Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Hadapi Audit Laporan Keuangan, Auditee Perlu Siapkan Bukti Lengkap

A+
A-
11
A+
A-
11
Hadapi Audit Laporan Keuangan, Auditee Perlu Siapkan Bukti Lengkap

Plt. Kepala Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) Muhammad Sigit. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Pengguna jasa akuntan publik dan kantor akuntan publik (KAP) mulai bersiap untuk menghadapi audit laporan keuangan 2022.

Plt. Kepala Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) Muhammad Sigit mengatakan setiap perusahaan memiliki kewajiban untuk menyusun laporan keuangan setiap akhir tahun. Agar proses penyusunan laporan keuangan berjalan lancar, dia mengingatkan pengguna jasa memberikan setiap bukti yang diperlukan auditor.

"Kami berharap klien audit memberikan informasi dengan lengkap dan sebenar-benarnya, sesuai dengan kebutuhan audit," katanya dalam Sosialisasi Pengguna Jasa Profesi Akuntan Publik, Rabu (16/11/2022).

Baca Juga: Ada Izin Konsultan Pajak, Keputusan Baru PPPK Soal Kompensasi Layanan

Sigit mengatakan penyusunan laporan keuangan bertujuan memberi informasi mengenai posisi keuangan, kinerja keuangan, dan termasuk arus kas entitas. Laporan keuangan disusun sebagai bentuk pertanggungjawaban manajemen sekaligus memberi keyakinan pengelolaannya bebas dari kecurangan.

Dia menjelaskan laporan keuangan tersebut harus diperiksa auditor independen. Secara khusus, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bahkan syaratkan laporan keuangan yang telah diaudit bagi emiten atau perusahaan publik.

Sigit menyebut UU 5/2011 mengamanatkan akuntan publik menjadi satu-satunya profesi yang menjalankan peran sebagai auditor independen. Profesi inilah yang dapat berikan jasa assurance, yakni jasa audit atas informasi keuangan historis.

Baca Juga: Pengumuman dari PPPK Soal Perubahan Saluran Pengaduan dan Masukan

Hasil dari proses audit tersebut kemudian dituangkan dalam laporan auditor independen (LAI), yang berisi opini laporan keuangan secara keseluruhan berdasarkan suatu evaluasi terhadap simpulan dari bukti-bukti audit yang diperoleh.

"Betapa pentingnya penyediaan bukti yang harus disiapkan oleh teman-teman auditee," ujarnya.

Di sisi lain, Sigit mengingatkan agar entitas memilih akuntan publik dan kantor akuntan publik yang baik. Menurut data PPPK, per 12 Oktober 2022 tercatat 1.450 akuntan publik aktif yang bekerja pada 463 kantor akuntan publik.

Baca Juga: Apa Itu Kantor Akuntan Publik (KAP)?

Ketua Umum Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) Hendang Tanusdjaja mengatakan diperlukan berbagai persiapan untuk menghadapi audit laporan keuangan 2022. Dalam hal ini, IAPI juga mengadakan sosialisasi untuk meningkatkan kesadaran mengenai persiapan audit laporan keuangan kepada para pengguna jasa akuntan publik.

Dia menyebut salah satu parameter yang membuat suatu perusahaan dikatakan sukses yakni soal kinerja keuangannya. Oleh karena itu, dalam jasa assurance, proses audit sangat diharapkan mampu memberikan nilai tambah, baik bagi perusahaan maupun para pemangku kepentingan lainnya.

Dalam proses audit itulah, terjadi proses akumulasi, pengumpulan, dan evaluasi bukti-bukti audit yang cukup dan tepat.

Baca Juga: Pengendalian Intern Kemenkeu Diperkuat, Itjen Punya Wewenang Lebih

"Auditor juga tentu akan menjalankan standar audit yang diadopsi dari internasional, yang mengharuskan adanya pendekatan audit berbasis risiko," katanya.

Acara sosialisasi turut dihadiri Wakil Ketua Umum Bidang Asosiasi dan Himpunan Kadin Indonesia Wisnu Wahyudin Pettalolo. Selain itu, acara juga diikuti asosiasi bisnis yang terdaftar di Kadin Indonesia sebagai asosiasi luar biasa (ALB), yang telah mendekati 200 ALB. Dua di antaranya adalah bergerak di bidang jasa keuangan yakni IAPI dan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI).

Wakil Ketua Komite Tetap Koordinasi Asosiasi Jasa Konsultan Bidang Asosiasi dan Himpunan Kadin Indonesia Herman Juwono menilai pelaku usaha perlu memahami pentingnya menyusun laporan keuangan dan audit. Sebagai mitra pemerintah, Kadin Indonesia juga mendukung program edukasi mengenai laporan keuangan dan audit tersebut.

Baca Juga: Modus Penipuan Pinjol Salah Transfer, Korban Tak Perlu Transfer Balik

"Laporan keuangan yang terpercaya dengan menerapkan pedoman standar akuntansi keuangan (PSAK) dan audit yang independen adalah cermin terselenggaranya good corporate governance atau tata kelola yang terpercaya," imbuhnya. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : audit, jasa akuntan publik, kantor akuntan publik, PPPK, OJK

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 18 April 2024 | 11:23 WIB
PMK 186/2021

Hambat Pemeriksaan, Izin Akuntan Publik atau KAP Bisa Dibekukan

Selasa, 16 April 2024 | 14:35 WIB
PMK 186/2021

Ini Aturan KAP dan AP Wajib Cantumkan QR Code dalam LAI, Sudah Tahu?

Selasa, 16 April 2024 | 11:15 WIB
PMK 186/2021

Paling Lambat Akhir Bulan Ini, Laporan Tahunan Kantor Akuntan Publik

Sabtu, 13 April 2024 | 15:00 WIB
PERDAGANGAN BERJANGKA

Tahun Peralihan Pengawasan Kripto, Begini Komitmen Bappebti

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 14:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Fitur Daftar Bukti Pemotongan di DJP Online Masih Tahap Pengembangan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 14:30 WIB
KANWIL DJP SUMATERA UTARA II

Kanwil DJP Sumut Sita Serentak 22 Aset Milik WP senilai Rp673 Juta

Jum'at, 05 Juli 2024 | 13:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas Kepabeanan Khusus untuk UMKM, Bisa Perluas Akses Pasar

Jum'at, 05 Juli 2024 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Fasilitas Pajak Masuk dalam Term and Condition Penawaran WK Migas