Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Insentif PPN Rumah DTP, Pengusaha Diimbau Ajukan Pengukuhan PKP

A+
A-
5
A+
A-
5
Insentif PPN Rumah DTP, Pengusaha Diimbau Ajukan Pengukuhan PKP

Ilustrasi. Pekerja membangun kompleks perumahan di Boyolali, Jawa Tengah, Jumat (1/12/2023).ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah telah menerbitkan PMK 120/2023 yang mengatur tentang pemberian insentif pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP) atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun.

Kemenkeu mengimbau pengembang perumahan untuk mengajukan permohonan pengukuhan sebagai pengusaha kena pajak (PKP). Dengan dikukuhkan sebagai PKP, pengembang akan dapat ikut memanfaatkan peluang dan memperkuat daya beli calon pembeli rumah yang memenuhi kriteria.

“Bagi pengusaha properti orang pribadi yang belum mengajukan PKP, ini adalah saat yang tepat pula untuk mengajukan permohonan pengukuhan sebagai PKP," tulis otoritas dalam Laporan APBN Kita edisi Desember 2023, dikutip pada Rabu (20/12/2023).

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

PMK 120/2023 mengatur pemberian insentif PPN DTP atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun mulai masa pajak November 2023 hingga Desember 2023. Insentif ini diberikan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, terutama pada sektor industri perumahan.

Rumah harus memenuhi 2 persyaratan agar memperoleh insentif PPN DTP. Pertama, harga jual paling banyak Rp5 miliar. Kedua, rumah harus keadaan baru yang diserahkan dalam kondisi siap huni.

Rumah tersebut juga harus telah memenuhi 2 kondisi. Pertama, mendapatkan kode identitas rumah. Kedua, pertama kali diserahkan oleh PKP penjual yang menyelenggarakan pembangunan rumah dan belum pernah dilakukan pemindahtanganan.

Baca Juga: Pemeriksaan WP Atas Data Konkret Tidak Bisa Diajukan Quality Assurance

Apabila penyerahan dilakukan mulai 1 November 2023 hingga 30 Juni 2024, PPN DTP diberikan sebesar 100% PPN yang terutang dari bagian dasar pengenaan pajak (DPP) sampai Rp2 miliar dengan harga jual paling banyak Rp5 miliar.

Sementara itu, jika penyerahan dilakukan mulai 1 Juli 2024 hingga 31 Desember 2024, PPN DTP diberikan sebesar 50% PPN yang terutang dari DPP sampai Rp2 miliar dengan harga jual paling banyak Rp5 miliar.

PPN terutang yang ditanggung pemerintah merupakan PPN atas penyerahan yang terjadi pada saat ditandatanganinya akta jual beli atau ditandatanganinya perjanjian pengikatan jual beli lunas. Penandatanganan dilaksanakan di hadapan notaris.

Baca Juga: Fitur Daftar Bukti Pemotongan di DJP Online Masih Tahap Pengembangan

Kemudian, dilakukan penyerahan hak secara nyata untuk menggunakan atau menguasai rumah siap huni yang dibuktikan dengan berita acara serah terima (BAST) pada 1 November 2023 hingga 31 Desember 2024.

Selain agar pengembang dikukuhkan sebagai PKP, Kemenkeu juga menyarankan masyarakat memanfaatkan insentif PPN DTP untuk membeli rumah.

"Bagi calon pembeli, ini adalah saat yang tepat untuk membeli properti," tulis Kemenkeu. (kaw)

Baca Juga: Kanwil DJP Sumut Sita Serentak 22 Aset Milik WP senilai Rp673 Juta

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PMK 120/2023, PPN, PPN DTP, rumah, rumah susun, Ditjen Pajak, DJP, Kemenkeu

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 03 Juli 2024 | 16:38 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Dirjen Pajak Tegaskan Coretax Tidak Hanya Digunakan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 16:05 WIB
PER-6/PJ/2024

Hingga Akhir 2024, NPWP 16 Digit dan NPWP 15 Digit Jalan Bersamaan

Rabu, 03 Juli 2024 | 16:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Konsumen Minta Faktur Pajak dengan NPWP 16 Digit, Apakah Bisa?

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:41 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terkait e-Bupot 21/26, DJP Kirim Email Blast ke Beberapa Wajib Pajak

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama