Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Fasilitas Pajak di Kawasan Ekonomi Khusus Masih Sepi Peminat

A+
A-
0
A+
A-
0
Fasilitas Pajak di Kawasan Ekonomi Khusus Masih Sepi Peminat

Warga menikmati matahari terbenam di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Tanjung Lesung, Pandeglang, Banten, Minggu (4/12/2022). ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas/YU

JAKARTA, DDTCNews - Data pada Laporan Belanja Perpajakan 2021 menunjukkan insentif tax holiday dan tax allowance yang ditawarkan pemerintah di kawasan ekonomi khusus (KEK) masih sepi peminat.

Badan Kebijakan Fiskal (BKF) mencatat pemanfaatan insentif tax holiday di KEK pada 2021 masih senilai Rp0 dan diproyeksikan tetap senilai Rp0 pada tahun ini.

"Belum ada badan usaha atau pelaku usaha yang memanfaatkan tax holiday di KEK," tulis BKF dalam laporannya, dikutip pada Selasa (27/12/2022).

Baca Juga: Vietnam Bakal Bebaskan Keuntungan Bunga Green Bond dari Pungutan Pajak

Padahal, nilai investasi yang diperlukan agar pelaku usaha bisa memanfaatkan insentif tax holiday di KEK sesungguhnya sudah jauh lebih rendah bila dibandingkan dengan tax holiday di luar KEK.

Hanya dengan menanamkan modal senilai Rp100 miliar, pelaku usaha di KEK sudah berhak mendapatkan fasilitas tax holiday sebesar 100% dari jumlah PPh badan yang terutang selama 10 tahun pajak.

Wajib pajak yang melakukan penanaman modal di luar KEK senilai Rp100 miliar hanya bisa memperoleh fasilitas tax holiday sebesar 50% dari jumlah PPh badan terutang selama 5 tahun. Tax holiday sebesar 100% baru diberikan bila wajib pajak melakukan penanaman modal senilai Rp500 miliar atau lebih.

Baca Juga: Fasilitas Pajak Masuk dalam Term and Condition Penawaran WK Migas

Terkait dengan tax allowance di KEK, BKF mencatat nilai pajak yang tidak terpungut akibat insentif tersebut diestimasikan hanya senilai Rp11 miliar pada 2021 dan diproyeksikan tetap senilai Rp11 miliar pada tahun ini.

Pada 2020 dan tahun-tahun sebelumnya, nilai penerimaan pajak yang tidak dipungut akibat tax allowance di KEK masih senilai Rp0 karena wajib pajak pemanfaat tax allowance masih mengalami rugi fiskal.

Adapun tax allowance di KEK mencakup pengurangan penghasilan neto sebesar 30% dari nilai penanaman modal termasuk aktiva tetap berwujud, penyusutan dan amortisasi dipercepat, pengenaan PPh atas dividen yang dibayarkan ke wajib pajak luar negeri sebesar 10%, dan kompensasi kerugian selama 10 tahun. (sap)

Baca Juga: Proses Restitusi Dioptimalkan, Begini Realisasinya Hingga Mei 2024

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : insentif pajak, fasilitas pajak, tax holiday, tax allowance, penerimaan pajak, investasi

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 28 Juni 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

5 Fasilitas Pajak PBB-P2 Jakarta pada 2024

Jum'at, 28 Juni 2024 | 10:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Banyak Restitusi, Setoran Pajak Manufaktur dan Perdagangan Menurun

Kamis, 27 Juni 2024 | 16:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN Turun, Sri Mulyani Sebut Konsumsi Masyarakat Tetap Positif

Kamis, 27 Juni 2024 | 14:11 WIB
KONSULTASI PAJAK

Bagaimana Cara Hitung Omzet untuk Fasilitas Pajak Pasal 31E UU PPh?

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama