Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Ingin PPN Rumah Ditanggung Pemerintah? Berkas BAST Harus Tahun Ini

A+
A-
1
A+
A-
1
Ingin PPN Rumah Ditanggung Pemerintah? Berkas BAST Harus Tahun Ini

Pekerja menyelesaikan pembangunan jalan menuju perumahan di salah satu perumahan subsidi di Warunggunung, Lebak, Banten, Jumat (26/1/2024). ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas/Spt.

JAKARTA, DDTCNews - PPN ditanggung pemerintah (DTP) atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun diberikan hanya bila rumah tersebut dilakukan penyerahan hak secara nyata yang dibuktikan dengan berita acara serah terima (BAST) tanggal 1 Januari hingga 31 Desember 2024.

BAST dari penyerahan rumah harus memuat nama dan NPWP PKP penjual, nama dan NPWP/NIK pembeli, tanggal serah terima, kode identitas rumah, pernyataan bermeterai telah dilakukan serah terima bangunan, dan nomor BAST.

Baca Juga: Vietnam Bakal Bebaskan Keuntungan Bunga Green Bond dari Pungutan Pajak

"BAST ... harus didaftarkan dalam aplikasi di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang PUPR dan/atau BP Tapera paling lama pada akhir bulan berikutnya setelah bulan dilakukannya serah terima," bunyi Pasal 3 ayat (3) PMK 7/2024, dikutip Kamis (22/2/2024).

Atas penyerahan dengan BAST tertanggal 1 Januari hingga 30 Juni 2024, fasilitas PPN DTP diberikan sebesar 100% dari PPN yang terutang dari bagian DPP sampai dengan Rp2 miliar dengan harga jual maksimal Rp5 miliar.

Bila BAST-nya tertanggal 1 Juli hingga 31 Desember 2024, PPN DTP diberikan sebesar 50% dari PPN yang terutang dari bagian DPP sampai dengan Rp20 miliar dengan harga jual maksimal Rp5 miliar.

Baca Juga: Fasilitas Pajak Masuk dalam Term and Condition Penawaran WK Migas

Bila BAST penyerahan rumah tidak didaftarkan ke aplikasi Kementerian PUPR atau BP Tapera, Ditjen Pajak (DJP) berwenang untuk menagih kembali PPN yang seharusnya terutang.

Tak hanya itu, PKP penjual harus telah mendaftarkan diri ke aplikasi Kementerian PUPR atau BP Tapera paling lambat pada 1 Juli 2024.

Ketika mendaftar, PKP penjual harus menyampaikan informasi terkait dengan rincian jumlah rumah yang sudah jadi 100% dan siap diserahterimakan, rincian ketersedian rumah yang masih dalam proses pembangunan dan siap diserahterimakan saat periode insentif, dan perkiraan harga jual rumah.

Baca Juga: Melihat Porsi Belanja Perpajakan di Negara Anggota ADB

Data tersebut nantinya diserahkan oleh Kementerian PUPR atau BP Taperda kepada Ditjen Pajak (DJP), Ditjen Anggaran (DJA), dan Badan Kebijakan Fiskal (BKF). (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : insentif pajak, PPN rumah DTP, PPN perumahan, PPN ditanggung pemerintah, pajak properti, PMK 7/2024, PMK 120/2023

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama