Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Dirjen Anggaran: RKA 2024 Harus Disusun Berdasarkan PP 6/2023

A+
A-
0
A+
A-
0
Dirjen Anggaran: RKA 2024 Harus Disusun Berdasarkan PP 6/2023

Gedung Kemenkeu.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Anggaran (DJA) memulai penyusunan peraturan menteri keuangan yang menjadi aturan pelaksana dari Peraturan Pemerintah (PP) 6/2023 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA).

Dirjen Anggaran Isa Rachmatarwata mengatakan PP 6/2023 beserta PMK turunannya bakal menjadi acuan bagi setiap kementerian/lembaga (K/L) dalam merancang RKA 2024.

"Sedang disusun PMK tentang pelaksanaannya yang nanti kita terapkan untuk menyusun RKA 2024, jadi mulai diterapkan tahun ini," ujar Isa dalam rapat bersama Komisi XI DPR, dikutip pada Selasa (13/6/2023).

Baca Juga: Proses Restitusi Dioptimalkan, Begini Realisasinya Hingga Mei 2024

Adapun beberapa aspek penting yang akan diatur lebih lanjut dalam PMK adalah aspek kolaborasi sistem dan sinkronisasi penganggaran pusat dan daerah. PMK turunan PP 6/2023 bakal bersifat omnibus dan sudah melewati proses harmonisasi pada Mei 2023. Harapannya PMK dapat diundangkan dalam waktu dekat.

Untuk diketahui, PP 6/2023 diundangkan guna memperbarui ketentuan sebelumnya yakni PP 90/2010 yang dinilai masih memiliki kekurangan dan tidak mampu menampung perkembangan kebutuhan hukum.

"PP 90/2010 tentang Penyusunan RKA K/L memerlukan penyesuaian dan penyempurnaan untuk menampung dinamika proses perencanaan dan penganggaran yang semakin berkembang," bunyi bagian penjelas PP 6/2023.

Baca Juga: Penuhi Kebutuhan Pembiayaan 2024, Pemerintah Punya SAL Rp459 Triliun

Dalam PP 6/2023, pemerintah menetapkan aturan untuk melakukan pergeseran paradigma dalam proses penganggaran. Dahulu, proses penganggaran hanya menekankan proses perencanaan dan penganggaran untuk 1 tahun anggaran.

Sekarang, perencanaan dan penganggaran dilakukan secara berkelanjutan melalui beragam pergeseran paradigma seperti penguatan proses reviu angka dasar, sinergi dokumen jangka menengah, sinkronisasi belanja pemerintah pusat dan transfer ke daerah, serta redesain sistem perencanaan dan penganggaran.

Sinergi dokumen jangka menengah dilakukan dengan menyusun kerangka anggaran jangka menengah (KAJM). Adapun KAJM ialah rencana APBN jangka menengah yang memuat kerangka pendapatan, belanja, dan pembiayaan untuk menjaga kesinambungan fiskal.

Baca Juga: Sri Mulyani Serahkan RUU P2-APBN 2023 kepada DPR

KAJM disusun untuk menjaga kesinambungan dan disiplin fiskal dalam perspektif jangka menengah. Ke depan, KAJM harus disusun setiap tahun anggaran dan menjadi bagian dari nota keuangan dan APBN.

KAJM nantinya akan menjadi acuan Kementerian Keuangan dalam menyusun pagu K/L, transfer ke daerah, dan pembiayaan; proyeksi pendapatan, belanja, dan pembiayaan; serta kontrak tahun jamak dan komitmen jangka menengah lainnya. (sap)

Baca Juga: DPR Setujui Pemberian PMN kepada BUMN senilai Rp28,28 Triliun

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : anggaran belanja pemerintah, APBN, pagu indikatif, RKA

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 14 Juni 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Anggaran Malah untuk Perbaiki Pagar Puskesmas, Stunting Urung Teratasi

Rabu, 12 Juni 2024 | 08:03 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Banyak AR Bakal Jadi Fungsional, Menkeu Mohon Anggaran Tak Dipangkas

Selasa, 11 Juni 2024 | 13:17 WIB
KEMENTERIAN KEUANGAN

Banyak Jabatan Baru, Belanja Pegawai Kemenkeu Naik Rp2,4 Triliun

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama