Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Duh, Ratusan Vila dan Penginapan di Kabupaten Bogor Tidak Bayar Pajak

A+
A-
0
A+
A-
0
Duh, Ratusan Vila dan Penginapan di Kabupaten Bogor Tidak Bayar Pajak

Ilustrasi. (DDTCNews)

BOGOR, DDTCNews—Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor menemukan masih banyak vila dan penginapan di Kabupaten Bogor yang belum taat dalam menunaikan kewajiban pajak.

Tak hanya itu, banyak juga pemilik vila dan penginapan yang tidak melaporkan kepada Pemkab Bogor perihal jumlah tamu yang datang dan menyewa unit vila atau homestay yang ditawarkan kepada wisatawan.

Hal itu disampaikan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor Agus Ridhallah ketika melakukan sidak atas sejumlah penginapan di daerah Pamijahan, Kabupaten Bogor.

Baca Juga: WP Tak Patuh Pajak, Ratusan Ribu SIM Card di Negara Ini Diblokir

"Dari total 344 vila dan penginapan yang dikomersilkan, hanya sekitar 11 saja yang taat membayar pajak. Artinya hanya 3,7% saja yang bayar pajak dari total bangunan vila dan penginapan yang disewakan," katanya, Kamis (27/8/2020).

Menurut Agus, faktor yang menyebabkan pemilik vila dan penginapan tidak menyetorkan pajak disebabkan mereka tidak mengerti soal perizinan sehingga vila dan penginapan tersebut tidak terdaftar dan tidak membayar pajak.

Misal, terdapat satu penginapan yang memiliki luas tanah mencapai 12 hektar di Kecamatan Pamijahan yang tidak memiliki izin usaha dan tidak membayar pajak. Pemilik beralasan dirinya sama sekali tidak mengerti masalah pengurusan perizinan.

Baca Juga: Cuma Juli Ini! Pemkot Beri Diskon Pokok BPHTB Hingga 40 Persen

Didampingi oleh Unit Pelayanan Teknis (UPT) Pajak Daerah Leuwiliang Kabupaten Bogor, Satpol PP melakukan sidak atas seluruh vila dan penginapan yang terdapat di Kecamatan Pamijahan tersebut.

Vila dan penginapan yang ditemukan tidak menunaikan kewajiban pajak daerah diberi sanksi berupa teguran tertulis dan dihimbau untuk segera membayar pajak. Bila tidak, penginapan tak berizin dan tidak membayar pajak tersebut akan disegel.

"Saya harap semua vila yang berada di wilayah ini taat membayar pajak, bila tidak Perda Kabupaten Bogor No. 4/2015 yang akan kami tegakkan dengan mengenakan sanksi berupa penyegelan dan penutupan tempat wisata," ujar Agus seperti dilansir validnews. (rig)

Baca Juga: Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kabupaten bogor, kepatuhan pajak, vila dan penginapan, satpol pp, pajak daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 30 Juni 2024 | 15:30 WIB
KEPATUHAN PAJAK

KPK Ingatkan Pelaku Usaha Pertambangan untuk Patuh Pajak

Minggu, 30 Juni 2024 | 12:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Kepatuhan Kooperatif, Penerapan CRM Perlu Didukung dengan TCF

Minggu, 30 Juni 2024 | 08:30 WIB
KOTA PONTIANAK

Lunas PBB-P2 Kini Jadi Syarat Urus Administrasi di Kota Ini

Sabtu, 29 Juni 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Meski NIK-NPWP Sudah Valid, WP Perlu Update Data Jika Ada Perubahan

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama