Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA
Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Data & Alat
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Disetujui DPRD, Target Pendapatan Daerah DKI Dipangkas Rp 3,7 Triliun

A+
A-
0
A+
A-
0
Disetujui DPRD, Target Pendapatan Daerah DKI Dipangkas Rp 3,7 Triliun

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pemprov DKI Jakarta memangkas target pendapatan daerah pada tahun ini dari Rp74,3 triliun menjadi Rp70,6 triliun seiring dengan disetujuinya Raperda tentang Perubahan APBD 2023.

Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi berharap rekomendasi yang telah diberikan oleh tiap-tiap komisi bisa secepatnya ditindaklanjuti oleh pihak eksekutif, termasuk soal pendapatan daerah.

“Dengan disetujuinya Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 menjadi Perda maka selanjutnya akan diserahkan kepada penjabat gubernur untuk ditindaklanjuti,” katanya dikutip dari situs web DPRD DKI Jakarta, Jumat (29/9/2023).

Baca Juga: Godok Aturan Teknis, Pemprov Bakal Pungut Pajak Alat Berat Mulai 2025

Sementara itu, anggota Banggar DPRD Bambang Kusumanto memerinci postur anggaran yang telah disesuaikan sesuai dengan Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) hasil pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Untuk postur pendapatan daerah disesuaikan dari sebelumnya Rp74,3 triliun menjadi Rp70,6 triliun, sedangkan postur belanja daerah disesuaikan dari Rp74,6 triliun menjadi Rp72,1 triliun dalam APBD Perubahan 2023.

Terkait dengan pendapatan daerah, Bambang menyebut Bapenda DKI Jakarta perlu lebih realistis dalam menghitung dan menetapkan target setoran pajak parkir pada perubahan APBD Tahun Anggaran 2023.

Baca Juga: Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak

Hal ini dikarenakan besaran penyesuaian target pendapatan daerah dari pajak parkir sebagaimana diusulkan oleh Pemprov DKI Jakarta cukup besar, yaitu dari awalnya Rp800 miliar menjadi Rp450 miliar, atau dipangkas hingga 56,25%.

Sementara itu, postur pembiayaan daerah menjadi Rp8,8 triliun dari awalnya senilai Rp9,4 triliun. Besaran tersebut diperoleh dari penyesuaian postur Sisa Lebih Penghitungan Anggaran (SiLPA) Rp8,6 triliun dan penerimaan pinjaman daerah Rp295 miliar.

Untuk postur pengeluaran pembiayaan daerah pada 2023 menjadi Rp8 triliun dari awalnya Rp9,1 triliun. Lalu, penyertaan modal pemerintah daerah menjadi Rp5,4 triliun dari awalnya Rp7,2 triliun, dan pembayaran pokok utang menjadi Rp1,8 triliun.

Baca Juga: Ongkos Produksi Naik, Malaysia Kaji Ulang Windfall Tax Kelapa Sawit

Sementara itu, Pj Gubernur Provinsi DKI Jakarta Heru Budi Hartono menyatakan kesiapannya untuk melaksanakan APBD 2023 sesuai dengan perda terbaru. Pemprov akan melaksanakan rekomendasi yang diberikan oleh dewan.

"Eksekutif berharap sinergi bersama dewan yang telah terjalin selama ini makin menguat, terutama dalam mengoptimalkan pelaksanaan berbagai program kerja dan kegiatan tahun 2023 sehingga dapat meningkatkan ekonomi dan kesejahteraan warga Jakarta," ujar Heru. (rig)

Baca Juga: Hitung Pajak Minimarket, WP Diedukasi soal Pembukuan atau Pencatatan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : provinsi dki jakarta, pendapatan daerah, APBD Perubahan 2023, pajak parkir, pajak, pajak daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 02 Juli 2024 | 14:30 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Pengajuan Fasilitas Perpajakan IKN Butuh Lebih Sedikit Dokumen Syarat

Selasa, 02 Juli 2024 | 14:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Pihak-Pihak yang Wajib Memberikan Data dan Informasi Perpajakan

Selasa, 02 Juli 2024 | 13:30 WIB
PER-6/PJ/2024

Masih Ada Waktu! Pemberi Kerja Perlu Cek Pemadanan NIK-NPWP Karyawan

Selasa, 02 Juli 2024 | 12:30 WIB
KABUPATEN BOYOLALI

Pajak Hiburan Maksimal 40%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Boyolali

berita pilihan

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:30 WIB
PROVINSI BENGKULU

Godok Aturan Teknis, Pemprov Bakal Pungut Pajak Alat Berat Mulai 2025

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:00 WIB
APBN 2024

DPR Setujui Pemberian PMN kepada BUMN senilai Rp28,28 Triliun

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:47 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Evaluasi PDN, Jokowi: Back Up Semua Data Biar Tidak Terkaget-kaget

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN BLORA

Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Strategi Turunkan Harga Obat dan Alkes, Insentif Perpajakan Disiapkan

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Masih Lesu Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Kejar Target Penerimaan Pajak, Kemenkeu Optimalisasi Proses Restitusi