Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA
Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Data & Alat
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Founder DDTC Ulas Sengketa P3B di Publikasi Internasional, Sudah Baca?

A+
A-
5
A+
A-
5
Founder DDTC Ulas Sengketa P3B di Publikasi Internasional, Sudah Baca?

LANSKAP pajak internasional berubah sangat dinamis. Perubahan ini didorong adanya reformasi pajak, baik secara nasional tiap negara maupun secara internasional, sebagai upaya untuk mengantisipasi berbagai perkembangan ekonomi.

Dalam situasi tersebut, bersamaan dengan pesatnya perkembangan transaksi ekonomi antarnegara, potensi sengketa pajak juga muncul. Risiko sengketa tersebut tidak terkecuali berkaitan dengan persetujuan penghindaran pajak berganda (P3B) atau tax treaty.

Terkait dengan sengketa pajak internasional, terutama menyangkut P3B, Founder DDTC Darussalam pernah mengupas dan menganalisisnya. Darussalam bersama rekannya, Freddy Karyadi, mengulas sengketa dan perjalanan P3B Indonesia.

Baca Juga: Hitung Pajak Minimarket, WP Diedukasi soal Pembukuan atau Pencatatan

Ulasannya masuk dalam buku berjudul A Global Analysis of Tax Treaty Disputes yang diterbitkan Cambridge University Press pada 2017. Dengan Eduardo Baistrocchi –profesor hukum di London School of Economics—sebagai editor, buku ini mengupas pola dan analisis atas 1.610 kasus sengketa pajak terkait P3B dari 27 negara. Para pakar pajak dari 27 negara, termasuk Indonesia, berkontribusi dalam buku ini.

Dalam ulasannya, Darussalam dan Freddy menyatakan sejarah P3B Indonesia tidak dapat dilepaskan dari konteks adanya keinginan untuk menarik foreign direct investment (FDI). Hal ini bisa dilihat dari dimilikinya P3B pertama Indonesia (dengan Belanda) di awal orde baru.

Selain itu, P3B yang dimiliki oleh Indonesia dipengaruhi oleh OECD dan UN Model dengan beberapa deviasi. Dalam buku tersebut, setidaknya ada 4 hal yang bisa disimpulkan dari analisis sengketa P3B terkait dengan Indonesia.

Baca Juga: NIK, NPWP 16 Digit, NITKU Mulai 1 Juli 2024, Download Aturan di Sini

Pertama, pola sengketa yang dihadapi oleh Indonesia, di luar sengketa seperti certificate of domicile, secara umum sama dengan pola sengketa P3B secara global. Persoalan sengketa P3B di Indonesia lebih disebabkan oleh kelemahan sistem pajak internasional itu sendiri.

Kedua, doktrin substance over form, sering disebut doktrin anti-abuse, sering dipergunakan dan berperan penting dalam sengketa P3B di Indonesia. Ketiga, hakim pengadilan pajak umumnya telah mempertimbangkan berbagai referensi, misal case law, literatur akademis, dan OECD Commentary.

Keempat, meskipun Mutual Agreement Procedure (MAP) dan Advance Pricing Agreement (APA) baru diterapkan, terdapat prediksi keduanya akan meningkat seiring berjalannya waktu. Simak juga resensinya pada artikel ‘Mempelajari Pola Sengketa P3B Global’.

Baca Juga: Koreksi DPP PPN atas Harga Jual Polyester dan Nylon Film

Ulasan para penulis dalam buku tersebut makin relevan untuk dibaca kembali pada saat ini. Terlebih, reformasi pajak masih terus berjalan. Dalam konteks Indonesia, pemerintah juga makin mengakomodasi sejumlah ketentuan terkait dengan pajak internasional yang sering kali berkaitan dengan P3B.

Buku ini masih sangat relevan tidak hanya bagi praktisi dan akademisi, tetapi juga bagi pembuat kebijakan di Indonesia. Informasi mengenai pola sengketa P3B ini perlu dipertimbangkan untuk mendesain ketentuan domestik serta kebijakan P3B ke depannya.

Sudah membaca buku ini? Jika belum, silakan datang ke DDTC Library. (kaw)

Baca Juga: Relevansi Pemajakan atas Upah pada Abad ke-21

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : buku, buku pajak, DDTC, Cambridge University Press, A Global Analysis of Tax Treaty Disputes, P3B, sengketa pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 13 Juni 2024 | 10:00 WIB
KONSULTASI PAJAK

Jual Kembali Emas Perhiasan Tanpa Faktur Pajak, Berapa Tarif PPN-nya?

Rabu, 12 Juni 2024 | 14:38 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP, Ini Isi Kolom Debit dan Kredit di Portal Wajib Pajak

Rabu, 12 Juni 2024 | 12:30 WIB
PENGADILAN PAJAK

Penyatuan Atap Pengadilan Pajak Terbagi dalam 3 Fase Hingga 2026

Rabu, 12 Juni 2024 | 11:00 WIB
LITERATUR PAJAK

Panduan Pajak Komisaris Perusahaan Berdasarkan Ketentuan Terbaru

berita pilihan

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:30 WIB
PROVINSI BENGKULU

Godok Aturan Teknis, Pemprov Bakal Pungut Pajak Alat Berat Mulai 2025

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:00 WIB
APBN 2024

DPR Setujui Pemberian PMN kepada BUMN senilai Rp28,28 Triliun

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:47 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Evaluasi PDN, Jokowi: Back Up Semua Data Biar Tidak Terkaget-kaget

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN BLORA

Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Strategi Turunkan Harga Obat dan Alkes, Insentif Perpajakan Disiapkan

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Masih Lesu Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Kejar Target Penerimaan Pajak, Kemenkeu Optimalisasi Proses Restitusi