Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Duh, Penerimaan PPh Badan Semester I/2021 Minus 7,3%

A+
A-
2
A+
A-
2
Duh, Penerimaan PPh Badan Semester I/2021 Minus 7,3%

Staf Ahli Menkeu Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal memaparkan materi dalam sebuah webinar. (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan mencatat penerimaan pajak penghasilan (PPh) badan hingga pada semester I/2021 masih minus 7,3%.

Staf Ahli Menkeu Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan kontraksi tersebut lebih dalam dibandingkan dengan posisi akhir Mei 2021 yang minus 4,33%. Meski demikian, kontraksi pada semester I/2021 masih lebih kecil dibandingkan dengan dengan periode yang sama 2020, mencapai minus 22,4%.

"Perusahaan ternyata sebagian besar masih mengalami keuntungan dan kemudian karena fasilitas kredit pajaknya kami bantu, otomatis pada April banyak yang membayar kekurangan pajaknya cukup besar," katanya dalam sebuah webinar, Kamis (8/7/2021).

Baca Juga: Proses Restitusi Dioptimalkan, Begini Realisasinya Hingga Mei 2024

Yon mengatakan pemerintah sejak pandemi Covid-19 telah memberikan berbagai insentif pajak, termasuk pengurangan 50% angsuran PPh Pasal 25. Ketika pelaku usaha memanfaatkan insentif itu pada tahun lalu dan ternyata masih mencatatkan keuntungan, kekurangan pajaknya tetap harus dibayarkan saat pelaporan SPT Tahunan.

Penerimaan PPh badan tersebut sempat mencatatkan pertumbuhan positif 0,48% pada April 2021. Hal ini dikarenakan April menjadi tenggat waktu periode penyampaian surat pemberitahuan (SPT) tahunan PPh badan.

Yon menjelaskan saat ini pemerintah juga telah memutuskan untuk memperpanjang pemberian insentif potongan angsuran PPh Pasal 25 dan menurunkan tarif PPh badan. Menurutnya, kebijakan itu untuk memberi ruang pelaku usaha agar tetap bisa berproduksi di tengah pandemi.

Baca Juga: Kejar Target Penerimaan Pajak, Kemenkeu Optimalisasi Proses Restitusi

Sepanjang semester I/2021, realisasi insentif pengurangan angsuran PPh Pasal 25 tercatat senilai Rp19,31 triliun. Insentif tersebut telah dinikmati 69.654 wajib pajak badan.

Selain potongan angsuran PPh Pasal 25, pemerintah juga memberikan insentif lain kepada dunia usaha, antara lain pembebasan PPh Pasal 22 dan pengembalian pendahuluan pajak pertambahan nilai (PPN). (kaw)

Baca Juga: Semester I/2024, Pemprov DKI Jakarta Kumpulkan Pajak Rp16,8 Triliun

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kinerja fiskal, APBN Kita, APBN 2021, penerimaan pajak, PPh badan, angsuran PPh Pasal 25

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama