Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA
Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Data & Alat
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Insentif Pajak Disetop, Setoran PBB Diprediksi Tumbuh 2 Digit

A+
A-
0
A+
A-
0
Insentif Pajak Disetop, Setoran PBB Diprediksi Tumbuh 2 Digit

Ilustrasi.

BANGKOK, DDTCNews - Pemerintah Thailand optimistis penerimaan pajak bumi dan bangunan (PBB) akan melonjak seiring dengan berakhirnya periode pemberian insentif.

Menteri Keuangan Lavaron Sangsnit mengatakan penerimaan PBB diproyeksi mencapai THB43 miliar atau sekitar Rp18,9 triliun pada tahun ini. Angka itu meningkat 22,9% dari realisasi tahun lalu sejumlah THB35 miliar atau Rp15,4 triliun.

"Tahun ini, tanpa adanya kebijakan pengurangan pajak, penerimaan diperkirakan akan meningkat menjadi THB43 miliar," katanya, dikutip pada Minggu (2/6/2024).

Baca Juga: Ongkos Produksi Naik, Malaysia Kaji Ulang Windfall Tax Kelapa Sawit

Lavaron menuturkan pemerintah juga tengah mengkaji untuk merevisi undang-undang dalam rangka mengoptimalkan penerimaan PBB. Rencananya, keputusan soal revisi UU PBB akan diambil pada akhir tahun ini.

Dia menjelaskan UU PBB yang saat ini berlaku disahkan pada 2019, setelah melewati pembahasan selama lebih dari 2 dekade. Menurutnya, PBB pertama kali dipungut di Thailand pada 2020.

Namun, pandemi Covid-19 menyebabkan pemungutan PBB tidak optimal. Dalam kondisi tersebut, pemerintah memberikan diskon PBB sebesar 90% untuk mengurangi beban ekonomi masyarakat hingga 2021.

Baca Juga: Hitung Pajak Minimarket, WP Diedukasi soal Pembukuan atau Pencatatan

Tarif PBB normal sempat diterapkan pada 2022. Namun, pemerintah kembali memberikan diskon 15% pada 2023 karena masyarakat kembali dihadapkan pada kesulitan ekonomi.

Sejalan dengan penerapan tarif PBB yang sudah normal pada tahun ini, penerimaan dari jenis pajak tersebut juga diyakini bakal meningkat.

"Penerimaan dari PPB ini kemungkinan besar akan meningkat. Sementara itu, kemungkinan untuk menurun sangat kecil mengingat basis pajaknya adalah nilai tanah dan bangunan yang terus naik," ujar Lavaron.

Baca Juga: Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Dia menyebut hanya 7 juta wajib pajak yang membayar PBB pada tahun pertama penerapannya. Namun, jumlah tersebut bertambah menjadi 16 juta wajib pajak pada 2022.

Sebagai informasi, pemungutan PBB merupakan kewenangan pemerintah daerah. Oleh karena itu, pemerintah pusat mendorong pemda rutin melaksanakan survei penggunaan lahan karena UU PBB mengatur tarif pajak yang berbeda untuk setiap jenis peruntukan lahan.

Kota Bangkok termasuk yang tercepat melaksanakan survei penilaian penggunaan lahan. Kota ini telah menyelesaikan 99,4% penilaian penggunaan lahan yang mencakup 2,1 juta bidang tanah, 2,2 juta rumah, serta 1 juta unit apartemen.

Baca Juga: e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Di sisi lain, Lavaron menyebut pemerintah juga berupaya mendorong sektor real estat dengan membantu penyerapan stok perumahan hingga batas tertentu. Sektor real estat berkontribusi sebesar 1,5% pada pertumbuhan ekonomi kuartal I/2024.

"Meskipun relatif rendah pada kuartal I/2024, pertumbuhan sektor real estat pada sisa tahun ini akan lebih tinggi," tuturnya seperti dilansir bangkokpost.com. (rig)

Baca Juga: Strategi Turunkan Harga Obat dan Alkes, Insentif Perpajakan Disiapkan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : thailand, pajak, pajak internasional, pbb, pajak bumi dan bangunan, penerimaan pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 02 Juli 2024 | 13:30 WIB
PER-6/PJ/2024

Masih Ada Waktu! Pemberi Kerja Perlu Cek Pemadanan NIK-NPWP Karyawan

Selasa, 02 Juli 2024 | 12:30 WIB
KABUPATEN BOYOLALI

Pajak Hiburan Maksimal 40%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Boyolali

Selasa, 02 Juli 2024 | 12:15 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Sudah Juli 2024, Apakah Cabang Masih Lapor SPT? Ini Kata DJP

Selasa, 02 Juli 2024 | 12:00 WIB
KPP PRATAMA KABANJAHE

Tagih Utang Pajak, Saldo Rekening Rp23 Juta Milik WP Akhirnya Disita

berita pilihan

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Strategi Turunkan Harga Obat dan Alkes, Insentif Perpajakan Disiapkan

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Masih Lesu Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Kejar Target Penerimaan Pajak, Kemenkeu Optimalisasi Proses Restitusi

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP, TAM Disebut Punya 4 Manfaat Ini bagi Wajib Pajak

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PKP Lupa Passphrase Sertifikat Elektronik e-Faktur, Ini Solusinya

Selasa, 02 Juli 2024 | 18:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

Semester I/2024, Pemprov DKI Jakarta Kumpulkan Pajak Rp16,8 Triliun

Selasa, 02 Juli 2024 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP), Begini Ketentuannya