaan Turun Signifikan

Kamis, 27 Juni 2024 | 11:25 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kontraksi Penerimaan Pajak Berlanjut Hingga Mei 2024, Begini Detailnya

Kamis, 27 Juni 2024 | 11:07 WIB
APBN KITA

Pendapatan Negara Masih Turun, Sri Mulyani: Kita Terus Waspadai

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama