Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA
Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Data & Alat
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Hasil Survei DJP: 70% WP Puas dengan Adanya Insentif Pajak

A+
A-
3
A+
A-
3
Hasil Survei DJP: 70% WP Puas dengan Adanya Insentif Pajak

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal memaparkan materi dalam Seminar Nasional Taxplore 2020 yang diselenggarakan Kostaf FIA UI, Sabtu (28/11/2020).

JAKARTA, DDTCNews – Mayoritas pelaku usaha merasa terbantu dengan adanya pemberian insentif pajak pada masa pandemi Covid-19.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan Ditjen Pajak (DJP) telah mengadakan survei terhadap sekitar 12.800 wajib pajak. Hasilnya, 70% responden merasa insentif pajak cukup membantu agar usaha tidak terkontraksi lebih dalam.

"Artinya, insentif pajak yang diberikan itu bermanfaat karena begitu besarnya dampak ekonomi yang dirasakan dunia usaha. Sebanyak 70% merasa insentif pajak mampu membantu usaha mereka menjadi lebih baik," katanya dalam Seminar Nasional Taxplore 2020 yang diselenggarakan Kostaf FIA UI, Sabtu (28/11/2020).

Baca Juga: Terkait e-Bupot 21/26, DJP Kirim Email Blast ke Beberapa Wajib Pajak

Dalam acara bertajuk Fiscal Resilience: Economic and Mitigation Perspective Amidst Pandemic Covid-19 & Post Pandemic Financial Recovery ini, Yon mengatakan DJP telah melakukan survei pendahuluan sebelum menyusun memberikan insentif pajak kepada pelaku usaha.

Pada survei yang diadakan pada Juli 2020, 86% responden mengalami penurunan penjualan dan 87% responden mengalami penurunan laba perusahaan. Survei juga menunjukkan banyak pelaku usaha terpaksa mengurangi tenaga kerja, pengetatan arus kas, serta kesulitan mengembalikan pinjaman di bank.

Dari survei tersebut, pemerintah merilis berbagai insentif pajak yang meliputi pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), pembebasan PPh Pasal 22 impor, potongan angsuran PPh Pasal 25 sebesar 50%, serta percepatan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) hingga 31 Desember 2020. Pemerintah mengalokasikan anggaran untuk stimulus dunia usaha, termasuk insentif pajak tersebut, senilai Rp120,61 triliun.

Baca Juga: DPR Setujui Pemberian PMN kepada BUMN senilai Rp28,28 Triliun

Setelah beberapa bulan memberikan insentif pajak, lanjut Yon, DJP mengadakan survei kembali yang hasilnya menunjukkan mayoritas usaha wajib pajak puas terhadap kebijakan tersebut. Survei menunjukkan insentif pajak efektif membuat penurunan jumlah karyawan dan penurunan jumlah penjualan lebih moderat, dibandingkan dengan pelaku usaha yang tidak memanfaatkan insentif pajak.

"Secara agregat, kami melihat dampak dari insentif usaha terhadap pencapain tujuan mempertahankan ekonomi telah tercapai setidaknya dalam konteks ini," ujarnya.

Yon menambahkan dampak positif juga terasa pada wajib pajak penerima fasilitas kawasan berikat (KB) maupun kemudahan impor tujuan ekspor (KITE). Menurutnya, ekspor sudah mulai menunjukkan perbaikan pada Juli 2020, sedangkan pelaku usaha yang kesulitan mengimpor bahan baku ternyata mampu beralih pada bahan baku lokal selama pandemi. (kaw)

Baca Juga: Hitung Pajak Minimarket, WP Diedukasi soal Pembukuan atau Pencatatan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : insentif, insentif pajak, PEN, Ditjen Pajak, DJP, Kostaf FIA UI, Universitas Indonesia

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 02 Juli 2024 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Luhut Susun Regulasi Family Office, Cakup Pajak hingga Pencucian Uang

Selasa, 02 Juli 2024 | 09:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Ajukan PMN Rp6,1 Triliun untuk 4 BUMN dan Bank Tanah

Selasa, 02 Juli 2024 | 08:44 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Belum Semua Layanan Pajak Mengakomodasi NIK, NPWP 16 Digit, dan NITKU

Senin, 01 Juli 2024 | 19:00 WIB
KPP PRATAMA PEMATANG SIANTAR

Buntut Tunggakan Pajak Tak Dilunasi, Minyak Goreng Puluhan Juta Disita

berita pilihan

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:41 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terkait e-Bupot 21/26, DJP Kirim Email Blast ke Beberapa Wajib Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:30 WIB
PROVINSI BENGKULU

Godok Aturan Teknis, Pemprov Bakal Pungut Pajak Alat Berat Mulai 2025

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:00 WIB
APBN 2024

DPR Setujui Pemberian PMN kepada BUMN senilai Rp28,28 Triliun

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:47 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Evaluasi PDN, Jokowi: Back Up Semua Data Biar Tidak Terkaget-kaget

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN BLORA

Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Strategi Turunkan Harga Obat dan Alkes, Insentif Perpajakan Disiapkan

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Masih Lesu Terhadap Mayoritas Negara Mitra