Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Indonesia Dorong AS Otorisasi Pembaharuan Fasilitas GSP

A+
A-
0
A+
A-
0
Indonesia Dorong AS Otorisasi Pembaharuan Fasilitas GSP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mendorong Amerika Serikat (AS) mengotorisasi pembaruan fasilitas Generalized System of Preferences (GSP) kepada Indonesia.

Atase Perdagangan Washington D.C Ranitya Kusumadewi mengatakan pemerintah AS melalui United States Trade Representative (USTR) telah memutuskan untuk memperpanjang pemberian GSP kepada Indonesia pada 2020. Namun sejak keputusan tersebut, penerapan GSP untuk Indonesia dan sejumlah negara lainnya masih tertunda karena menunggu persetujuan proses otorisasi dari Parlemen AS.

"Tertundanya penerapan GSP selama 3 tahun ini tidak hanya berdampak terhadap eksportir Indonesia, namun juga konsumen dan pelaku usaha AS yang membutuhkan sumber alternatif dalam rantai pasoknya," katanya, dikutip pada Sabtu (2/3/2024).

Baca Juga: Ada Sistem INSW, Interaksi Pelaku Usaha dan Petugas Jadi Sederhana

Ranitya mengatakan GSP merupakan program preferensi pembebasan tarif bea masuk yang diterapkan secara unilateral oleh AS kepada negara berkembang, termasuk Indonesia. Menurutnya, masa berlaku pembaruan GSP telah habis pada 31 Desember 2020.

Akibat tertundanya otorisasi GSP, para pelaku usaha diharuskan membayar bea masuk untuk produk-produk GSP. Namun, bea masuk tersebut bersifat retroaktif atau bakal dikembalikan setelah GSP diotorisasi.

Pembahasan otorisasi GSP saat ini berada di parlemen dengan sejumlah isu yang mencuat seperti kriteria eligibilitas negara penerima GSP, ketentuan asal barang, serta cakupan dan batasan jumlah produk.

Baca Juga: Mobil Asing di Perbatasan Bisa Masuk Wilayah RI dengan Impor Sementara

Menurutnya, Indonesia bersama sejumlah negara penerima manfaat GSP akan terus melakukan berbagai upaya dalam mendorong otorisasi GSP. Pasalnya, fasilitas GSP dinilai mampu meningkatkan daya saing produk ekspor di pasar AS.

Momentum pemilu AS yang akan dilaksanakan pada akhir tahun ini juga dimanfaatkan untuk mengintensifkan upaya mendorong Parlemen AS menyetujui otorisasi GSP.

"Kita terus mempertegas bahwa otorisasi GSP akan membawa keuntungan bagi kedua belah pihak," ujarnya.

Baca Juga: Realisasi Insentif Kepabeanan Rp13,8 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Pada 2023, Indonesia menjadi negara penerima manfaat GSP terbesar dengan nilai ekspor US$3,56 miliar. Posisi Indonesia kemudian diikuti oleh Thailand senilai US$3,1 miliar, Kamboja US$2,9 miliar, Brasil US$2,5 miliar, dan Filipina US$1,8 miliar.

Berdasarkan data United States International Trade Commission (USITC), ekspor Indonesia dengan fasilitas GSP mencapai 12% dari total ekspor Indonesia ke AS pada 2023. Pembebasan bea masuk melalui mekanisme GSP diberikan kepada 3.572 pos tarif yang meliputi produk pertanian, tekstil, garmen, produk manufaktur, matras, furnitur, karet, tas, kimia, dan perhiasan.

Adapun 3 produk Indonesia ekspor tertinggi yang memanfaatkan fasilitas GSP yakni travel goods senilai US$619 juta, mesin dan elektronik US$357 juta, dan matras US$297 juta. (sap)

Baca Juga: Kanada Berlakukan Pajak Digital, AS Siapkan Retaliasi

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : perdagangan, ekspor, impor, GSP, Amerika Serikat, Kemendag, bea masuk

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 21 Juni 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Penempatan DHE SDA dengan Insentif Pajak, Begini Realisasinya

Kamis, 20 Juni 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Ekonomi Global Melambat, Kemenkeu Waspadai Dampaknya ke Kinerja Ekspor

Rabu, 19 Juni 2024 | 12:03 WIB
KINERJA PERDAGANGAN

Neraca Perdagangan Surplus 2,93 Miliar Dolar AS pada Mei 2024

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama