Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

ICP Melonjak dan Rupiah Melemah, Bagaimana Nasib Subsidi Energi?

A+
A-
11
A+
A-
11
ICP Melonjak dan Rupiah Melemah, Bagaimana Nasib Subsidi Energi?

Menkeu Sri Mulyani dan materi paparannya dalam konferensi pers APBN Kita.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah terus memantau pergerakan harga minyak mentah Indonesia (Indonesia crude price/ICP) dan nilai tukar rupiah. Dua variabel tersebut memengaruhi besaran subsidi dan kompensasi yang dibayarkan pemerintah.

Dirjen Anggaran Kemenkeu Isa Rachmantarwata menjelaskan, sampai akhir Oktober 2023 ini realisasi belanja untuk subsidi dan kompensasi energi (BBM dan listrik) belum melampaui alokasinya.

"[Asumsi makro APBN 2023] digunakan sepanjang tahun, bukan melihat kondisi terakhir. Di awal tahun, pemerintah membayar dengan ICP lebih rendah, kurs masih rendah," kata Isa dalam konferensi pers APBN Kita, Rabu (25/10/2023).

Baca Juga: Pemerintah Korea Selatan Mulai Kurangi Besaran Diskon Pajak BBM

Realisasi belanja subsidi dan kompensasi energi, imbuh Isa, akan mempertimbangkan rata-rata ICP dan kurs dalam satu tahun berjalan. Hingga September 2023 misalnya, rata-rata ICP masih di angka US$77,7 per barel, masih jauh di bawah asumsi yang tertuang dalam APBN 2023, yakni US$90 per barel.

"Jadi kalau ini masih up and down masih di sekitar asumsi makro, tidak terlalu tinggi, mudah-mudahan tidak loncat dari yang kita anggarkan di dalam APBN," kata Isa.

Kendati begitu, risiko pembengkakan belanja subsidi dan kompensasi energi muncul dari pelemahan nilai tukar rupiah. UU APBN 2023 mengamanatkan asumsi makro untuk kurs rupiah di angka Rp14.800. Sementara saat ini, nilai tukar rupiah sudah tembus di atas Rp15.000.

Baca Juga: Ketentuan PPh Pasal 22 dan PPN bagi Pengusaha SPBU atas Penyerahan BBM

"Mungkin dari situ dampaknya akan ada. Mudah-mudahan tidak terlalu besar, tetapi kenaikan bisa terjadi terutama karena kurs. ICP mudah-mudahanan tidak melonjak terlalu tinggi karena di awal tahun masih relatif rendah," kata Isa.

Kementerian Keuangan mencatat realisasi pembayaran subsidi dan kompensasi energi listrik dan BBM mencapai Rp173,3 triliun hingga September 2023. Secara spesifik, belanja subsidi dan kompensasi BBM mencapai Rp95,4 triliun hingga September 2023.

Sebagai informasi, volume subsidi BBM pada 2023 mencapai 11.799,2 ribu KL, sedangkan volume untuk kompensasi sebanyak 11.489,3 ribu KL.

Baca Juga: Kementerian ESDM Usulkan Subsidi Solar Rp1.000 - Rp3.000 per Liter

Menteri Keuangan Sri Mulyani sebelumnya juga mengatakan bahwa pemerintah menaruh perhatian terhadap perkembangan harga minyak dunia, terlebih setelah konflik Palestina-Israel berkecamuk.

"Sekarang, dengan adanya perang Palestina, dan zona middle east adalah zona produksi mingas terbesar dunia, kita lihat gejolak terefelreksi," kata menkeu. (sap)

Baca Juga: ESDM Sampaikan Usulan Asumsi Dasar Sektor Energi dalam RAPBN 2025

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : subsidi energi, APBN 2022, BBM, subsidi BBM, subsidi elpiji, LPG 3 kg, gas melon

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 02 Januari 2024 | 13:00 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Harga Pangan Tinggi, Inflasi 2023 Capai 2,61 Persen

Senin, 25 Desember 2023 | 07:00 WIB
NATARU 2024

Pemerintah Jamin Pasokan Elpiji Aman Selama Libur Natal-Tahun Baru

Jum'at, 15 Desember 2023 | 19:33 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Ada Kompensasi BBM, Penerimaan Pajak Melonjak Jelang Akhir Tahun

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama