Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA
Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Data & Alat
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Fokus
Reportase

DJBC Rilis Aturan Baru Deklarasi dan Pembayaran Inisiatif Nilai Pabean

A+
A-
5
A+
A-
5
DJBC Rilis Aturan Baru Deklarasi dan Pembayaran Inisiatif Nilai Pabean

Laman depan dokumen PER-12/BC/2023.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menerbitkan Peraturan Dirjen Bea dan Cukai Nomor PER-12/BC/2023 mengenai petunjuk pelaksanaan monitoring dan evaluasi (monev) deklarasi inisiatif (voluntary declaration) dan pembayaran inisiatif atas nilai pabean (voluntary payment on customs valuation).

PER-12/BC/2023 diterbitkan sebagai pelaksana ketentuan mengenai monev voluntary declaration dan voluntary payment pada PMK 201/2019. Melalui beleid ini, diharapkan petugas bea dan cukai dapat melaksanakan tugasnya untuk melaksanakan monev dengan baik.

"Untuk menjamin tertib administrasi terhadap pemberitahuan pabean impor yang menggunakan mekanisme deklarasi inisiatif (voluntary declaration), perlu memberikan petunjuk pelaksanaan kepada pejabat bea dan cukai dalam melakukan monitoring dan evaluasi," bunyi salah satu pertimbangan PER-12/BC/2023, dikutip pada Jumat (14/7/2023).

Baca Juga: Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP), Begini Ketentuannya

Pada PER-12/BC/2023 dijelaskan importir dapat melakukan voluntary declaration. Voluntary declaration ini dilakukan dalam hal harga yang seharusnya dibayar dan/atau biaya dan/atau nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi belum dapat ditentukan nilainya pada saat pengajuan pemberitahuan pabean impor.

Voluntary declaration dilakukan terhadap substansi harga futures; royalti: proceeds; biaya transportasi (freight); biaya asuransi (insurance); dan/atau assist. Harga yang seharusnya dibayar dan/atau biaya dan/atau nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi yang belum dapat ditentukan nilainya, harus dilakukan pengiraan oleh importir dengan mengacu pada bukti nyata atau data yang objektif dan terukur.

Terhadap pelaksanaan voluntary declaration, importir harus menyampaikan laporan disertai bukti atau dokumen pendukung kepada kepala kantor pabean tempat pemberitahuan pabean impor mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran.

Baca Juga: Harga CPO Menguat, Tarif Bea Keluarnya Naik Jadi US$33 per Ton

Pelaporan ini disampaikan secara elektronik melalui sistem aplikasi yang dikelola oleh DJBC paling lambat 7 hari kerja terhitung sejak tanggal penyelesaian (settlement date). Dalam hal sistem aplikasi ini belum tersedia atau mengalami gangguan, pelaporan dapat disampaikan melalui surat elektronik.

Sistem aplikasi yang dikelola DJBC akan memberitahukan jatuh tempo Pembayaran voluntary payment on customs valuation kepada importir dalam jangka waktu 7 hari kerja sebelum settlement date. Dalam hal sistem aplikasi yang dikelola oleh DJBC belum tersedia atau mengalami gangguan, kepala kantor pabean menyampaikan surat pemberitahuan jatuh tempo voluntary payment on customs valuation dalam jangka waktu paling lama 7 hari kerja sebelum settlement date.

Kepala kantor pabean atau pejabat bea dan cukai yang menangani perbendaharaan akan melakukan monev terhadap pelaksanaan voluntary declaration dan voluntary payment on customs valuation; dan pelaporan voluntary declaration dan voluntary payment on customs valuation. Monev dilaksanakan menggunakan sistem aplikasi yang dikelola oleh DJBC.

Baca Juga: Ada Banyak Fasilitas di IKN, Begini Strategi Pengawasan Pemanfaatannya

Monev pelaksanaan voluntary declaration dan voluntary payment on customs valuation dilakukan dengan memantau pelaksanaan voluntary declaration dan voluntary payment on customs valuation sesuai dengan jangka waktu yang telah ditentukan. Monev dilakukan dengan meneliti kebenaran voluntary payment on customs valuation dengan cara memeriksa kesesuaian data dan/atau nilai yang diberitahukan dalam laporan dengan data dan/atau nilai pada lampiran.

Beberapa laporan yang dilampirkan yakni bukti atau dokumen yang diterima pada settlement date; dokumen dasar voluntary payment on customs valuation; dan billing DJBC dan bukti pembayaran, sejak diterimanya laporan.

Sementara itu, monev pelaporan voluntary declaration dan voluntary payment on customs valuation dilakukan dengan memastikan pelaporan dilaksanakan sebelum berakhirnya jangka waktu.

Baca Juga: Harga CPO Turun Berefek ke Penerimaan Bea Keluar, Ini Penjelasan DJBC

Pejabat bea dan cukai yang menangani perbendaharaan akan menyampaikan hasil pelaksanaan monev yang terdiri dari data pelaksanaan dan pelaporan voluntary declaration dan voluntary payment on customs valuation kepada kepala kantor pabean dalam hal ditemukan adanya importir yang tidak melaksanakan kewajiban dengan benar.

Terhadap laporan pelaksanaan monev, kepala kantor pabean dalam hal diperlukan dapat meminta keterangan, informasi, atau dokumen tambahan terkait dengan pelaksanaan monev kepada importir. Hasil permintaan keterangan, informasi, atau dokumen tambahan ini akan digunakan sebagai pertimbangan dalam pelaksanaan monev.

"Berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi...dan/atau hasil permintaan keterangan, informasi, atau dokumen tambahan...kepala kantor pabean dapat merekomendasikan pemberitahuan pabean impor dengan mekanisme deklarasi inisiatif (voluntary declaration) untuk dilakukan penelitian ulang atau audit kepabeanan," bunyi Pasal 14 PER-12/BC/2023.

Baca Juga: Dorong Perusahaan Pakai Fasilitas KDUB, DJBC Minta K/L Ikut Promosikan

PER-12/BC/2023 ini mulai berlaku setelah 30 hari terhitung sejak tanggal ditetapkan pada 26 Juni 2023. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kepabeanan, bea cukai, monev, TPB, KITE, fasilitas kepabeanan, deklarasi inisiatif, PER-12/BC/2023

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 24 Juni 2024 | 17:41 WIB
KEPABEANAN

Bawa 4 Barang Ini ke Luar Negeri, Lapor Bea Cukai

Senin, 24 Juni 2024 | 09:30 WIB
LEMBAGA NATIONAL SINGLE WINDOW

PDN Gangguan, LNSW Jamin Pengelolaan Keamanan Sistem Informasi INSW

Senin, 24 Juni 2024 | 08:45 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Pekan Depan Implementasi Penuh NIK Jadi NPWP, Ini Pesan DJP untuk WP

Minggu, 23 Juni 2024 | 18:00 WIB
KEP-103/BC/2024

DJBC Bolehkan Jamaah Haji Sampaikan Pemberitahuan Pabean secara Lisan

berita pilihan

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Strategi Turunkan Harga Obat dan Alkes, Insentif Perpajakan Disiapkan

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Masih Lesu Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Kejar Target Penerimaan Pajak, Kemenkeu Optimalisasi Proses Restitusi

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP, TAM Disebut Punya 4 Manfaat Ini bagi Wajib Pajak

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PKP Lupa Passphrase Sertifikat Elektronik e-Faktur, Ini Solusinya

Selasa, 02 Juli 2024 | 18:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

Semester I/2024, Pemprov DKI Jakarta Kumpulkan Pajak Rp16,8 Triliun

Selasa, 02 Juli 2024 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP), Begini Ketentuannya