Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Dorong Kepatuhan, Denda PKB dan BBNKB Dihapuskan

A+
A-
1
A+
A-
1
Dorong Kepatuhan, Denda PKB dan BBNKB Dihapuskan

Ilustrasi. 

BOJONEGORO, DDTCNews – Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Pemerintah Kabupaten Bojonegoro memberi kelonggaran berupa pembebasan beberapa pajak daerah maupun dendanya. Hal ini menjadi stimulus warga agar semakin meningkatkan kepatuhan terhadap pajak daerah.

Kasat Lantas Polres Kabupaten Bojonegoro Aristianto mengatakan pembebasan pajak daerah itu sejalan dengan surat edaran yang diterbitkan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Timur. Dia berharap kelonggaran ini bisa bermanfaat bagi seluruh warga Jawa Timur.

“Insentif pajak daerah diharapkan meningkatkan kesadaran masyarakat sebagai wajib pajak. Insentif ini meliputi sejumlah sektor yang berkaitan dengan kepentingan kendaraan bermotor,” ujarnya, Kamis (20/9/2018).

Baca Juga: Waduh! 300 Kendaraan Pelat Merah di Daerah Ini Tunggak Pajak Miliaran

Dalam Surat Edaran No. 970/30858/202.3/2018, pembebasan pajak daerah itu meliputi pembebasan pokok bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) atas penyerahan kendaraan kedua dan seterusnya, serta pembebasan sanksi administratif pajak kendaraan bermotor (PKB) dan sanksi administratif (BBNKB).

Menurutnya, insentif ini dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat terkait pembayaran PKB, BBNKB, sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ) dan pengesahan surat tanda nomor kendaraan bermotor (STNK).

“Insentif ini berlaku mulai dari 24 September – 15 Desember 2018 dan diberlakukan untuk seluruh wilayah Jawa Timur,” ungkapnya melansir Berita Jatim.

Baca Juga: Pemprov Siapkan 4 Insentif untuk WP di Jateng, Ada Diskon Pajak 50%

Di samping itu, Pemkab Bojonegoro pun telah mengantisipasi maraknya wajib pajak yang ingin menyetor PKB sepanjang insentif ini berjalan. Antisipatif ini berupa penyiapan lembaran formulir pengisian PKB yang lebih banyak dibandingkan persediaan sebelumnya.

Upaya memperbanyak lembaran formulir pengisian PKB diharapkan mampu mendorong kelancaran implementasi insentif tersebut. (kaw)

Baca Juga: Ada Opsen, Pendapatan Daerah Ini Justru Bakal Turun Rp1,1 Miliar

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak kendaraan, Kabupaten Bojonegoro

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:30 WIB
PROVINSI SULAWESI SELATAN

Dorong Pemilik Kendaraan Balik Nama, Pemprov Gelar Pemutihan Pajak

Selasa, 30 April 2024 | 12:30 WIB
PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Pajak Rokok 10%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Kalimantan Utara

Jum'at, 26 April 2024 | 12:00 WIB
PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Selasa, 23 April 2024 | 12:30 WIB
PROVINSI SULAWESI TENGAH

PKB Progresif Tak Lagi Berlaku, Simak Tarif Pajak Terbaru di Sulteng

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama