Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA
Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Data & Alat
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Habiskan Stok Sisa, Pedagang Masih Dibolehkan Jualan Pakaian Bekas

A+
A-
0
A+
A-
0
Habiskan Stok Sisa, Pedagang Masih Dibolehkan Jualan Pakaian Bekas

Calon pembeli memilih pakaian bekas yang dijual di salah satu toko di Pasar Senen, Jakarta, Rabu (22/3/2023). ANTARA FOTO/Reno Esnir/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Pedagang yang telanjur mengambil pakaian bekas impor ilegal masih diizinkan untuk menjual stok yang tersisa. Ketentuan ini berlaku dalam tenggat waktu tertentu yang akan ditentukan kemudian.

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menjelaskan kompromi ini diberikan untuk melindungi pedagang kecil dan UMKM yang selama ini belum memahami aspek hukum penjualan pakaian bekas. Pendekatan dalam menangani peredaran pakaian bekas pun, ujarnya, berbeda dengan penanganan narkoba.

"Apalagi sekarang ini Bulan Puasa. Mereka [pedagang pakaian bekas impor ilegal] harus mencari rezeki dan ada kompromi di situ," kata Teten dalam keterangan pers, dikutip pada Selasa (28/3/2023).

Baca Juga: Semua Barang Impor di Thailand Dipungut PPN Mulai 5 Juli 2024

Kendati masih ada pelonggaran, Teten memastikan upaya pemberantasan pakaian bekas impor ilegal tetap berjalan hingga hulu. Pihaknya akan bekerja sama dengan Kemendag, Kemenkeu, dan Polri untuk menutup celah impor pakaian bekas terutama pelabuhan-pelabuhan kecil yang biasanya dimanfaatkan penyelundup.

Pemerintah juga akan menyisir gudang-gudang penampungan pakaian bekas impor dan menjatuhi sanksi atau hukuman maksimal bagi importir yang nakal.

Pelarangan impor pakaian bekas sebenarnya bukan hal baru. Pemerintah sudah melarang impor pakaian bekas sejak 2015 lalu, melalui Permendag 51/2015. Aturan tersebut kemudian dipertegas melalui Permendag 18/2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Baca Juga: Impor Barang untuk Operasi Geotermal Bebas Bea Masuk, Ini Ketentuannya

Hingga saat ini, unrecorded impor termasuk impor pakaian bekas dan alas kaki ilegal mencapai 31% dari total pasar domestik. Angka tersebut tak terpaut jauh dari porsi impor pakaian dan alas kaki legal yang sebesar 41% dari total pasar.

Pakaian bekas diyakini merusak industri tekstil dalam negeri. Teten bahkan menyebut pakaian bekas impor masuk ke Indonesia sebagai 'sampah' karena tidak dikenakan bea masuk dan pajak impor.

Sementara itu, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menambahkan bahwa pemerintah akan kembali memusnahkan 7.000 bal (karung) pakaian bekas impor senilai Rp80 miliar.

Baca Juga: Ada 2 Kawasan Berfasilitas, Investasi Asing Bakal Ramai Masuk ke Batam

Mendag menegaskan larangan pakaian bekas berlaku secara umum kecuali yang sudah diatur dan memenuhi unsur kelayakan dan ketentuan lain.

"Secara umum tidak boleh kecuali yang dipersyaratkan. Yang kita berantas itu selundupan ilegal lewat jalan tikus. Semuanya demi melindungi industri dan UMKM dalam negeri," kata mendag. (sap)

Baca Juga: Terkait Solusi Masalah Industri Tekstil, Apa Itu Dumping dan BMAD?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : impor, pakaian bekas, thrifting, Teten Masduki

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 11 Juni 2024 | 14:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dwelling Time RI Masih Tinggi, Bea Cukai Beri Penjelasan

Senin, 10 Juni 2024 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Jemaah Wajib Laporkan Barang Bawaan ke Petugas DJBC saat Pulang Haji

Kamis, 06 Juni 2024 | 18:35 WIB
TIPS KEPABEANAN

Cara Cek Barang Kena Lartas atau Tidak

Selasa, 04 Juni 2024 | 17:41 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ukuran Kemasan Barang Kiriman Pekerja Migran Dibatasi, Ini Tujuannya

berita pilihan

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN BLORA

Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Strategi Turunkan Harga Obat dan Alkes, Insentif Perpajakan Disiapkan

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Masih Lesu Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Kejar Target Penerimaan Pajak, Kemenkeu Optimalisasi Proses Restitusi

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP, TAM Disebut Punya 4 Manfaat Ini bagi Wajib Pajak

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PKP Lupa Passphrase Sertifikat Elektronik e-Faktur, Ini Solusinya

Selasa, 02 Juli 2024 | 18:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

Semester I/2024, Pemprov DKI Jakarta Kumpulkan Pajak Rp16,8 Triliun