Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA
Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Data & Alat
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Fokus
Reportase

DJBC Lakukan Monitoring pada Perusahaan AEO, Ternyata Ini Tujuannya

A+
A-
0
A+
A-
0
DJBC Lakukan Monitoring pada Perusahaan AEO, Ternyata Ini Tujuannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menyatakan perusahaan yang sudah berstatus sebagai Operator Ekonomi Bersertifikat atau Authorized Economic Operator (AEO) juga tetap dilaksanakan monitoring.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan DJBC Hatta Wardhana mengatakan monitoring terhadap perusahaan AEO dilaksanakan oleh kantor unit vertikal otoritas. Menurutnya, kegiatan monitoring dan evaluasi tersebut juga diatur dalam PMK 227/2014.

"Kegiatan monitoring ini bertujuan untuk memastikan perusahaan penerima fasilitas konsisten dalam menjaga standar mutu dalam berbagai aspek mulai dari standar fasilitas sampai dengan keamanan yang terjamin," katanya, dikutip pada Sabtu (10/6/2023).

Baca Juga: Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP), Begini Ketentuannya

Hatta mengatakan PMK 227/2014 mengatur perusahaan yang bersertifikasi AEO dari DJBC akan mendapatkan perlakuan kepabeanan tertentu.

Operator ekonomi yang dapat diakui sebagai AEO meliputi importir, eksportir, PPJK, pengangkut, pengusaha TPS, pengusaha TPB, dan/atau pihak lainnya yang terkait dengan pergerakan barang dalam fungsi rantai pasokan global seperti konsolidator dan penyelenggara pos.

Operator ekonomi harus mengajukan permohonan kepada dirjen bea dan cukai atau pejabat yang ditunjuk untuk mendapatkan pengakuan sebagai AEO. Selain itu, pemohon harus memenuhi kondisi dan persyaratan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Baca Juga: Harga CPO Menguat, Tarif Bea Keluarnya Naik Jadi US$33 per Ton

Perusahaan yang telah ditetapkan sebagai AEO bakal memperoleh beberapa keuntungan di antaranya penghematan waktu karena penerima AEO mendapatkan prioritas untuk penyederhanaan prosedur kepabeanan dan minimalisasi penelitian dokumen dan/atau pemeriksaan fisik.

Kemudian, ada penghematan biaya karena dapat menggunakan jaminan perusahaan (corporate guarantee), kemudahan pembayaran dalam bentuk berkala, prioritas dalam penyelesaian restitusi pajak, serta voluntary declaration dan voluntary payment.

Selain itu, perusahaan AEO akan mendapatkan layanan prioritas seperti kemudahan pemberitahuan pendahuluan (pre-notification), prioritas untuk diikutsertakan dalam program-program baru DJBC, layanan khusus oleh client manager, serta layanan penyelesaian kepabeanan di luar jam kerja kantor pabean.

Baca Juga: Ada Banyak Fasilitas di IKN, Begini Strategi Pengawasan Pemanfaatannya

"Bagi importir atau eksportir yang berhasil mendapatkan sertifikasi AEO akan memperoleh perlakuan kepabeanan tertentu, salah satunya adalah penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik yang minimal sehingga mampu menciptakan kondisi logistik internasional yang lancar dan kondusif," ujarnya.

Hatta menambahkan DJBC sebagai trade facilitator dan industrial assistance berkomitmen memberikan dukungan dan asistensi terhadap para pelaku perdagangan internasional agar dapat terus berkembang. Dalam hal ini, perusahaan AEO pun akan diakui di seluruh dunia sebagai perusahaan yang safe and secure serta sebagai mitra bisnis yang patuh dan taat dalam perdagangan internasional. (sap)

Baca Juga: Harga CPO Turun Berefek ke Penerimaan Bea Keluar, Ini Penjelasan DJBC

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kepabeanan, bea cukai, monitoring, fasilitas kepabeanan, importir, eksportir

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 24 Juni 2024 | 17:41 WIB
KEPABEANAN

Bawa 4 Barang Ini ke Luar Negeri, Lapor Bea Cukai

Senin, 24 Juni 2024 | 09:30 WIB
LEMBAGA NATIONAL SINGLE WINDOW

PDN Gangguan, LNSW Jamin Pengelolaan Keamanan Sistem Informasi INSW

Senin, 24 Juni 2024 | 08:45 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Pekan Depan Implementasi Penuh NIK Jadi NPWP, Ini Pesan DJP untuk WP

Minggu, 23 Juni 2024 | 18:00 WIB
KEP-103/BC/2024

DJBC Bolehkan Jamaah Haji Sampaikan Pemberitahuan Pabean secara Lisan

berita pilihan

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN BLORA

Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Strategi Turunkan Harga Obat dan Alkes, Insentif Perpajakan Disiapkan

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Masih Lesu Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Kejar Target Penerimaan Pajak, Kemenkeu Optimalisasi Proses Restitusi

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP, TAM Disebut Punya 4 Manfaat Ini bagi Wajib Pajak

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PKP Lupa Passphrase Sertifikat Elektronik e-Faktur, Ini Solusinya

Selasa, 02 Juli 2024 | 18:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

Semester I/2024, Pemprov DKI Jakarta Kumpulkan Pajak Rp16,8 Triliun