Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Genjot Investasi Sebelum Pilpres, Pemerintah Andalkan Insentif Fiskal

A+
A-
0
A+
A-
0
Genjot Investasi Sebelum Pilpres, Pemerintah Andalkan Insentif Fiskal

Menkeu Sri Mulyani (kiri), Menkes Budi G Sadikin (tengah) dan Mensos Tri Rismaharini menghadiri rapat terbatas di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (20/2/2023). Rapat tersebut membahas Kerangka Ekonomi Makro (KEM) dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (PPKF) Tahun 2024. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah bakal terus meningkatkan dukungan untuk mengerek kinerja investasi secara signifikan pada 2023 dan 2024.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan peningkatan investasi menjadi salah satu fokus pemerintah sebelum periode jabatan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin berakhir. Strategi peningkatan investasi tersebut salah satunya dengan memberikan berbagai insentif fiskal.

"Kita akan menggunakan insentif fiskal dalam bentuk tax holiday, supertax deduction untuk research dan vokasi, serta tax allowance dalam rangka untuk mendukung berbagai transformasi industri," katanya, dikutip pada Selasa (21/2/2023).

Baca Juga: Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Sri Mulyani mengatakan insentif fiskal utamanya digunakan untuk menarik investasi yang bergerak di bidang hilirisasi sumber daya alam (SDA). Selain itu, insentif fiskal juga penting untuk memperkuat ekosistem industri otomotif yang berbasiskan listrik atau baterai.

Misalnya melalui PP 45/2019, pemerintah mengatur pemberian insentif supertax deduction. Insentif ini diberikan kepada wajib pajak yang terlibat dalam melaksanakan program pendidikan vokasi atau yang melakukan litbang tertentu.

Pasal 2 ayat (2) PMK 128/2019 menyatakan wajib pajak dapat diberikan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 200% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran. Dengan insentif ini, pengusaha diharapkan dapat berperan aktif melaksanakan program pendidikan vokasi agar menghasilkan peserta didik yang sesuai dengan kebutuhan industri.

Baca Juga: Vietnam Bakal Bebaskan Keuntungan Bunga Green Bond dari Pungutan Pajak

Sementara itu, Pasal 2 ayat (1) PMK 153/2020 mengatur wajib pajak yang melakukan kegiatan litbang tertentu dapat memanfaatkan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 300% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan litbang tertentu di Indonesia. Insentif ini dimaksudkan mendorong kegiatan pada bidang litbang, yang pada akhirnya akan meningkatkan produktivitas dan keberlangsungan usaha.

Selain insentif, Sri Mulyani menyebut pemerintah juga telah telah melaksanakan berbagai reformasi untuk memperbaiki iklim usaha di Indonesia. Misalnya melalui pengesahan UU Cipta Kerja, UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), serta UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK).

"Pemerintah perlu untuk meningkatkan dukungan agar investasi meningkat secara signifikan melalui berbagai perubahan regulasi yang sudah dicapai sehingga fokusnya tahun 2024 adalah pelaksanaan UU Cipta Kerja, UU PPSK, UU HPP, dan UU HKPD," ujarnya. (sap)

Baca Juga: Fasilitas Pajak Masuk dalam Term and Condition Penawaran WK Migas

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : insentif pajak, investasi, tax holiday, tax allowance, supertax deduction, pilpres, Jokowi

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 25 Juni 2024 | 10:15 WIB
IBU KOTA NUSANTARA

Sudah Ada di DJP Online, Permohonan 3 Insentif Pajak IKN

Selasa, 25 Juni 2024 | 10:00 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Jokowi: Stabilitas Politik Penting untuk Jaga Pertumbuhan Ekonomi

Senin, 24 Juni 2024 | 18:00 WIB
PROVINSI JAWA TENGAH

Pemprov Siapkan 4 Insentif untuk WP di Jateng, Ada Diskon Pajak 50%

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama