Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

DJBC Sisir Pengusaha, Ingatkan Soal Pencatatan-Pelaporan Sediaan BKC

A+
A-
4
A+
A-
4
DJBC Sisir Pengusaha, Ingatkan Soal Pencatatan-Pelaporan Sediaan BKC

Petugas dari kantor bea cukai melakukan CVC ke lokasi usaha BKC. (foto: DJBC)

YOGYAKARTA, DDTCNews - Melalui unit vertikalnya, Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menggelar customs visit costumer (CVC), yakni kunjungan ke sejumlah perusahaan barang kena cukai (BKC). Kunjungan dilakukan untuk monitoring, asistensi, dan konsultansi proses bisnis di masing-masing perusahaan.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Encep Dudi Ginanjar menjelaskan melalui kunjungan ini otoritas menyerap aspirasi serta kendala yang dihadapi oleh pengusaha.

"Juga mengetahui tingkat kepatuhan perusahaan dalam menjalankan usahanya," kata Encep dilansir situs resmi DJBC, Selasa (14/11/2023).

Baca Juga: Ada Fasilitas Kepabeanan Khusus untuk UMKM, Bisa Perluas Akses Pasar

Di Yogyakarta, Bea Cukai melaksanakan monitoring ke beberapa pengusaha BKC, yaitu produsen tembakau iris (TIS), PT Linting Tembakau Indonesia di Sleman dan tempat penjualan eceran (TPE) minuman mengandul etil alkohol (MMEA) PT Jonatan Bintang Utama (Artotel Suites Bianti).

Monitoring dilakukan sejalan dengan ketentuan dalam PMK 68/2023 tentang Tata Cara Pemberian, Pembekuan, dan Pencabutan NPPBKC.

Melalui kunjungan ini, petugas bea cukai mengingatkan bahwa salah satu kewajiban yang harus dilakukan pengusaha BKC adalah melakukan pencatatan dan pelaporan catatan sediaan BKC melalui dokumen LACK-11.

Baca Juga: Single Submission Pabean-Karantina pada TPB Mulai Diuji Coba

"Dengan melakukan pencatatan dan penyampaian LACK-11, Bea Cukai dapat menganalisis data yang menunjukkan situasi peredaran MMEA dan mencegah peredaran MMEA ilegal," kata Encep.

Sejalan dengan yang dilakukan Bea Cukai Yogyakarta, Bea Cukai Banten bersama Bea Cukai Tangerang juga menggelar CVC ke 3 perusahaan kontributor cukai di wilayah Tangerang Selatan.

Ketiganya antara lain, pabrik hasil tembakau (HT), PT Wang Prima Persada, importir hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL), PT Omega Technology Indonesia, dan produsen HPTL, PT Indo Emkay Abadi.

Baca Juga: Realisasi Insentif Kepabeanan Rp13,8 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Lewat kunjungan Bea Cukai memberikan asistensi dan konsultasi secara langsung terkait proses bisnis pelayanan cukai di perusahaan dan memberikan solusi dari kendala yang dihadapi.

"Ini adalah upaya kami agar pelayanan cukai dapat maksimal dan proses bisnis perusahaan pun dapat berjalan baik, sehingga dapat berdampak pada penerimaan cukai yang optimal," ujar Encep. (sap)


Baca Juga: Bea Cukai Bakar 40 Juta Batang Rokok Ilegal, Nilainya Rp48,5 Miliar

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pengawasan cukai, bea cukai, CVC, edukasi cukai, LACK-11, pencatatan sediaan BKC

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 18 Juni 2024 | 18:30 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Reekspor atau Ekspor Kembali?

Selasa, 18 Juni 2024 | 16:00 WIB
PMK 74/2022

Apa Saja Syarat Pengusaha Pabrik Peroleh Penundaan Pembayaran Cukai?

Senin, 17 Juni 2024 | 20:00 WIB
KEPABEANAN DAN CUKAI

Tahukah Anda, Bea Cukai Punya Unit Berisi Anjing Pelacak?

Senin, 17 Juni 2024 | 13:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Sebut Fasilitas Kepabeanan Ampuh Dorong Ekonomi, Ini Alasannya

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama