Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Di Kota Ini Juru Parkir Dilarang Pungut Retribusi di Minimarket

A+
A-
0
A+
A-
0
Di Kota Ini Juru Parkir Dilarang Pungut Retribusi di Minimarket

Sejumlah kendaraan parkir di halaman gerai minimarket. Badan Pendapatan Daerah Kota Bengkulu, Provinsi Bengkulu, kembali menegaskan agar juru parkir tidak lagi memungut retribusi parkir pada gerai minimarket. (ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif)

BENGKULU, DDTCNews -- Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bengkulu, Provinsi Bengkulu, kembali menegaskan agar juru parkir tidak lagi memungut retribusi parkir pada gerai minimarket.

Kepala Bapenda Kota Bengkulu Hadianto mengatakan minimarket di Kota Bengkulu telah terdaftar sebagai wajib pajak daerah. Ini berarti konsumen yang parkir pada gerai tersebut tidak terutang retribusi melainkan pajak parkir. Dengan demikian, pemungutan retribusi pada gerai tersebut ilegal.

“Indomaret dan Alfamart itu sudah menjadi wajib pajak daerah. Jadi, juru parkir di sana ilegal dan tidak berhak memungut retribusi parkir lagi,” jelas Hadianto, Rabu (19/5/2021).

Baca Juga: Punya Usaha Perparkiran? Begini Aspek-Aspek Perpajakannya

Keputusan itu sambung Hadianto, diambil berdasarkan Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah. Selain itu, keputusan tersebut berdasarkan pada Peraturan Daerah (Perda) No.12 Tahun 2011 tentang Pajak Parkir.

Hadianto menyatakan Bapenda Kota Bengkulu juga mulai melakukan sosialisasi kepada seluruh gerai indomaret dan Alfamart. Melalui sosialisasi tersebut, Bapenda menekankan tidak boleh lagi ada pemungutan retribusi parkir pada Indomaret dan Alfamart.

Kepala Bapenda Kota Bengkulu ini akan menindak tegas apabila masih ada juru parkir yang memungut retribusi parkir pada gerai minimarket. Dia menyebut akan menggandeng kepolisian dan Satpol PP untuk menindak pihak yang masih melanggar.

Baca Juga: Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

“Ini kan ilegal, tapi kalau masih ada yang memungut retribusi parkir, kita akan menindak mereka dengan tegas bersama tim dari Polri dan Satpol PP untuk menindaknya. Jangan sampai ada oknum yang bermain disini,” pungkas Hadianto, seperti dilansir bengkulutoday.com.

Sebagai informasi, pajak parkir dan retribusi parkir merupakan hal yang berbeda. Secara ringkas, pajak parkir merupakan pungutan atas layanan parkir di luar badan jalan yang disediakan oleh pengusaha parkir.

Sementara itu, retribusi parkir merupakan pungutan atas layanan parkir yang disediakan pemerintah daerah. Terdapat dua retribusi parkir. Pertama, retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum. Kedua, retribusi tempat khusus parkir. Simak “Beda Pajak Parkir dan Retribusi Parkir” (Bsi)

Baca Juga: Pemkot Gencarkan Pemasangan Alat Perekam di Seluruh Hotel dan Restoran

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : minimarket, retribusi parkir, pajak parkir, Kota Bengkulu, juru parkir

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 13 September 2021 | 10:00 WIB
KOTA BENGKULU

Andalkan Aplikasi e-SPTDP, Target Setoran PBB Optimistis Tercapai

Senin, 06 September 2021 | 09:52 WIB
KOTA BENGKULU

Tunggakan Pajak Tembus Rp60 Miliar, Program Relaksasi Disiapkan

Senin, 19 Juli 2021 | 12:30 WIB
KABUPATEN GRESIK

Banyak Parkir Liar, Potensi Setoran Pajak Anjlok

Minggu, 27 Juni 2021 | 09:01 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

Sebelum Naikkan Pajak Parkir, Gubernur Anis Perlu Pertimbangkan Ini

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama