Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

DJBC Rilis SE Soal Standardisasi Layanan Kepabeanan Ekspor-Impor

A+
A-
2
A+
A-
2
DJBC Rilis SE Soal Standardisasi Layanan Kepabeanan Ekspor-Impor

Laman depan dokumen PER-16/BC/2023.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor SE-16/BC/2023 mengenai standardisasi pelayanan kepabeanan di bidang ekspor dan impor.

Direktur Teknis Kepabeanan DJBC Fadjar Donny Tjahjadi mengatakan standardisasi pelayanan kepabeanan di bidang ekspor dan impor menjadi bagian dari upaya pemerintah mengefisiensi waktu dan biaya. Selain itu, standardisasi pelayanan juga sejalan dengan perintah Presiden Joko Widodo untuk menata ekosistem logistik nasional.

"[Standardisasi pelayanan kepabeanan di bidang ekspor dan impor] ini sesuai dengan konsep National Logistic Ecosystem yang telah menjadi arahan pimpinan," katanya dalam Sosialisasi dan Internalisasi SE-16/BC/2023, dikutip pada Rabu (6/12/2023).

Baca Juga: Ada Sistem INSW, Interaksi Pelaku Usaha dan Petugas Jadi Sederhana

Fadjar mengatakan ada 3 pokok pengaturan dalam SE-16/BC/2023. Pertama, kepala kantor pelayanan memastikan terselenggaranya standarisasi pelayanan di bidang ekspor dan impor oleh pihak-pihak terkait sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Menurutnya, standardisasi pelayanan tersebut salah satunya menyangkut penyampaian informasi terbitkan surat persetujuan pengeluaran barang kepada pengguna jasa.

Kemudian, SE-16/BC/2023 memerinci standarisasi yang dilakukan meliputi 3 aspek yang terkait dengan ketersediaan sarana dan prasarana; pelaksanaan dan pemenuhan prosedur layanan ekspor dan impor; serta pelaksanaan monitoring evaluasi oleh kepala kantor pabean.

Baca Juga: Mobil Asing di Perbatasan Bisa Masuk Wilayah RI dengan Impor Sementara

Soal poin terakhir, monitoring dan evaluasi harus dilakukan minimum sekali dalam setahun. Dia pun meminta para pimpinan satuan kerja untuk segera bisa menindaklanjutinya.

Ketiga, mengenai penyampaian kembali terkait dengan pengaturan dan batasan waktu di dalam rangka standardisasi layanan ekspor dan impor.

"Kami berharap dengan standarisasi dan penyelarasan dalam pelayanan dan pengawasan ini akan membuat kinerja kami lebih optimal dan dapat memberikan kepuasan kepada Bapak-Ibu importir selaku pengguna jasa," ujarnya.

Baca Juga: Realisasi Insentif Kepabeanan Rp13,8 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

SE-16/BC/2023 tentang Standardisasi Pelayanan Kepabeanan di Bidang Ekspor dan Impor telah berlaku saat tanggal ditetapkan pada 17 November 2023. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : layanan kepabeanan, ekspor, impor, standardisasi layanan, SE-16/BC/2023

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 19 Juni 2024 | 12:03 WIB
KINERJA PERDAGANGAN

Neraca Perdagangan Surplus 2,93 Miliar Dolar AS pada Mei 2024

Selasa, 18 Juni 2024 | 18:30 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Reekspor atau Ekspor Kembali?

Senin, 17 Juni 2024 | 13:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Sebut Fasilitas Kepabeanan Ampuh Dorong Ekonomi, Ini Alasannya

Minggu, 16 Juni 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Siapkan Fasilitas Kepabeanan untuk Pameran IndoBuildTech 2024

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama