Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Ini Jangka Waktu Pemeriksaan Uji Kepatuhan Pemenuhan Kewajiban Pajak

A+
A-
31
A+
A-
31
Ini Jangka Waktu Pemeriksaan Uji Kepatuhan Pemenuhan Kewajiban Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dilakukan dalam jangka waktu pemeriksaan.

Adapun sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 15 ayat (1) PMK 17/2013 s.t.d.t.d PMK 18/2021, jangka waktu pemeriksaan itu meliputi jangka waktu pengujian serta jangka waktu pembahasan akhir hasil pemeriksaan dan pelaporan.

“Ruang lingkup pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dapat meliputi satu, beberapa, atau seluruh jenis pajak, baik untuk satu atau beberapa masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak dalam tahun-tahun lalu maupun tahun berjalan,” bunyi Pasal 3 PMK 17/2013 s.t.d.t.d PMK 18/2021.

Baca Juga: Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jangka Waktu Pengujian Pemeriksaan Lapangan

Merujuk pada Pasal 15 ayat (2) PMK tersebut, apabila dilakukan pemeriksaan lapangan, jangka waktu pengujian paling lama 6 bulan. Jangka waktu itu dihitung sejak surat pemberitahuan pemeriksaan lapangan disampaikan hingga tanggal surat pemberitahuan hasil pemeriksaan (SPHP) disampaikan.

Adapun kedua surat pemberitahuan itu disampaikan kepada wajib pajak, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari wajib pajak.

Jangka waktu pengujian pemeriksaan lapangan dapat diperpanjang untuk paling lama 2 bulan. Perpanjangan jangka waktu dilakukan dalam hal sebagai berikut:

Baca Juga: Pemeriksaan WP Atas Data Konkret Tidak Bisa Diajukan Quality Assurance
  • pemeriksaan lapangan diperluas ke masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak lainnya;
  • terdapat konfirmasi atau permintaan data dan/atau keterangan kepada pihak ketiga;
  • ruang lingkup pemeriksaan lapangan meliputi seluruh jenis pajak; dan/atau
  • berdasarkan pertimbangan kepala unit pelaksana pemeriksaan.

Jangka waktu pengujian yang terkait dengan wajib pajak kontraktor kontrak kerja sama minyak dan gas bumi; wajib pajak dalam satu grup; atau wajib pajak yang terindikasi melakukan transaksi transfer pricing dan/atau transaksi khusus lain yang berindikasi adanya rekayasa transaksi keuangan, dapat diperpanjang untuk paling lama 6 bulan dan dapat dilakukan paling banyak 3 kali sesuai dengan kebutuhan waktu untuk melakukan pengujian.

Jangka Waktu Pengujian Pemeriksaan Kantor

Apabila dilakukan pemeriksaan kantor, jangka waktu pengujian paling lama 4 bulan. Jangka waktu dihitung sejak tanggal wajib pajak, wakil, kuasa dari wajib pajak, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari wajib pajak datang memenuhi surat panggilan dalam rangka pemeriksaan kantor hingga tanggal SPHP disampaikan.

Apabila pemeriksaan atas data konkret dilakukan dengan pemeriksaan kantor, jangka waktu pengujian paling lama 1 bulan. Jangka waktu dihitung sejak tanggal wajib pajak, wakil, atau kuasa wajib pajak datang memenuhi surat panggilan dalam rangka pemeriksaan kantor hingga tanggal SPHP disampaikan.

Baca Juga: Fitur Daftar Bukti Pemotongan di DJP Online Masih Tahap Pengembangan

Sesuai dengan ketentuan pada Pasal 17 ayat (1) PMK 17/2013 s.t.d.t.d PMK 18/2021, jangka waktu pengujian pemeriksaan kantor dapat diperpanjang untuk paling lama 2 bulan, kecuali untuk pemeriksaan atas data konkret yang dilakukan dengan pemeriksaan kantor.

Perpanjangan jangka waktu pengujian pemeriksaan kantor dilakukan dalam hal sebagai berikut:

  • pemeriksaan kantor diperluas ke masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak lainnya;
  • terdapat konfirmasi atau permintaan data dan/atau keterangan kepada pihak ketiga;
  • ruang lingkup pemeriksaan kantor meliputi seluruh jenis pajak; dan/atau
  • berdasarkan pertimbangan kepala unit pelaksana pemeriksaan.

“Dalam hal dilakukan perpanjangan jangka waktu pengujian pemeriksaan lapangan … atau pemeriksaan kantor …, kepala unit pelaksana pemeriksaan harus menyampaikan pemberitahuan perpanjangan jangka waktu pengujian secara tertulis kepada wajib pajak,” bunyi penggalan Pasal 18 PMK 17/2013 s.t.d.t.d PMK 18/2021.

Baca Juga: Kanwil DJP Sumut Sita Serentak 22 Aset Milik WP senilai Rp673 Juta

Sesuai dengan Pasal 19 ayat (1) PMK tersebut, jika jangka waktu perpanjangan pengujian telah berakhir, SPHP harus disampaikan kepada wajib pajak.

Jika pemeriksaan dilakukan karena wajib pajak mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak, jangka waktu itu harus memperhatikan jangka waktu penyelesaian permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17B UU KUP.

Jangka Waktu Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dan Pelaporan

Sesuai dengan Pasal 15 ayat (5), jangka waktu pembahasan akhir hasil pemeriksaan dan pelaporan paling lama 2 bulan. Jangka waktu itu dihitung sejak tanggal SPHP disampaikan kepada wajib pajak, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari wajib pajak hingga tanggal laporan hasil pemeriksaan (LHP).

Baca Juga: WP Cabang Buat Bupot dan Lapor SPT Masih di DJP Online Masing-Masing

Apabila dilakukan pemeriksaan atas data konkret dilakukan dengan pemeriksaan kantor, jangka waktu pembahasan akhir hasil pemeriksaan dan pelaporan paling lama 10 hari kerja, Jangka waktu itu dihitung sejak tanggal SPHP disampaikan kepada wajib pajak, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari wajib pajak hingga tanggal LHP. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pemeriksaan, pemeriksaan pajak, Ditjen Pajak, DJP, PMK 17/2013, PMK 18/2021

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Setiawan

Jum'at, 20 Oktober 2023 | 07:23 WIB
Kalau DJP yang melanggar peraturan ini apa boleh? apa tidak ada sangsi? karena ini menyangkut nasib WP
1

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Kejar Target Penerimaan Pajak, Kemenkeu Optimalisasi Proses Restitusi

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP, TAM Disebut Punya 4 Manfaat Ini bagi Wajib Pajak

Selasa, 02 Juli 2024 | 17:05 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Untuk Saat Ini, Tidak Ada Pilihan Unduh Bupot Istri NPWP Gabung Suami

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama