Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Ini Cerita Menkeu Setelah Bilang Bayar Pajak Harus Semudah Beli Pulsa

A+
A-
4
A+
A-
4
Ini Cerita Menkeu Setelah Bilang Bayar Pajak Harus Semudah Beli Pulsa

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengaku mendapatkan banyak tawaran, terutama dari platform bisnis e-commerce, setelah menyatakan keinginannya agar pembayaran pajak semudah, bahkan lebih mudah dari pembelian pulsa telepon.

Menurutnya, inovasi platform bisnis e-commerce tidak hanya bermanfaat untuk bisnis secara umum, tetapi juga terbukti mampu mambantu memangkas proses birokrasi pemerintah dan mempermudah masyarakat membayar pajak.

“Waktu saya menyampaikan di publik bahwa saya menginginkan membayar pajak semudah atau lebih cepat dari membeli pulsa, immediately saya mendapatkan respons tawaran untuk kerja sama dalam waktu yang begitu cepat,” katanya dalam sebuah diskusi publik, seperti dikutip dari laman resmi Kemenkeu, Jumat (11/10/2019).

Baca Juga: DJP Ingatkan Pihak Lain untuk Segera Lakukan Penyesuaian NPWP 16 Digit

Saat ini, mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu melihat langsung proses pembayaran pajak yang bisa dilakukan semudah membeli pulsa melalui platform marketplace e-commerce.

Seperti diketahui, pembayaran penerimaan negara bisa dilakukan lewat marketplace dengan keluarnya dua Surat Keputusan Dirjen Perbendaharaan yaitu, No. 170/2019 dan No. 179/2019. Kedua surat tersebut menunjuk Tokopedia dan Bukalapak sebagai lembaga persepsi lainnya yang melaksanakan sistem penerimaan negara secara elektronik.

Sebanyak 900 jenis penerimaan negara bisa dilayani melalui saluran marketplace ini. Seluruh pos penerimaan negara ini dikategorikan menjadi tiga yaitu pajak online, bea cukai, dan penerimaan negara buka pajak (PNBP).

Baca Juga: Pegawai Swasta Menyambi Jadi Affiliate e-Commerce, KLU-nya Pilih Mana?

Beberapa jenis penerimaan yang bisa dibayarkan melalui fitur ini antara lain pajak penghasilan (PPh) 21, PPh 22, PPh 23, PPh 25, PPh 26, PPh 29, PPh final, kepabeanan, biaya pernikahan, perpanjangan SIM, perpanjangan paspor, dan lainnya.

Dari sisi birokrasi, Sri Mulyani membayangkan sebelum adanya kemajuan teknologi digital yang sangat cepat, pemerintah harus melakukan proses birokrasi yang panjang dan rumit sebelum suatu kebijakan dapat diimplementasikan di masyarakat.

Dia bercerita saat menjadi menteri 20 tahun yang lalu. Hal yang pertama dilakukan adalah membuat Keputusan Menkeu untuk menyusun tim pengkaji. Setelah terbentuk, tim melakukan studi banding ke beberapa perusahaan dan ke luar negeri.

Baca Juga: Warga Bogor Kini Bisa Bayar Pajak secara Digital, Seperti Apa?

“Kemudian balik lagi mereka melakukan mid-report. Enam bulan kemudian baru memberikan presentasi. Kemudian, jika disetujui dilakukan procurement. Without knowing, sudah 2 tahun aja [prosesnya],” ungkapnya.

Sekarang, dengan teknologi digital telah membantu semua pihak termasuk pemerintah dalam memangkas proses birokrasi. Selain itu, proses bisnis menjadi lebih efektif, efisien dan tepat waktu bagi sebesar kemakmuran rakyat.

“Jadi, ini menggambarkan betapa digital teknologi can deliver solution dalam waktu yang begitu sangat cepat,” imbuhnya. (kaw)

Baca Juga: Respons Perkembangan Teknologi AI, IMF Rekomendasikan Kebijakan Pajak

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pelayanan pajak, teknologi, digitalisasi, marketplace, e-commerce

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 25 Maret 2024 | 15:37 WIB
KINERJA PERDAGANGAN

Transaksi e-Commerce Diprediksi Tembus Rp 1.730 Triliun pada 2025

Rabu, 20 Maret 2024 | 16:30 WIB
KPP PRATAMA DEMAK

Kena Banjir, Layanan Tatap Muka Kantor Pajak Pindah ke Rumah Dinas

Senin, 18 Maret 2024 | 17:30 WIB
PENGADILAN PAJAK

Percepat Penyelesaian Sengketa Pajak, Data Analytics Dikembangkan

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama