Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA
Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Data & Alat
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Otoritas Ini Pertimbangkan Penggunaan AI untuk Kelola Perpajakan

A+
A-
1
A+
A-
1
Otoritas Ini Pertimbangkan Penggunaan AI untuk Kelola Perpajakan

Ilustrasi.

PHNOM PENH, DDTCNews - Ditjen Pajak Kamboja tertarik mengadopsi teknologi kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) dalam sistem perpajakan.

Dirjen Pajak Kong Vibol mengatakan teknologi AI saat ini makin banyak dimanfaatkan di tengah perkembangan teknologi digital. Dia meyakini teknologi AI dapat dikembangkan untuk memudahkan layanan perpajakan.

"Kita sudah berada di era digital. Bayangkan sebuah komputer dapat menjawab pertanyaan wajib pajak mengenai pajak yang harus dibayar atas penghasilan mereka," katanya, dikutip pada Kamis (21/3/2024).

Baca Juga: Terkait e-Bupot 21/26, DJP Kirim Email Blast ke Beberapa Wajib Pajak

Vibol memandang tidak ada yang perlu dikhawatirkan dari penggunaan teknologi AI. Sebaliknya, kehadiran teknologi AI dapat memberikan kemudahan bagi fiskus dan wajib pajak apabila digunakan secara bijak.

Dia menilai penggunaan berbagai teknologi digital telah meningkat pesat selama pandemi Covid-19. Menurutnya, teknologi AI antara lain dapat dimanfaatkan untuk menyempurnakan e-administration dan e-filing.

Saat ini, otoritas tengah menyusun standar operasional prosedur (SOP) pelayanan yang baru sesuai dengan rekomendasi yang diberikan oleh Perdana Menteri Hun Manet. SOP baru ini ditargetkan dapat mulai diimplementasikan pada akhir bulan ini.

Baca Juga: Godok Aturan Teknis, Pemprov Bakal Pungut Pajak Alat Berat Mulai 2025

Vibol menyebut berbagai upaya perbaikan tersebut menjadi bagian dari program reformasi yang terus berjalan. Reformasi tersebut utamanya bertujuan meringankan beban wajib pajak.

"Ada saatnya wajib pajak harus mengantre berjam-jam hanya untuk menyampaikan SPT dan membayar pajak. Namun, semua itu bakal bisa dilakukan dengan mudah melalui e-filing dan e-pay melalui bank Anda," ujarnya seperti dilansir khmertimeskh.com.

Vibol pun kembali mengimbau wajib pajak untuk memanfaatkan berbagai pelayanan online yang telah tersedia. Menurutnya, digitalisasi pelayanan pajak juga diharapkan mampu mencegah tindak pidana korupsi.

Baca Juga: Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak

Dia meminta dukungan wajib pajak dalam memberantas korupsi di institusi pajak dengan melaporkan setiap indikasi korupsi melalui saluran yang disediakan. Dia menegaskan otoritas pajak akan menjamin kerahasiaan wajib pajak yang menyampaikan laporan.

Pemerintah menargetkan penerimaan pajak senilai US$4,16 miliar pada tahun ini. Angka ini meningkat sekitar 20% dari realisasi tahun lalu senilai US$3,61 miliar. (rig)

Baca Juga: Ongkos Produksi Naik, Malaysia Kaji Ulang Windfall Tax Kelapa Sawit

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kamboja, pajak, pajak internasional, teknologi AI, era digital, pelayanan pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 02 Juli 2024 | 14:51 WIB
PER-6/PJ/2024

Contoh Format Penyesuaian Keputusan, Formulir, dan Dokumen Pajak

Selasa, 02 Juli 2024 | 14:30 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Pengajuan Fasilitas Perpajakan IKN Butuh Lebih Sedikit Dokumen Syarat

Selasa, 02 Juli 2024 | 14:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Pihak-Pihak yang Wajib Memberikan Data dan Informasi Perpajakan

Selasa, 02 Juli 2024 | 13:30 WIB
PER-6/PJ/2024

Masih Ada Waktu! Pemberi Kerja Perlu Cek Pemadanan NIK-NPWP Karyawan

berita pilihan

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:41 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terkait e-Bupot 21/26, DJP Kirim Email Blast ke Beberapa Wajib Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:30 WIB
PROVINSI BENGKULU

Godok Aturan Teknis, Pemprov Bakal Pungut Pajak Alat Berat Mulai 2025

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:00 WIB
APBN 2024

DPR Setujui Pemberian PMN kepada BUMN senilai Rp28,28 Triliun

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:47 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Evaluasi PDN, Jokowi: Back Up Semua Data Biar Tidak Terkaget-kaget

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN BLORA

Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Strategi Turunkan Harga Obat dan Alkes, Insentif Perpajakan Disiapkan

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Masih Lesu Terhadap Mayoritas Negara Mitra