Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA
Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Data & Alat
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Hari Musik Nasional, Begini Ketentuan Pajak Royalti bagi Komposer

A+
A-
0
A+
A-
0
Hari Musik Nasional, Begini Ketentuan Pajak Royalti bagi Komposer

Konduktor Yogyakarta Royal Orchestra Raden Wedana Widyogunomardowo memimpin jalannya konser menyambut Hari Penegakan Kedaulatan Negara (HPKN) di Aula Simfoni, Jakarta, Jumat (1/3/2024). ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/YU

JAKARTA, DDTCNews - Hari Musik Nasional diperingati setiap tahun pada 9 Maret. Tanggal tersebut dipilih karena bertepatan dengan hari kelahiran Wage Rudolf Supratman (WR Supratman), sang komponis besar Indonesia pencipta lagu kebangsaan Indonesia Raya.

Penetapan hari musik nasional tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) 10/2013. Kendati sudah ditetapkan pada 9 Maret, tanggal lahir WR Supratman masih menjadi perdebatan. Sebab, ada sebagian pihak yang menyatakan bahwa WR Supratman lahir pada 19 Maret 1903, bukan 9 Maret.

Berdasarkan Keppres 10/2013, peringatan hari musik nasional diharapkan dapat mendorong masyarakat agar lebih mengapresiasi karya musik tanah air. Selain itu, peringatan ini dimaksudkan agar memotivasi insan musik Indonesia.

Baca Juga: Update 2024: Apa Itu Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN)?

“... dalam upaya meningkatkan apresiasi masyarakat terhadap musik Indonesia, meningkatkan kepercayaan diri dan motivasi para insan musik Indonesia, serta untuk meningkatkan prestasi yang mampu mengangkat derajat musik Indonesia secara nasional, regional dan internasional,” bunyi pertimbangan Keppres 10/2013, dikutip pada Sabtu (9/3/2024).

Terdapat beragam jenis profesi yang terkait dengan industri musik, salah satunya pencipta lagu dan komposer. Keduanya memiliki peran besar di balik alunan musik yang kamu dengar. Terkait dengan lagu yang diciptakannya, pencipta lagu dan komposer memiliki passive income berupa royalti. Simak “Apa Itu Royalti?”

Sebagai bentuk penghasilan, royalti juga menjadi objek pajak penghasilan (PPh). Adapun penghasilan berupa royalti dikenakan PPh Pasal 23. Sesuai dengan Pasal 23 Undang-Undang PPh, tarif pajak royalti adalah 15%. Dasar pengenaan pajak yang digunakan adalah jumlah bruto royalti.

Baca Juga: Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Namun, terdapat pengaturan khusus untuk penghitungan pajak royalti bagi orang pribadi. Berdasarkan Perdirjen Pajak No. PER-1/PJ/2023, dasar pengenaan PPh Pasal 23 atas royalti bagi orang pribadi yang menggunakan norma penghitungan penghasilan neto (NPPN) adalah 40% dari jumlah bruto.

Dengan demikian, pajak royalti dihitung dengan mengalikan tarif 15% dengan 40% jumlah bruto royalti. Berarti, tarif pajak royalti atas orang pribadi pengguna NPPN sebenarnya adalah sebesar 6%. Jumlah PPh Pasal 23 yang dipotong tersebut merupakan kredit pajak dalam SPT Tahunan.

Adapun orang pribadi pengguna NPPN tersebut termasuk juga pencipta lagu dan komposer. Namun, pencipta lagu komposer harus menyampaikan bukti penerimaan surat (BPS) pemberitahuan penggunaan NPPN kepada pemotong PPh Pasal 23 untuk dapat menggunakan tarif efektif 6%.

Baca Juga: WP Pakai NPPN, Beban Gaji Tak Bisa Jadi Pengurang Penghasilan Bruto

Bukti penerimaan surat harus disampaikan sebelum dilakukan pemotongan PPh Pasal 23. Selain bukti penerimaan surat, penghasilan royalti yang diperoleh harus dilaporkan dalam SPT Tahunan pada bagian penghasilan neto dalam negeri dari pekerjaan bebas.

Misal, Tuan Juan adalah seorang pencipta lagu dan telah menghasilkan lagu-lagu yang banyak dipakai oleh perusahaan rekaman. Pada Januari 2023, Tuan Juan sudah menyampaikan pemberitahuan penggunaan NPPN untuk tahun pajak 2023 ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama pati. Simak “Cara Memberitahukan Penggunaan Norma Penghitungan Lewat DJP Online”.

Selanjutnya, Tuan Juan memperoleh penghasilan royalti atas penggunaan lagu dari PT Kembang senilai Rp4 miliar pada Agustus 2023. Tuan Juan telah menyerahkan fotokopi BPS pemberitahuan penggunaan NPPN dari KPP Pati kepada PT Kembang.

Baca Juga: Tinggal Hari Ini, Pemberitahuan Penggunaan NPPN untuk Tahun Pajak 2024

Selama 2023, Tuan Juan memperoleh penghasilan dari kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas dengan besaran nihil. Atas penghasilan royalti yang dibayar oleh PT Kembang kepada Tuan Juang maka PT Kembang wajib memotong PPh Pasal 23 sebesar 15% x 40% x Rp4 miliar = Rp240 juta.

Kemudian, jumlah penghasilan royalti yang dimasukkan dalam kolom penghasilan neto dalam negeri dari pekerjaan bebas dalam SPT tahunan Tuan J sebesar 50% x Rp4 miliar = Rp2 miliar.

Jumlah PPh Pasal 23 atas penghasilan royalti yang telah dipotong oleh PT Kembang tersebut merupakan kredit pajak di SPT tahunan Tuan Juan. Kredit pajak tersebut menjadi pengurang dalam menghitung PPh yang terutang dalam tahun pajak bersangkutan. (sap)

Baca Juga: Simak! Ini Dokumen-Dokumen yang Harus Dilampirkan di SPT Tahunan WP OP

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : Hari Musik Nasional, royalti, pajak royalti, komposer, NPPN

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 30 Maret 2023 | 13:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Ingat! Tarif PPh Royalti 6 Persen Hanya Berlaku untuk WP Pengguna NPPN

Selasa, 28 Maret 2023 | 15:51 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Bahas Royalti bagi WP OP Pengguna NPPN, DJP Kembali Gelar Kelas Pajak

Selasa, 28 Maret 2023 | 10:39 WIB
OPINI PAJAK

Royalti Penulis Kini Dipotong Pajak Lebih Rendah

Senin, 27 Maret 2023 | 13:45 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

PPh 23 Royalti Turun, Sri Mulyani: Pajak Seniman Sering Lebih Bayar

berita pilihan

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:32 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terkait e-Bupot 21/26, DJP Kirim Email Blast ke Beberapa Wajib Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:30 WIB
PROVINSI BENGKULU

Godok Aturan Teknis, Pemprov Bakal Pungut Pajak Alat Berat Mulai 2025

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:00 WIB
APBN 2024

DPR Setujui Pemberian PMN kepada BUMN senilai Rp28,28 Triliun

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:47 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Evaluasi PDN, Jokowi: Back Up Semua Data Biar Tidak Terkaget-kaget

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN BLORA

Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Strategi Turunkan Harga Obat dan Alkes, Insentif Perpajakan Disiapkan

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Masih Lesu Terhadap Mayoritas Negara Mitra