Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

IMF Minta Cakupan Subjek Pajak Minimum Global Diperluas, Ini Sebabnya

A+
A-
1
A+
A-
1
IMF Minta Cakupan Subjek Pajak Minimum Global Diperluas, Ini Sebabnya

Ilustrasi.

WASHINGTON D.C., DDTCNews - International Monetary Fund (IMF) mendorong cakupan subject to tax rule (STTR) pada Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE) diperluas.

Berdasarkan laporan Fiscal Monitor edisi April 2022, IMF menilai cakupan STTR perlu diperluas agar negara berkembang mendapatkan manfaat secara maksimal dari keberadaan Pilar 2 dan pajak minimum global.

"Manfaat rezim pajak minimum bagi negara berpenghasilan rendah perlu dimaksimalkan dengan memperluas pengenaan withholding tax atas transaksi lintas batas yurisdiksi pada STTR," tulis IMF dalam laporannya, dikutip pada Jumat (22/4/2022).

Baca Juga: Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Untuk diketahui, STTR memberikan kewenangan kepada negara sumber untuk mengenakan withholding tax secara penuh tanpa reduced rate P3B apabila penerima penghasilan di negara lain ternyata dikenai pajak lebih rendah dari tarif minimum.

Tarif minimum yang disepakati pada STTR Pilar 2 sebesar 9% dan hanya berlaku atas bunga, royalti, dan pembayaran lainnya.

Dengan STTR, hak pemajakan negara sumber adalah sebesar selisih antara tarif pajak minimum STTR dan tarif pajak atas penghasilan di negara lain.

Baca Juga: WP Tak Patuh Pajak, Ratusan Ribu SIM Card di Negara Ini Diblokir

STTR dirancang dengan harapan untuk mencegah korporasi multinasional melakukan penghindaran pajak atas laba yang diperoleh dari negara berkembang melalui treaty abuse.

Meski demikian, IMF menganggap solusi 2 pilar yang dirancang OECD dan telah disepakati negara-negara Inclusive Framework masih belum sepenuhnya memperhatikan kepentingan negara-negara berkembang dan berpenghasilan rendah. (rig)

Baca Juga: Pemeriksaan WP Atas Data Konkret Tidak Bisa Diajukan Quality Assurance

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : amerika serikat, IMF, subjek pajak, pajak minimum global, OECD, pajak, pajak internasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Penghasilan Orang Pribadi di Bawah PTKP Bisa Bebas PPh Final PHTB

Kamis, 04 Juli 2024 | 16:45 WIB
KONSULTASI PAJAK

Data Padan, Apa Saja Layanan Pajak yang Sudah Mengakomodasi NIK-NPWP?

Kamis, 04 Juli 2024 | 16:45 WIB
KABUPATEN BREBES

Daftar Tarif Pajak Terbaru di Brebes, Ada Pajak Sarang Walet 10 Persen

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 14:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Fitur Daftar Bukti Pemotongan di DJP Online Masih Tahap Pengembangan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 14:30 WIB
KANWIL DJP SUMATERA UTARA II

Kanwil DJP Sumut Sita Serentak 22 Aset Milik WP senilai Rp673 Juta

Jum'at, 05 Juli 2024 | 13:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas Kepabeanan Khusus untuk UMKM, Bisa Perluas Akses Pasar

Jum'at, 05 Juli 2024 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Fasilitas Pajak Masuk dalam Term and Condition Penawaran WK Migas