Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

DJBC Kulik Data dari Perusahaan untuk Lacak Peredaran Rokok Ilegal

A+
A-
0
A+
A-
0
DJBC Kulik Data dari Perusahaan untuk Lacak Peredaran Rokok Ilegal

Ilustrasi. Petugas Bea dan Cukai memotong rokok illegal dengan mesin saat di lakukan pemusnahan berbagai merek rokok illegal di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai, Lhokseumawe, Aceh, Kamis (6/7/2023). ANTARA FOTO/Rahmad/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) mengadakan operasi gempur rokok ilegal tahap II pada tahun ini, sejak pekan lalu.

Direktur Penerimaan dan Perencanaan Strategis DJBC Muhammad Aflah Farobi mengatakan operasi gempur rokok ilegal dilaksanakan untuk melindungi masyarakat dari barang berbahaya. Selain itu, program tersebut juga dilaksanakan untuk mengamankan penerimaan negara.

"Harapannya dengan menekan rokok ilegal, sehingga dapat diisi oleh rokok yang legal," katanya, dikutip pada Rabu (27/9/2023).

Baca Juga: Ada Fasilitas Kepabeanan Khusus untuk UMKM, Bisa Perluas Akses Pasar

Aflah mengatakan pemberantasan rokok ilegal membutuhkan kerja sama semua pemangku pihak. Tak kalah penting, dukungan dari produsen rokok legal juga punya peran besar karena biasanya mereka memiliki informasi soal peredaran rokok ilegal yang menjadi pesaing di pasar.

Penindakan rokok ilegal menjadi upaya DJBC memberikan efek jera kepada para pelaku usaha yang tidak mematuhi ketentuan perundang-undangan. Operasi gempur rokok ilegal pun diharapkan dapat mendorong produsen rokok ilegal beralih ke jalur legal.

Melalui strategi ini, pemerintah juga mengharapkan akan tercipta level of playing field di antara pengusaha di bidang cukai.

Baca Juga: Single Submission Pabean-Karantina pada TPB Mulai Diuji Coba

"Kalau perusahaan besar mereka punya tim pemasaran sampai ke pelosok. Ini yang kita manfaatkan untuk berdiskusi kalau ada saran atau bagaimana modus yang sering digunakan [dalam peredaran rokok ilegal]," ujarnya.

Dalam pelaksanaan operasi gempur, DJBC tidak hanya akan menindak rokok ilegal tetapi juga barang kena cukai ilegal lainnya. Kegiatan operasi gempur ini bakal melibatkan semua pemangku kepentingan seperti TNI, Polri, dan pemerintah daerah.

Hingga Agustus 2023, realisasi penerimaan cukai baru Rp131,81 triliun atau 53,7% dari target Rp245,45 triliun. Kinerja penerimaan cukai tersebut mengalami kontraksi 5,68%.

Baca Juga: Realisasi Insentif Kepabeanan Rp13,8 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Sementara hingga akhir tahun, realisasi cukai diproyeksi senilai Rp227,2 triliun atau 92,6% dari target. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pengawasan cukai, bea cukai, penegakan hukum, rokok ilegal, gempur rokok ilegal, DJBC

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 24 Juni 2024 | 17:41 WIB
KEPABEANAN

Bawa 4 Barang Ini ke Luar Negeri, Lapor Bea Cukai

Sabtu, 22 Juni 2024 | 14:00 WIB
KANWIL DJP JAWA TENGAH II

Buntut Tak Setor PPN, Terdakwa Ini Didenda Rp4,29 Miliar

Kamis, 20 Juni 2024 | 18:30 WIB
PENEGAKAN HUKUM

DJBC Gagalkan Penyelundupan Pakaian Bekas, Pelaku Lompat ke Sungai

Kamis, 20 Juni 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Bea Cukai Ungkap Manfaat AEO ke Ekonomi, Amankan Rantai Pasok Global

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama