Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Jelang Jokowi Lengser, Bappenas Tetap Susun RPJMN 2025-2029

A+
A-
0
A+
A-
0
Jelang Jokowi Lengser, Bappenas Tetap Susun RPJMN 2025-2029

Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian PPN/Bappenas mengaku tetap menyiapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029 meski masa pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan berakhir.

Menteri PPN/Bappenas Suharso Monoarfa mengatakan penyusunan RPJMN adalah perintah dari UU 25/2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. Walau pemerintah menetapkan RPJMN, presiden yang terpilih berdasarkan Pemilu 2024 tetap memiliki ruang untuk merumuskan kebijakannya.

"Perintah undang-undang adalah disiapkan. Jadi ini bukan tidak ada ruang bagi presiden nantinya. Cuma untuk menjaga konsistensi ini," ujar Suharso dalam Sosialisasi RPJPN 2025-2045 dan RPJMN Teknokratik 2025-2029 kepada Partai Politik, Senin (9/10/2023).

Baca Juga: Anggaran Malah untuk Perbaiki Pagar Puskesmas, Stunting Urung Teratasi

Presiden yang saat ini menjabat mendapatkan perintah berdasarkan undang-undang untuk menyiapkan RPJMN periode selanjutnya. Hal ini diperlukan untuk menjaga kesinambungan antar-RPJMN.

"Presiden yang sampai menjabat pada ujungnya itu, diminta untuk mempersiapkan. Tetapi bukan berarti mempersiapkan itu lalu tidak ada ruang. Di dalam UU Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional itu juga disebutkan, ada titik-titik sambungnya," ujar Suharso.

Guna mendukung pelaksanaan pembangunan yang lebih terarah ke depannya, Suharso mengatakan RUU Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045 juga akan memuat target-target yang lebih jelas bila dibandingkan dengan RPJPN 2005-2025.

Baca Juga: Anggaran Besar tapi Target Stunting Sulit Tercapai, Ini Kata Bappenas

Menurut Suharso, RPJPN 2005-2025 memuat target-target kualitatif tanpa ukuran yang jelas. Dalam RPJPN 2025-2045, target-target pembangunan akan ditetapkan secara lebih spesifik dengan angka yang jelas.

"Sekarang, angka itu menjadi lebih penting. Soal dicapai atau tidak itu soal lain, tetapi kita punya target. Kalau tidak, nanti tidak jelas arahnya ke mana. Sekarang yang penting kita tahu arahnya ke mana," ujar Suharso.

Untuk diketahui, pemerintah dan DPR berencana untuk membahas RUU RPJPN 2025-2045 pada tahun ini. Bila sudah diundangkan, RPJPN dimaksud bakal menjadi landasan bagi presiden petahana dan presiden yang akan datang dalam menyusun RPJMN.

Baca Juga: Bappenas Usulkan Defisit Anggaran Tahun Depan sebesar 1,5 - 1,8 Persen

Nantinya, RPJPN 2025-2045 juga akan menjadi landasan bagi para capres dan cawapres dalam menyusun visi dan misinya untuk Pilpres 2024. (sap)

Baca artikel-artikel menarik terkait dengan pajak dan politik di laman khusus Pakpol DDTCNews: Suaramu, Pajakmu.


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kebijakan pemerintah, rencana pembangunan, RPJMN 2025-2029, Bappenas, RPJPN 2025-2045

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 12 September 2023 | 12:30 WIB
RPJPN 2025-2045

Rancangan Akhir RPJPN Rampung, Tax Ratio 2045 Ditarget Maksimal 20%

Selasa, 29 Agustus 2023 | 21:45 WIB
UNDANG-UNDANG

4 RUU Baru Masuk Prolegnas Prioritas 2023, Termasuk RPJPN 2025-2045

Rabu, 23 Agustus 2023 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Usul 3 RUU Masuk Prolegnas Prioritas 2023, Termasuk RPJPN

Selasa, 22 Agustus 2023 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bappenas: Kerugian Ekonomi akibat Perubahan Iklim Capai Rp 544 Triliun

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama