Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Fasilitas Bebas Cukai di KPBPB Dicabut, Ini Langkah Lanjutan DJBC

A+
A-
2
A+
A-
2
Fasilitas Bebas Cukai di KPBPB Dicabut, Ini Langkah Lanjutan DJBC

Ilustrasi pita cukai.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) Kemenkeu mencabut fasilitas pembebasan cukai di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB). Beberapa langkah disusun otoritas agar pelaku usaha dapat melekatkan pita cukai.

Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai DJBC Nirwala Dwi Heryanto mengatakan otoritas mengedepankan langkah persuasi kepada pelaku usaha untuk menggunakan pita cukai atas produk yang dijual di KPBPB. Imbauan dilakukan bersama-sama pihak kepolisian.

“Kemudian untuk yang sudah terlanjur masuk ya sudah habiskan saja. Bahkan dengan Kapolda sudah koordinasi untuk bisa dilekatkan pita cukai untuk produk yang sudah beredar. Jadi tidak disita pemerintah,” katanya dalam sebuah diskusi publik, Selasa (21/5/2019).

Baca Juga: Ada Fasilitas Kepabeanan Khusus untuk UMKM, Bisa Perluas Akses Pasar

Otoritas juga tengah menyusun langkah untuk menghadapi potensi peningkatan permintaan pita cukai akibat penghapusan fasilitas fiskal tersebut. Jangka waktu penerbitan pita cukai dipercepat untuk lima kawasan bebas di wilayah NKRI yakni Batam, Bintan, Tanjung Pinang, Karimun, dan Sabang.

Dalam kondisi normal permohonan dan penyediaan pita cukai (P3C) dilayani dalam 14 hari kerja. Dengan adanya percepatan penerbitan, P3C di beberapa kawasan tersebut dilayani dengan waktu paling lama 10 hari kerja.

“Kita sudah minta Peruri untuk percepat dan hingga sekarang juga belum ada yang minta tambahan pita cukai, jadi tidak ada masalah,” ungkapnya.

Baca Juga: Single Submission Pabean-Karantina pada TPB Mulai Diuji Coba

Seperti diketahui, DJBC menindaklanjuti rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait temuan penyalahgunaan insentif fiskal di KPBPB. Lembaga anti rasuah tersebut menemukan indikasi penyalahgunaan dan ketidaktepatan insentif fiskal di KPBPB, antara lain pembebasan cukai 2,5 miliar batang rokok senilai Rp945 miliar pada tahun fiskal 2018.

DJBC tidak lagi melayani dokumen cukai untuk kawasan bebas (CK-FTZ) sejak tanggal 17 Mei 2019. Kebijakan tersebut tertuang dalam nota dinas Ditjen Bea Cukai No. ND-466/BC/2019 untuk menindaklajuti rekomendasi KPK terkait indikasi penyalahgunaan insentif fiskal berupa pembebasan pengenaan cukai di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam. (kaw)

Baca Juga: Realisasi Insentif Kepabeanan Rp13,8 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : KPBPB, cukai, Batam, Bea Cukai, DJBC

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 25 Juni 2024 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN CUKAI

Soal Kebijakan Tarif Cukai Rokok 2025, BKF: Sedang Kami Konsolidasikan

Senin, 24 Juni 2024 | 17:41 WIB
KEPABEANAN

Bawa 4 Barang Ini ke Luar Negeri, Lapor Bea Cukai

Kamis, 20 Juni 2024 | 18:30 WIB
PENEGAKAN HUKUM

DJBC Gagalkan Penyelundupan Pakaian Bekas, Pelaku Lompat ke Sungai

Kamis, 20 Juni 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Bea Cukai Ungkap Manfaat AEO ke Ekonomi, Amankan Rantai Pasok Global

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama