Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA
Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Data & Alat
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Fokus
Reportase

DJP: Ketentuan Benturan Kepentingan Pegawai Pajak Bakal Diperinci

A+
A-
0
A+
A-
0
DJP: Ketentuan Benturan Kepentingan Pegawai Pajak Bakal Diperinci

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) bakal memerinci ketentuan terkait dengan benturan kepentingan (conflict of interest) bagi pegawai pajak.

Kasubdit Kepatuhan Internal Direktorat Kepatuhan Internal dan Sumber Daya Aparatur (KITSDA) DJP Hatipah Haroen Al Rasjid mengatakan DJP menyadari masalah benturan kepentingan masih belum diatur secara detail, berkaca pada kasus-kasus yang muncul baru-baru ini.

"Jadi, ada teman-teman kami yang menjadi konsultan atau dia tidak menjadi konsultan, tapi ternyata istrinya konsultan. Disadari benturan kepentingan belum kami atur secara detail. Ini sedang kami godok dengan kementerian," katanya, dikutip pada Minggu (1/10/2023).

Baca Juga: Terkait e-Bupot 21/26, DJP Kirim Email Blast ke Beberapa Wajib Pajak

Walau ketentuan mengenai benturan kepentingan akan diperinci, lanjut Haroen, bukan berarti ASN dilarang untuk berbisnis sebagaimana sebelumnya.

"Kalau kita gebyah uyah semua tidak boleh berbisnis, ya kembali ke masa lalu. Padahal, sekarang ASN banyak yang istri-istrinya punya usaha," tuturnya.

Sebagai informasi, pencegahan benturan kepentingan di lingkungan DJP telah diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak No. PER-22/PJ/2019 tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai di Lingkungan Ditjen Pajak.

Baca Juga: Godok Aturan Teknis, Pemprov Bakal Pungut Pajak Alat Berat Mulai 2025

Benturan kepentingan ialah situasi pegawai memiliki atau patut diduga memiliki kepentingan pribadi atau kelompok atas setiap penggunaan wewenang yang dimilikinya sehingga dapat memengaruhi kualitas keputusan dan tindakan.

Setidaknya terdapat 5 faktor yang berpotensi menimbulkan benturan kepentingan. Pertama, penyalahgunaan kewenangan. Penyalahgunaan kewenangan terjadi ketika penyelenggara negara membuat keputusan tidak sesuai dengan tujuan atau melampaui batas pemberian kewenangan.

Kedua, benturan kepentingan juga berpotensi terjadi akibat perangkapan jabatan sehingga membuat penyelenggara negara tidak bisa menjalankan jabatannya secara profesional, independen, dan akuntabel.

Baca Juga: DPR Setujui Pemberian PMN kepada BUMN senilai Rp28,28 Triliun

Ketiga, benturan kepentingan berpotensi timbul akibat hubungan yang dimiliki oleh penyelenggara dengan berbagai pihak karena hubungan darah, perkawinan, atau pertemanan yang memengaruhi keputusan penyelenggara negara.

Keempat, benturan kepentingan juga muncul akibat pemberian gratifikasi dalam berbagai bentuk yakni yang, barang, diskon, pinjaman tanpa bunga, dan beragam fasilitas lainnya.

Kelima, benturan kepentingan dapat timbul akibat lemahnya sistem organisasi akibat struktur dan organisasi yang tidak cukup kuat. (rig)

Baca Juga: Evaluasi PDN, Jokowi: Back Up Semua Data Biar Tidak Terkaget-kaget

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pegawai pajak, ditjen pajak, DJP, kode etik, benturan kepentingan, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 02 Juli 2024 | 16:30 WIB
PER-6/PJ/2024

Tak Hanya Cabang, Wajib Pajak Pusat Juga Bakal Dapat NITKU

Selasa, 02 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN ENERGI

RI Targetkan 15 Proyek Carbon Capture and Storage Beroperasi di 2030

Selasa, 02 Juli 2024 | 15:45 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Layanan Publik Terganggu Ransomware, Menko Hadi: Bulan Ini Pulih

Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA

Hak dan Kewajiban Wajib Pajak yang Perlu Diketahui Pemula

berita pilihan

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:41 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terkait e-Bupot 21/26, DJP Kirim Email Blast ke Beberapa Wajib Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:30 WIB
PROVINSI BENGKULU

Godok Aturan Teknis, Pemprov Bakal Pungut Pajak Alat Berat Mulai 2025

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:00 WIB
APBN 2024

DPR Setujui Pemberian PMN kepada BUMN senilai Rp28,28 Triliun

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:47 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Evaluasi PDN, Jokowi: Back Up Semua Data Biar Tidak Terkaget-kaget

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN BLORA

Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Strategi Turunkan Harga Obat dan Alkes, Insentif Perpajakan Disiapkan

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Masih Lesu Terhadap Mayoritas Negara Mitra