Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Jatuh Tempo pada 31 Desember 2023, WP Diminta Segera Bayar PBB

A+
A-
2
A+
A-
2
Jatuh Tempo pada 31 Desember 2023, WP Diminta Segera Bayar PBB

Ilustrasi. 

BENGKULU, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bengkulu mengimbau wajib pajak segera membayar pajak bumi dan bangunan (PBB).

Kepala Bapenda Kota Bengkulu Eddyson mengatakan jatuh tempo pembayaran PBB di wilayahnya ditetapkan pada 31 Desember 2023. Apabila melewati jatuh tempo, wajib pajak akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda.

"Kalau sudah masuk Januari 2024 belum juga membayar, baru kita kenakan denda sebesar 2% dari jumlah pajak yang ditetapkan," katanya, dikutip pada Senin (18/12/2023).

Baca Juga: Punya Utang Pajak Rp86 Juta, Sepeda Motor Milik WP Akhirnya Disita

Eddyson mengatakan Bapenda terus berupaya mendorong wajib pajak segera melaksanakan kewajibannya. Dalam hal ini, camat dan lurah juga diminta proaktif mengingatkan wajib pajak agar segera melunasi PBB.

Dia menjelaskan Bapenda juga telah mengirimkan surat kepada sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) agar melaporkan bukti lunas PBB oleh aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai tidak tetap di lingkungan pemkot. Di sisi lain, Kejaksaan Negeri Kota Bengkulu dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga dilibatkan untuk menegakan hukumnya.

Eddyson menyebut Bapenda terus berupaya mengenjot capaian PBB melalui peningkatan kepatuhan sukarela wajib pajak. Menurutnya, kepatuhan wajib pajak akan menentukan keberhasilan pemkot merealisasikan berbagai program pembangunan daerah.

Baca Juga: Cuma Juli Ini! Pemkot Beri Diskon Pokok BPHTB Hingga 40 Persen

"Karena PBB ini merupakan salah satu unsur untuk membiayai pembangunan, seperti jalan, jembatan, irigasi dan lainnya," ujarnya dilansir isbcenter.com.

Eddyson menambahkan Bapenda juga membuka kesempatan bagi wajib pajak menyampaikan keberatan atas nominal dalam surat pemberitahuan pajak terhutang (SPPT) PBB. Selain itu, Bapenda juga menyediakan layanan konsultasi pajak daerah, termasuk PBB, bagi masyarakat.

Hingga awal Desember 2023, realisasi PBB di Kota Bengkulu tercatat baru Rp12,1 miliar. Angka ini setara 52,45% dari target yang ditetapkan senilai Rp23 miliar. (sap)

Baca Juga: Daftar Tarif Pajak Terbaru di Brebes, Ada Pajak Sarang Walet 10 Persen

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak daerah, pajak bumi dan bangunan, PBB, jatuh tempo, tunggakan pajak, utang pajak, Bengkulu

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 28 Juni 2024 | 15:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

Bergaji Rendah dan Sulit Bayar PBB, Warga DKI Bisa Minta Diskon Pajak

Jum'at, 28 Juni 2024 | 12:00 WIB
KABUPATEN SUKOHARJO

Pemkab Sukoharjo Bedakan Tarif Pajak Makanan di Restoran dan PKL

Jum'at, 28 Juni 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

5 Fasilitas Pajak PBB-P2 Jakarta pada 2024

Kamis, 27 Juni 2024 | 17:30 WIB
KABUPATEN KUPANG

Waduh! 300 Kendaraan Pelat Merah di Daerah Ini Tunggak Pajak Miliaran

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama